Kasus Skors-DO Mahasiswa Teknokrat: Mencari Kebenaran Hingga Kasasi

  • Whatsapp
Ahmad Mu’fatus Sifa’i dan Handri Kusuma sedang memberi keterangan pada sidang kasus skors dan drop out mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) di PTUN Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. Kini, mereka menempuh kasasi untuk mencari kebenaran. | dok. Rama Sejati

Hingga kini, empat mahasiswa Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia belum mengetahui dasar penjatuhan skors dan drop out. Klaim kampus bahwa aktivitas mereka meresahkan masyarakat dan berpotensi radikal-ekstrem tidak terbukti di persidangan. Jalan panjang menemukan kebenaran pun lewat kasasi.






Bacaan Lainnya

Iqbal Surya Putra termenung menatap suatu ruangan di Universitas Teknokrat Indonesia (UTI), Rabu, 23 Februari 2022. Memorinya melayang pada suatu pagi, beberapa tahun lalu. Kala itu, ia sedang sibuk-sibuknya mengurus perizinan untuk suatu acara.

Sebanyak 20 anggota Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil (Himateks) dijadwalkan ikut temu wicara nasional Forum Komunikasi Mahasiswa Teknik Sipil Indonesia (FKMTSI) ke-30. Iqbal yang mengurus izin mereka. Waktu itu, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Himateks UTI.

Ruangan yang ditatap Iqbal adalah kantor ketua Pogram Studi (Prodi) Teknik Sipil UTI. Sewaktu aktif kuliah, Iqbal kerap berkegiatan di sana. Entah untuk urusan akademik maupun soal organisasi. Namun, semua berubah saat aktivitas Iqbal dan anggota Himateks mulai diawasi pihak kampus.

Setahun lalu, Iqbal dan delapan temannya menerima sanksi skors dan drop out (DO). Penjatuhan sanksi tersebut setelah mereka mendirikan sekretariat Himateks di luar kampus. Aktivitas mereka dalam keorganisasian dituduh meresahkan masyarakat dan berpotensi membangun jiwa radikalisme dan ekstremisme.

Kini, masa skors Iqbal telah berakhir. Kedatangannya ke UTI beberapa hari yang lalu bukan untuk kembali kuliah. Tetapi, mengajukan surat pindah ke kampus lain. Ia terpaksa pindah. Sebab, menurut Iqbal, tak sehat jika tetap melanjutkan kuliah di sana.

“Buat apa bertahan jika di sana (UTI) dibatasi untuk berkembang,” kata Iqbal.

Salain itu, alasan kuat Iqbal untuk alih studi ke kampus lain terkait Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Bila tetap kuliah di UTI, ia terancam mendapat surat peringatan kedua. Surat peringatan pertama diterima Iqbal saat menjalani skors. Pihak kampus melayangkan surat peringatan karena IPK di bawah standar. Padahal, waktu itu Iqbal tidak kuliah lantaran menjalani hukuman. Kalau itu terus berlanjut, maka dapat berujung DO.

Namun, perpindahan itu pun menemui kendala. Agar dapat pindah, pihak kampus mewajibkan Iqbal memulihkan status aktifnya terlebih dahulu sebagai mahasiswa UTI. Syaratnya, ia perlu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester terbaru, dan menandatangani surat perjanjian dengan kampus. Namun, hingga kini, surat perjanjian yang dijadikan sebagai salah satu syarat itu tak kunjung diberikan. Alhasil, proses pindah terhambat.

Iqbal geram. Sebab, pihak kampus terkesan mempersulit perpindahan. Sebelumnya, Iqbal sudah berulang kali menanyakan surat perjanjian dimaksud. Namun, kampus belum memberi kejelasan hingga saat ini.

Awalnya, Iqbal menerima informasi mengenai surat perjanjian itu pada Desember 2021. Saat itu, ia menemui Dian Pratiwi, Ketua Prodi Teknik Sipil UTI. Iqbal menanyakan cara pengaktifan kembali status kemahasiswaannya setelah masa skors berakhir. Dian mengatakan mereka dapat kuliah lagi jika sudah membayar UKT dan meneken surat perjanjian.

