Program Penyediaan Alur Pelayaran Berwujud Tambang Pasir

  • Whatsapp
CUPLIKAN video amatir yang merekam aktivitas penambangan pasir laut di perairan Tulangbawang, Lampung, Selasa, 13 September 2022. Pengerukan pasir laut itu merupakan program penyediaan alur pelayaran muara sungai Tulangbawang. | ist

Berwujud tambang pasir, program penyediaan alur pelayaran muara sungai Tulangbawang ditentang masyarakat. Aktivitas penambangan mengancam ekosistem dan biota laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Kegiatan ekstraktif itu membuka perebutan ruang hidup yang dapat memicu konflik.






Musim barat telah tiba. Bagi Pal (bukan nama sebenarnya), ini waktunya menjaring rajungan. Terkadang, ia membawa kawan saat melaut. Tapi, hari itu, Pal berlayar seorang diri.

Bacaan Lainnya

Pal tinggal di Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Di rumahnya, ia melengkapi segala keperluan melaut untuk lima hari. Naik kapal motor, Pal berangkat ke laut pada tengah hari. Titik yang dituju adalah tempat biasa ia menebar bubu. Sekitar 15 km dari posisi Pal membubu, sebuah tongkang sedang mengeruk pasir.

Besoknya, Pal bangun pagi-pagi. Lelaki tersebut bersiap menarik bubu. Ketika ditarik, bubu penuh lumpur. Kemudian, ia menarik bubu lainnya, pun sama. Pal terdiam.

“Ada perasaan aneh. Sebab, biasanya bubu bersih. Ini kok tiba-tiba berlumpur,” kata Pal, awal November lalu.

Ia kemudian membersihkan semua bubu yang berlumpur. Sesudah itu, Pal pindah lokasi. Ia membubu sekitar 30 km dari tongkang tersebut. Posisinya semakin ke tengah laut.

“Di situ, sudah bersih. Sudah tidak ada lumpur,” ujarnya.

Seorang warga Kuala Teladas sedang membersihkan jaring yang penuh lumpur. | ist

Selama musim barat itu, tak banyak hasil melaut. Biasanya, Pal memperoleh rerata 25 kg rajungan per musim. Namun, waktu itu, tangkapannya sekitar 5 kg.

Tatkala musim barat hendak berakhir, Pal kembali melaut. Pada musim ini, ia menebarkan jala, bukan bubu. Untuk bertahan hidup, tak cukup mengandalkan tangkapan rajungan. Itu sebabnya, Pal menjaring ikan cunang.

Namun, sudah dua musim hasil tangkapnya menyusut. Bahkan, pernah dalam satu minggu sama sekali tak dapat ikan cunang. Sekarang, Pal enggan menjaring cunang. Ia kini mengandalkan tangkapan rajungan.

Pal bilang, hal ini belum pernah terjadi. Lebih dari 10 tahun menjadi nelayan, baru kali ini bubunya penuh lumpur dan minus tangkapan cunang selama dua musim.

“Semua peristiwa ini setelah ada aktivitas tambang pasir laut,” kata Pal.

Nasib serupa menimpa Ano (bukan nama sebenarnya). Kala itu, ia menjala sekitar dua mil dari tongkang penyedot pasir. Hasilnya, yang terjaring bukan ikan, tetapi lumpur. Selama 12 tahun melaut, baru kali ini Ano mendapati jaring banyak lumpur.

Esoknya, Ano memutuskan pulang. Ia tak melaut satu pekan. Selama itu, Ano bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Ini jelas merugikan kami, makanya kami sejak awal menolak aktivitas tambang pasir tersebut,” ujarnya.

Demo Berujung Pemeriksaan Polisi

Pal dan Ano bukannya tak pernah melapor. Lewat Forum Masyarakat Peduli Lingkungan, mereka berulang kali menemui pemerintah kabupaten dan DPRD setempat. Hingga kini, janji untuk menindaklanjuti yang disampaikan pihak otoritas tak kunjung terbukti.

Selain mendatangi pengambil kebijakan, masyarakat Kuala Teladas juga berunjuk rasa. Setidaknya, dua kali mereka demo. Pada 14 Agustus 2021, masyarakat menggelar aksi di depan kapal tongkang. Aksi kedua di depan kantor PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP) di Kuala Teladas pada 13 Oktober 2021. Tuntutan kedua demonstrasi tersebut, yakni penghentian seluruh aktivitas tambang pasir.

Pascademo, lima warga penolak tambang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Lampung. Mereka dilaporkan atas tuduhan pengancaman. Pelapornya adalah Sulianto, Direktur Utama PT Sienar Tri Tunggal Perkasa.

