Menagih Tanggung Jawab Negara-Korporasi Atas Pencemaran Sungai di Lampung

  • Whatsapp
TIM Ekspedisi Sungai Nusantara menguji kualitas air di sungai Way Seputih, Kampung Pekandangan, Lampung Tengah, Sabtu, 23/4/2022. Hasilnya, sungai yang masuk DAS Prioritas Nasional itu mengandung klorin yang melebihi ambang batas. | konsentris.id/Derri Nugraha

Pencemaran sungai di Lampung tak bisa dipisahkan dari korporasi penghasil produk plastik sekali pakai. Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan, penyediaan kontainer sampah, dan mendesain ulang kemasan. Negara pun mesti bertindak secara tegas.






Bacaan Lainnya

Sungai Way Semah di Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, tampak beriak pada Sabtu sore, 23 April 2022. Itu berarti debit air sungai terbilang kecil. Sungai sepanjang 54 kilometer itu masuk ke dalam bagian Daerah Aliran Sungai (DAS) Way Sekampung.

Meski alirannya kecil, namun warna air terlihat keruh. Dasar sungai didominasi lumpur hitam. Di sekeliling sungai menguar bau tak sedap. Beberapa ikan cetol atau cere bergerombol di tepi sungai. Keberadaan ikan tersebut bisa jadi indikator alami kotornya suatu perairan.

Di sepanjang sungai, beragam jenis sampah mengisi badan air. Misalnya, kemasan makanan, kantong plastik, styrofoam, botol plastik, popok, dan pakaian bekas. Tak hanya di badan air, sampah juga menumpuk di bibir sungai, tepat di belakang permukiman warga.

Di sana, tim Ekspedisi Sungai Nusantara mengambil sampel air guna menguji kualitas air sungai. Ekspedisi Sungai Nusantara sebuah perjalanan mengunjungi sungai-sungai di Indonesia. Tim intinya hanya dua orang, Prigi Arisandi dan Amiruddin Mutaqqin. Mereka adalah peneliti dari Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) – organisasi lingkungan yang fokus persoalan sungai. Mengendarai sepeda motor, mereka akan mendatangi 68 sungai di Indonesia, mulai Sumatra hingga Papua.

Di Lampung, tim ekspedisi memeriksa kualitas air di empat sungai, yakni Way Sekampung, Way Seputih, Way Kuripan, dan Way Balau. Pengambilan sampel air di 11 titik yang mewakili bagian hulu, tengah, dan hilir.

Untuk Way Sekampung, sampel diambil di empat titik: jembatan Way Sekampung, Sukoharjo, Pringsewu; jembatan Tegineneng, Lampung Selatan; Desa Peniangan, Lampung Timur; Dusun Batu Kasai, Peniangan, Lampung Timur; serta Way Semah, Gedongtataan, Pesawaran.

Lalu, sampel air sungai Way Seputih diambil di Kabupaten Lampung Tengah. Lokasinya di Kampung Pekandangan, Kecamatan Pubian dan Gunung Sugih.

Sedangkan sampel air Way Kuripan dan Way Balau masing-masing berasal dari dua kecamatan di Bandar Lampung, yaitu Telukbetung Barat dan Kedaton. Pengujian sampel selama empat hari, 21-24 April 2022.

Selanjutnya, tim melakukan pengamatan. Terdapat beberapa indikator kualitas air yang diuji, antara lain mikroplastik, klorin, dan fosfat. Kemudian, beberapa jenis logam berat seperti besi, tembaga, dan mangan. Beberapa bahan atau zat tersebut bisa menjadi salah satu indikator baik atau buruknya kualitas perairan. Hal itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan tersebut salah satunya memuat baku mutu air nasional.

Berdasar rapid test, semua sungai yang menjadi sampel terkontaminasi mikroplastik. Pecahan kecil dari plastik berukuran kurang dari lima milimeter itu dapat ditemukan hampir di semua lokasi pengambilan sampel, tak terkecuali di hulu sungai, tempat yang seharusnya steril dari pencemaran apa pun.

Dari 11 titik sampel, lima di antaranya tercemar mikroplastik. Cemaran paling banyak ditemukan di wilayah Way Kuripan dan Way Balau, yakni sekitar 40-80 partikel mikroplastik (PM) per 100 liter air. Selanjutnya, Way Sekampung 30-40 PM/100 L, dan Way Seputih 15 PM/100 L.

Beberapa jenis mikroplastik yang ditemukan berbentuk fragmen (pecahan plastik), filamen (benang tipis), dan fiber (serat). Potongan kecil plastik itu kebanyakan berasal dari sampah plastik kemasan, limbah industri, dan pakaian yang dibuang ke sungai.

Tabel Uji Mikroplastik

Kemudian, beberapa parameter kimia yang juga diuji menunjukkan 11 titik di empat sungai memiliki kandungan klorin dan fosfat melebihi ambang batas.