Pada 1 Februari 2022, melalui WhatsApp, Iqbal kembali menanyakan surat perjanjian itu kepada Dian. Ketika itu, Dian meminta Iqbal menunggu. Alasannya, Dian akan berkoordinasi lebih dahulu dengan wakil rektor III Bidang Kemahasiswaan dan wakil dekan III Bidang Kemahasiswaan. Dian berjanji akan mengabari dua hari kemudian. Namun, kabar itu tak kunjung datang.

11 Februari, Iqbal mendatangi kampus. Saat itu, ia bersama Handri Kusuma, salah satu mahasiswa yang terkena skors. Sama seperti Iqbal, Handri juga hendak mengurus surat pindah. Namun, Dian tak ada di ruangannya.

Sebenarnya, ada seorang lagi yang hendak mengajukan surat pindah, yakni Ahmad Mu’fatus Sifa’I. Ia juga salah satu mahasiswa yang menerima skors. Namun, saat ini, Fatus-panggilan Ahmad Mu’fatus Sifa’I-bekerja di Palembang. Jadi, proses pindah dibantu oleh Iqbal.

Beberapa bulan terakhir, Fatus harus bekerja demi melanjutkan kuliah. Sebab, ia tak lagi memiliki kedua orang tua. Ia hanya tinggal bersama saudaranya.

Satu minggu berselang, Iqbal dan Handri kembali ke kampus. Lagi-lagi Dian tak berada di ruangannya. Iqbal pun menanyakan lewat WhatsApp. Kala itu, Dian menjanjikan mereka akan bertemu dengan wakil rektor dan wakil dekan bidang kemahasiswaan pada Senin, 21 Februari 2022.

Pada hari yang ditentukan itu, Dian kembali sulit dijumpai. Ia mengabari Iqbal bahwa wakil rektor dan wakil dekan sedang kurang sehat, sehingga tak dapat ditemui. Hari itu, Iqbal pun melunasi UKT-salah satu syarat agar dapat pindah.

Dua hari kemudian, Iqbal menemui Dian untuk menanyakan kejelasan surat perjanjian tersebut. Ia pun membawa surat permohonan untuk pindah. Namun, Dian menolak menandatangani surat permohonan pindah tersebut.

“Kamu belum bisa mengajukan surat pindah. Kalian harus menandatangani surat perjanjian terlebih dahulu karena itu sudah syaratnya,” ujar Dian.

“Memang perjanjian apa, Bu? Kan saya sudah bayar UKT. Bahkan, masa aktif surat keputusan skors sudah berakhir per 22 Februari 2022. Kenapa mau pindah saja sulit, Bu?” jawab Iqbal.

Dian bilang hal itu sudah menjadi syarat sesuai surat keputusan skors yang mereka terima. Memang, jika merujuk surat keputusan, setelah hukuman berakhir mereka wajib menandatangani perjanjian untuk menaati Tata Tertib Mahasiswa UTI. Namun, Iqbal merasa bingung akan syarat itu. Sebab, dirinya tak ingin lagi kuliah di sana. Lalu, untuk apa menandatangani surat agar mematuhi tata tertib.

“Kan saya gak mau kuliah lagi di sini (UTI)? Apa pentingnya tanda tangan mematuhi peraturan sabagai mahasiswa di sini?” tanya Iqbal.

“Kamu belum diakui aktif kembali sebagai mahasiswa, sebelum tanda tangan perjanjian itu,” jawab Dian.

Padahal, menurut Iqbal, pindah ke universitas lain adalah hak setiap orang. Tak ada kewenangan kampus menahan. Terlebih, ia sudah menaati semua peraturan, di antaranya menjalani hukuman skors dan melunasi UKT.

Akhirnya, Iqbal mengalah dan menanyakan kepastian surat perjanjian itu. Sebab, sudah berulang kali bertanya, namun Dian tak dapat memberi kepastian. Dian pun kembali berjanji akan mengusahakan surat itu, pekan depan.

Iqbal hanya berharap proses pindah dipercepat karena ingin segera kuliah. Terlebih, Iqbal dan kedua temannya itu bisa terancam gagal kuliah lagi tahun ini. Sebab, pendaftaran di universitas yang dituju hendak ditutup karena tahun ajaran baru telah mulai.

“Saya hanya ingin melanjutkan pendidikan. Kenapa harus sesulit ini?” ujar Iqbal dengan suara sedikit lemas.