Masyarakat Kuala Teladas membentangkan spanduk penolakan tambang pasir di depan kapal tongkang di perairan Tulangbawang, Lampung, beberapa waktu lalu. | ist

Sebenarnya, pengawas perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pernah ke Kuala Teladas. Kunjungan tersebut terkait laporan masyarakat ihwal penambangan pasir. Salah satu warga yang dimintai keterangan adalah Sukardi. Kepada pengawas perikanan, Sukardi menyatakan bahwa nelayan meminta izin PT Sienar Tri Tunggal Perkasa dicabut. Sebab, aktivitas penyediaan alur pelayaran yang dijalankan perusahaan tersebut berwujud tambang pasir.

Pengerukan pasir laut mengakibatkan wilayah perairan di Kuala Teladas, yakni Gosong Abadi dan Gosong Bunga Setia bercampur lumpur. Sehingga, terjadi pembusukan yang berdampak hilangnya bibit rajungan, udang, dan ikan. Selain itu, air lumpur juga memasuki kawasan tambak. Dampaknya, petambak terpaksa memanen udang lebih dini. Peristiwa ini berujung kerugian bagi nelayan dan petambak.

Namun, laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan berkata lain. Lembaga eksekutif itu melaporkan tidak menemukan aktivitas tambang, baik berupa pengerukan, penyedotan, dan kegiatan lainnya. Sebaliknya, KKP mengonfirmasi bahwa izin PT STTP yang menjalankan pendalaman alur pelayaran di zona konservasi itu telah lengkap, dan sesuai dengan program pembangunan gubernur Lampung.

IUP Penjualan

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menandatangani kesepakatan dengan PT STTP pada 23 Oktober 2020. Kerja sama tersebut ihwal penyediaan alur pelayaran di muara sungai Tulangbawang, Dente Teladas. Penyediaan alur pelayaran itu sampai enam mil ke arah laut.

Dimintai tanggapan soal penolakan masyarakat, Arinal hanya bilang, “Tanya masyarakat yang menolak.”

Merujuk kesepakatan, titik pendalaman alur pelayaran adalah muara sungai. Namun, pengerukan yang dijalankan PT STTP justru di laut.

Direktur Utama PT STTP Sulianto mengatakan bahwa pihaknya mengantongi izin kerja keruk di laut. Pihaknya pun memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk penjualan. Mereka boleh menjual material hasil pengerukan, seperti pasir.

“Itu bukan aktivitas tambang. Kalau tambang bersifat komersial, cari pasir yang bagus, lumpur tak diambil. Sedangkan kami mengambil semua, termasuk lumpur. Sebab, itu nanti jadi jalur kapal,” ujarnya.

Ia bilang, material pengerukan yang bisa dimanfaatkan dijual ke beberapa daerah, di antaranya Marunda dan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sedangkan lumpur dibuang ke dumping area di laut dalam.

“Kami punya rencana untuk membuang lumpur di sepanjang pantai. Nanti, kami tanam mangrove. Di situ, mangrove dibabat habis untuk tambak liar. Tapi, ide ini mesti studi kelayakan dahulu,” ucap Sulianto.

PT STTP adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batuan pasir (galian C). Di Kuala Teladas, kantor perusahaan itu berada di permukiman penduduk. Selain warga sipil, kantor tersebut dijaga aparat keamanan.

Berdasar dokumen yang diperoleh konsentris, akta notaris PT STTP tertanggal 29 April 2021. Kedudukan perseroan ini di Jalan Griya Nirmala Blok 2 Nomor 18, Bandar Lampung. Saat dicek, alamat dimaksud merupakan lembaga kursus bahasa Inggris. Tempat belajar itu sudah tiga tahun beroperasi.

“Sebelum ditempati lembaga kursus, rumah tersebut sudah lama tak berpenghuni. Pemilik rumah adalah orang Jakarta,” kata Riki, Ketua RT setempat.

Selain Sulianto, pengurus PT STTP antara lain Hans Halim sebagai direktur dan Stephen Eko Purwanto (komisaris). Sedangkan komisaris utama perseroan tersebut pengusaha asal Lampung, Faishol Djausal. Ia juga Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Lampung dan dewan penasihat salah satu organisasi wartawan. Tahun lalu, Faishol menggagas pertemuan wartawan yang dihadiri Arinal Djunaidi.

Adapun pemegang saham di antaranya PT Bumitirta Tri Abadi. Kantor perusahaan ini di Jalan Basuki Rahmat Nomor 16, Gedung Springhill Condotel, Telukbetung, Bandar Lampung. Pemegang saham lainnya, Resyi Saputra, anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung.

Dikonfirmasi soal posisinya sebagai salah satu pemegang saham, Resyi menjawab pertanyaan dengan pertanyaan, “Info dari siapa?” Secara spesifik, ia tidak membantah punya saham di perusahaan tambang tersebut.

Represi

Program penyediaan alur muara sungai Tulangbawang yang praktiknya penambangan pasir laut mendapat dukungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung. Pada 4 Agustus 2021, instansi itu mengirim surat kepada Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung, Komite Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan (KPPRB), Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP), serta Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Muara Sungai Tulangbawang dan Teladas. Surat tersebut merespons surat kepala Dinas Perhubungan Lampung.