Klorin biasa ditemukan pada limbah domestik dan industri seperti pembersih lantai, pemutih tekstil, dan disinfektan. Sedangkan fosfat kerap digunakan sebagai campuran pupuk, detergen, dan sabun mandi.

Selain itu, di semua sungai yang jadi sampel juga mengandung mangan diatas baku mutu. Lalu, beberapa sungai seperti Way Kuripan dan Way Balau berindikasi tercemar besi dan tembaga. Logam berat itu biasanya dihasilkan dari kegiatan industri, seperti pembuatan baja, pupuk, pakan ternak, dan barang elektronik.

Tabel Pengamatan Parameter Kualitas Air Sungai di Lampung

Keterangan: Angka berwarna merah adalah parameter yang melebihi baku mutu sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Data oleh tim Ekspedisi Sungai Nusantara.

Tanggung Jawab Korporasi dan Negara

Pencemaran sungai di Lampung tak bisa dipisahkan dari korporasi penghasil produk plastik sekali pakai. Penelusuran di beberapa titik sungai, tim ekspedisi mengambil sampel sekitar 500 unit sampah plastik secara acak. Hasilnya, 60% sampah yang dipungut adalah kantong plastik, 30% sampah bermerek, dan 10% terdiri dari sedotan, styrofoam, sandal, dan pakaian bekas.

Beberapa sampah bermerek merupakan produk dari sejumlah brand besar. Setidaknya, teridentifikasi lima brand yang mendominasi cemaran plastik di sungai, yaitu Indofood (19%), Wings (28%), Unicarm (5%), Mayora (9%), dan Unilever(14%). Serta, merek lainnya sebesar 25%.

Padahal, dalam Undang-undang 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah diatur soal Extendeed Producer Responsibility, di mana setiap produsen bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan.

“Sehingga, produsen tak bisa lepas tanggung jawab. Mereka harus melakukan pengelolaan, menyediakan kontainer khusus sampah, dan mendesain ulang kemasan produk mereka. Supaya produk yang dihasilkan tidak sekali pakai dan mencemari sungai,” kata Prigi.

Direktur Eksekutif Ecoton itu juga menyoroti peran negara dalam penegakan hukum terhadap perusahaan yang mencemari sungai. Sebagai regulator kebijakan, pemerintah mesti menindak tegas perusahaan atau produsen yang tak mau ikut aturan.

Terlebih, dalam UU tersebut, pemerintah kota/kabupaten yang diawasi provinsi juga diwajibkan memenuhi sarana prasarana pengelolaan sampah. Sehingga, bisa mengurangi, bahkan menghilangkan kebiasaan membuang sampah di sungai.

“Sebab, tak dapat menyalahkan masyarakat membuang sampah di sungai. Jika sarana dan prasana terpenuhi, masyarakat akan membuang sampah di tempatnya,” ujar Prigi.

Dalam PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa sungai harus nihil dari sampah. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Sampah menumpuk di badan-badan sungai.

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ditjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Tahun 2020, Way Sekampung dan Way Seputih masuk dalam kategori DAS Prioritas Nasional.  

Tiap tahun, negara mengalokasikan ratusan miliar untuk pemulihan dan revitalisasi DAS tersebut. Sebab, kedua sungai yang melewati 10 kabupaten/kota di Lampung itu memegang peran penting sebagai sumber pengairan lahan pertanian dan bahan baku air minum. Itu sebabnya, penting bagi pemerintah serius dalam mengelola dan memelihara keberlangsungan kedua sungai tersebut.

Tim Ekspedisi Sungai Nusantara juga mendorong pemerintah menerbitkan regulasi yang melarang atau menggurangi penggunaan plastik sekali pakai, seperti tas kresek, kemasan sachet-an, botol air minum sekali pakai, styrofoam, dan sedotan plastik.

Sebab, setiap tahun, penduduk Indonesia menghasilkan delapan juta ton sampah plastik. Dari jumlah itu, sekitar 2,6 juta ton dibuang di sungai. Pada akhirnya, sampah bermuara ke laut. Hal itu berimplikasi serius bagi masyarakat, terutama kehidupan masyarakat di kawasan pesisir.

Mengancam Ekologi dan Kesehatan

Temuan tim Ekspedisi Sungai Nusantara ihwal kondisi sungai di Lampung sejalan dengan riset Diky Hidayat. Satu dekade yang lalu, ahli kimia lingkungan itu meneliti sejumlah sungai, di antaranya Way Kuripan, Way Balau, dan Way Kuala. Hasil risetnya saat itu, beberapa sungai mengandung logam berat melebihi ambang batas. Tingginya kandungan senyawa kimia tersebut akibat kebiasaan menjadikan sungai sebagai saluran pembuangan limbah.

“Saya masih ingat, sekitar tahun 2020 ke bawah, di sekitar saluran Way Balau, Kedamaian, pasti ditemukan busa bekas detergen. Itu berbahaya bagi organisme yang hidup di sungai,” kata Diky, Selasa, 26 April 2022.