Sementara, permintaan konfirmasi terkait surat perjanjian tersebut tak mendapat respons dari Dian. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak memperoleh jawaban meski centang biru (terbaca). Begitu pula saat ditelepon. Dian tidak mengangkat kendati ponsel dalam keadaan aktif.

Pun demikian dengan Muhammad Najib Dwi Satria, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UTI. Ia tidak menanggapi permintaan wawancara dua hari berturut-turut, walau pesan lewat WhatsApp telah centang biru. Juga tak menjawab meski beberapa kali ditelepon.

***

Mencari Kebenaran

Ulil Absor Abdalla menghela napas ketika mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, medio Januari 2022. Majelis hakim PTTUN Medan mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. Putusan itu ihwal kasus skors dan drop out mahasiswa UTI.  Sebelumnya, PTUN Bandar Lampung menolak gugatan mahasiswa.

Ulil adalah satu dari empat mahasiswa yang menggugat keputusan rektor UTI ke pengadilan. Dari sembilan mahasiswa Teknik Sipil UTI yang dijatuhi skors dan DO, hanya empat yang memutuskan melawan kebijakan itu. Mereka adalah Iqbal Surya Putra, Ahmad Mu’fatus Sifa’i, Ulil Absor Abdalla, dan Handri Kusuma.

Ulil sangat kecewa. Sebab, upaya banding yang ia dan teman-temannya tempuh menemui jalan buntu.

“Pastinya sangat kecewa. Perjuangan kami sejauh ini belum juga menemui titik terang,” kata Ulil, Kamis, 24 Februari 2022.

Hingga kini, terselip satu pertanyaan besar di kepala Ulil. Ia masih belum menemukan jawaban mengapa sampai pihak kampus menjatuhkan sanksi tersebut.

“Saya ini hanya orang kecil. Mengapa kampus besar seperti Teknokrat bisa sampai sejahat itu?” ujarnya.

Padahal, klaim kampus bahwa aktivitas keorganisasian mereka yang meresahkan masyarakat dan berpotensi membangun jiwa radikalisme dan ekstremisme tak terbukti.

Sebab itu, Ulil memutuskan terus berjuang sampai menemukan kebenaran. Langkah tersebut ditempuh melalui kuasa hukum mereka, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, lewat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pun demikian ketiga temannya. Kendati mereka telah memutuskan pindah kuliah, namun upaya perlawanan masih terus.

“Hal itu semata demi menemukan kebenaran. Kami yakin suatu saat akan terungkap bahwa kami tak seperti yang dituduhkan,” kata Ulil.

Berbeda dengan ketiga temannya, hanya Ulil yang menerima sanksi DO. Ia pun hanya bisa turut senang. Ketika rekan seperjuangannya mulai mengurus pindah ke kampus lain, ia tak dapat melakukan hal yang sama. Sebab, jika drop out, transkrip nilai tak dapat dikeluarkan oleh kampus. Itu sebabnya, Ulil tidak bisa mengurus surat pindah.

Meski begitu, keinginan Ulil untuk tetap kuliah sangat besar. Kini, ia terus berikhtiar dengan bekerja serabutan dan menabung. Usaha tersebut untuk mengantisipasi gugatan mereka kembali ditolak di MA. Sehingga, ia harus mengulang kuliah dari semester awal lagi.

“Jika nantinya ditolak (gugatan), saya hanya dapat menerima. Mengenai kuliah, saya akan tetap kuliah walau harus mengulang. Hidup saya harus terus berlanjut. Banyak mimpi yang belum tercapai,” ucap Ulil.

Kekeliruan

Dalam amar putusan ihwal banding kasus skors-DO mahasiswa UTI, PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Bandar Lampung. Artinya, PTTUN Medan berpendapat bahwa putusan PTUN Bandar Lampung yang menolak gugatan mahasiswa UTI sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Salah satu pertimbangannya – dalam memori banding yang dilayangkan LBH Bandar Lampung selaku kuasa hukum Ulil dan teman-temannya – tak ada hal baru yang dihadirkan.