Dalam suratnya, Dinas Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa penyediaan alur pelayaran untuk tempat keluar masuknya kapal. Pembangunan alur pelayaran akan menguntungkan nelayan yang beraktivitas di sekitar sungai Tulangbawang dan PPP Kuala Teladas, di antaranya memperlancar arus transportasi dan bongkar muat tangkapan nelayan.

“Atas hal tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung mengajak semua stakeholder pada sektor kelautan dan perikanan untuk bersama-sama mendukung kegiatan penyediaan alur pelayaran di muara sungai Tulangbawang.”

Kapal motor melintasi perairan Tulangbawang di Kampung Kuala Teladas, beberapa waktu lalu. Masyarakat setempat menolak program penyediaan alur pelayaran yang berwujud penambangan pasir laut. | KONSENTRIS.ID/Hendry Sihaloho

Sebelum merealisasikan program penyediaan alur pelayaran, lebih dahulu digelar sosialisasi kepada masyarakat Kuala Teladas. Saat itu, sudah terdengar suara-suara penolakan. Kemudian, pada 2019, masyarakat dimintai tanda tangan yang belakangan diketahui surat pernyataan dukungan atas kegiatan/usaha penambangan oleh PT STTP. Surat tersebut diteken camat Dente Teladas.

Sejumlah warga Kuala Teladas merasa tak pernah membubuhkan tanda tangan. Ano dan Dur (bukan nama sebenarnya), misalnya. Mereka tidak meneken, namun tanda tangan atas nama keduanya tertera dalam surat pernyataan.

Itulah mengapa masyarakat menentang program penyediaan alur pelayaran. Mereka protes saat mengetahui kapal yang menjalankan program penyediaan alur seperti penambangan pasir. Untuk membuktikan, nelayan setempat pernah merekam aktivitas tongkang di laut.

Syahdan, salah satu warga membagikan rekaman video tersebut ke media sosial. Beberapa hari kemudian, ia didatangi dua anggota TNI pada malam hari. Kedatangan aparat itu didampingi seorang wartawan. Nelayan tersebut diminta meneken surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Itu yang ditakutkan masyarakat. Bila coba-coba protes akan mendapat represi,” ujar warga Kuala Teladas.

Ihwal warga penolak tambang yang sempat diperiksa penyidik Polda Lampung pascademo, Sulianto bilang sudah mencabut laporannya. Ia menyebut mereka mau membakar kantor PT STTP. Itu sebabnya, Sulianto melaporkan mereka atas tuduhan pengancaman. Alasan Sulianto mencabut laporan karena masyarakat mendatanginya dan menyampaikan bahwa hanya ikut-ikutan demo.

“Kalau saya tak cabut laporan, sudah ditahan semua itu,” kata Sulianto.

Picu Konflik

Wahana Lingungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung memantau situasi di Kuala Teladas. Organisasi gerakan lingkungan hidup itu memandang program penyediaan alur pelayaran berwujud tambang pasir dapat mengganggu ekosistem perairan dan habitat ikan. Selama ini, keberadaan ekosistem dan habitat ikan itu menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

Pada sisi lain, ketika pasir dalam suatu wilayah lautan dikeruk, maka akan mengancam wilayah daratan. Sebab, berpotensi terjadi abrasi pantai atau abrasi wilayah daratan yang dapat mengancam kehidupan nelayan setempat.

“Lebih luas, operasional penambangan tersebut sangat berpotensi memicu konflik. Sebab, terjadi perebutan ruang, antara ruang pengambilan pasir atau penambangan dan ruang kelola masyarakat – tempat nelayan mencari ikan atau biota laut lain yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka,” kata Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri.

Pemerintah perlu mematuhi Perda RZWP3K bahwa di Provinsi Lampung tidak ada alokasi wilayah pertambangan untuk kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, pemerintah mesti menghentikan segala aktivitas yang eksploitatif.

“Termasuk dalam rangka pendalaman alur yang akan mengeksploitasi wilayah pesisir. Keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan hidup itu harus diutamakan. Jangan sampai atas nama investasi, aturan dilanggar, sumber daya alam dieksploitasi, dan masyarakat serta lingkungan yang menjadi korban,” ujarnya.

Mengacu Perda Lampung 1/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung Tahun 2018-2038, wilayah perairan di Kecamatan Dente Teladas masuk ketegori Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP3K). Artinya, wilayah tersebut terlarang untuk segala jenis penambangan dan aktivitas yang berpotensi mengganggu perlindungan dan pelestarian habitat ikan, serta mengganggu ekosistem biota laut.

Lebih lanjut, peraturan soal pemanfaatan wilayah KKP3K tercantum dalam Pasal 46. Pada intinya, seluruh kegiatan yang diperbolehkan semata-mata demi mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.(*)

Laporan Tim

DukungKami.png.png

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 + 7 =