Secara ilmiah, cemaran senyawa kimia dan logam berat membawa dampak terhadap kehidupan ekologis perairan. Hal itu terlihat dari hilangnya ikan dan organisme lain di sungai. Sebab, kandungan logam berat bersifat toksin. Biota tak mampu bertahan dalam kondisi perairan tercemar. Jadi, hanya yang kuat tetap hidup dalam kondisi ekstrem. Lebih dari itu, pencemaran bisa merusak ekosistem.

“Bagi kesehatan manusia, logam berat bisa meracuni tubuh, memicu kerusakan otak dan syaraf, serta karsinogenik (bersifat menyebabkan penyakit kanker),” ucap Diky.

Akademisi Universitas Lampung (Unila) itu mengatakan bahwa sebagian besar sungai di Bandar Lampung masuk kategori tak layak pakai. Di beberapa bagian hilir menuju muara seperti Kotakarang dan Gudang Lelang, air sungai tak bisa lagi dimanfaatkan. Masyarakat hanya menjadikan sungai sebagai tempat bersandar kapal-kapal nelayan.

Hal serupa terjadi di Way Kuala. Bahkan, secara fisik warna sungai menghitam akibat sedimen dari limbah dan sampah.

“Kalau pun ada yang menggunakan air sungai, hanya sebatas keperluan mandi, cuci, dan buang air,” ujarnya.

Bahkan, sampah dan kandungan logam berat di sungai turut mencemari lautan di kawasan pesisir teluk Lampung. Itu terlihat dari hasil melaut nelayan yang terus menyusut. Alih-alih dapat ikan, justru tangkapan didominasi sampah plastik.

Kemudian, secara fisik, di beberapa wilayah pesisir jarak sekitar 1-2 kilometer tak lagi ditemukan terumbu karang, padang lamun, dan pasir sebagai tempat ikan bernaung. Hanya tampak air yang menghitam, sampah plastik, dan lumpur yang berasal dari endapan sampah yang terfragmentasi.

“Hingga kini, belum ada keseriusan pemerintah setempat untuk mengubah sungai menjadi bersih,” kata Diky.

Direktur Ecoton Prigi Arisandi sedang mendata korporasi yang produknya ditemukan di sungai Way Semah, Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtaan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu, 23/4/2022. Melalui produk sekali pakai, korporasi bertanggung jawab atas pencemaran sungai. | konsentris.id/Derri Nugraha.

Menurutnya, salah satu kunci mengatasi persoalan sungai adalah regulasi. Pemerintah perlu menegakkan peraturan terkait pengelolaan limbah dan pengendalian sampah.

Selain itu, pemerintah bisa menindak tegas perusahaan atau industri yang membuang limbah ke sungai. Sebab, jarang terdengar sanksi tegas jika ditemukan perusahaan yang membuang limbah.

“Setahu saya, belum ada perusahaan yang dibekukan atau dicabut izin operasinya akibat membuang limbah di sungai,” kata Diky. Justru yang terlihat, seiring pembangunan kota, bagian-bagian sungai banyak yang hilang digantikan dengan beton.

Diky khawatir pembangunan infrastruktur yang tak sejalan dengan upaya penyelamatan lingkungan itu bisa menjadi bom waktu. Jika terus membangun tanpa memikirkan lingkungan hidup, maka ke depan, sungai dan laut sebagai sumber kehidupan tak lagi dapat dimanfaatkan.

Apa yang disampaikan Diky selaras dengan riset Ecoton. Mereka melaporkan bahwa mikroplastik mengandung senyawa pengganggu hormon (Endocrine Disrupting Chemical). Senyawa pengganggu tersebut dapat membuat ikan atau biota lain yang memakan mikroplastik gagal untuk berkembang biak. Akibatnya, jumlah ikan di alam akan berkurang. Hal itu bisa berujung pada ketakseimbangan ekosistem.

“Bagi kesehatan manusia, mikroplastik bisa menyerap polutan di perairan. Sangat berbahaya jika mikroplastik itu dimakan oleh ikan dan sampai di tubuh manusia,” ujar Prigi.

Sebab, mikroplastik mampu mengiritasi saluran tubuh, menghalangi distribusi darah ke organ, dan berperan sebagai perantara penyebaran bakteri patogen yang bisa menginfeksi manusia.

Bahkan, sebuah studi terbaru di Belanda menyebut untuk pertama kalinya partikel mikroplastik ditemukan dalam darah manusia. Jenis mikroplastik yang ditemukan adalah plastik polietilena tereftala (PET). Jenis plastik itu paling sering digunakan untuk memproduksi botol minuman, kemasan makanan, dan pakaian.

Dalam laporan yang dipublikasi di jurnal Environmental International itu juga terungkap bahwa mikroplastik dalam tubuh bisa merusak sel manusia.(*)

Laporan Derri Nugraha dan M Yoga Nugroho

Banner-DOnasi.png

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 4 = 6