Seorang saksi mengucap sumpah pada sidang kasus skors-drop out mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia di PTUN Bandar Lampung, Kamis, 26 Agustus 2021. Dalam keterangannya, saksi tidak membenarkan bahwa aktivitas anggota Himateks UTI meresahkan masyarakat dan berpotensi membangun jiwa radikalisme-ekstremisme. | dok. Rama Sejati

Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Cik Ali menilai, ada kekeliruan majelis hakim dalam memandang hal tersebut. Pasalnya, dalam banding tak mesti ditemukan hal baru. Justru upaya banding agar pengadilan tinggi menguji: apakah putusan dari PTUN tingkat pertama sudah tepat berdasarkan fakta persidangan.

Menghadirkan hal baru atau bukti baru (novum) hanya diwajibkan pada upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK) di tingkat MA.

Selain itu, pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Andhy Martuaraja, salah satu hakim PTUN Bandar Lampung, juga terkesan dikesampingkan. Pada putusan tingkat pertama, Andhy memandang penerbitan SK skors-DO oleh rektor UTI cacat secara yuridis. Hal itu berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain melanggar prinsip keseimbangan dan kecermatan dalam penerbitan sebuah keputusan tata usaha negara.

Pertama, penjatuhan sanksi dari bukti surat berupa berita acara rapat dekanat dan senat semata-mata berdasar kehadiran. Maksudnya, mahasiswa yang hadir dijatuhi sanksi skors. Sedangkan yang tidak hadir dihukum pemberhentian. Maka, hal itu bertentangan dengan prinsip keseimbangaan dalam penerbitan keputusan.

Andhy mengutip pendapat Dr Ridwan HR dalam Buku Hukum Administrasi Negara cetakan-10 halaman 245 yang menyebut, penerbitan sebuah keputusan tata usaha negara harus memerhatikan asas keseimbangan, yang menghendaki kriteria yang jelas dalam sebuah keputusan mengenai kualifikasi pelanggaran. Sehingga, terjadi kesamaan perlakuan.

Selanjutnya, dalam pertimbangan surat keputusan skors dan DO, pihak UTI khawatir mahasiswa akan membangun jiwa ekstremisme dan radikalisme yang bertentangan dengan prinsip akademis, adalah alasan yang tak sesuai dengan prinsip penerbitan sebuah keputusan tata usaha negara, yakni prinsip kecermatan.

Dalam hal ini, tak ada satu pun keterangan saksi yang menyatakan mahasiswa membangun jiwa ektremisme dan radikalisme bagi mahasiswa UTI, serta mahasiswa tidak pernah dijatuhi hukum pidana oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebut, kecermatan ialah suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen lengkap untuk mendukung legalitas penetapan keputusan. Sehingga, keputusan dan/atau tindakan dipersiapkan dengan cermat sebelum ditetapkan dan/atau dilakukan.

Namun, majelis hakim PTTUN tak sependapat dengan argumen tersebut. Hakim berpendapat bahwa kewenangan sepenuhnya terkait skors dan DO ada pada tergugat (rektor UTI).

Menurut Cik Ali, kewenangan penjatuhan sanksi memang pada rektor UTI. Namun, hal itulah yang dipersoalkan. Dengan kata lain, rektor UTI bertindak melampaui kewenangannya.

“Salah satunya terdapat dalam pedoman penyelenggaraan pendidikan. Seharusnya, mahasiswa mendapat teguran atau sanksi pemanggilan orang tua. Namun, hal itu tak dilakukan oleh rektor UTI. Kewenangan itulah yang menjadi masalah,” kata Cik Ali.

Bahkan, Cik Ali bilang, dalam berkas banding, LBH menguraikan apa saja yang dilangggar oleh rektor UTI. Salah satunya, memperkuat pendapat Andhy soal prinsip kecermatan dan keseimbangan. Hal itu merujuk SK skors dan DO yang diterima sembilan mahasiswa UTI. Sebab, dalam SK, semua konsiderans berisi hal yang sama, namun terdapat hukuman yang berbeda-beda.

“Mengapa pertimbangannya sama, namun hukumannya bisa berbeda? Nah, itu kan tidak cermat. Tapi, hal itu tak menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, LBH Bandar Lampung dan mahasiswa UTI sepakat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka telah mengirim memori kasasi pada Jumat, 18 Februari 2022.(*)

Laporan Derri Nugraha dan M Yoga Nugroho

Banner-DOnasi.png

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 − = 3