Balada ODGJ yang Diperkosa: Bayinya Meninggal, Perkaranya Dihentikan

  • Whatsapp
SEORANG warga melintas di pasar loak, samping pertokoan Ramayana, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Selasa, 6/9/2022. Beberapa bulan lalu, perempuan dengan gangguan jiwa yang diperkosa di taman Tugu Durian melahirkan bayi laki-laki di sana.| KONSENTRIS.ID/Derri Nugraha

Sejak awal, kasus pemerkosaan perempuan dengan gangguan jiwa di taman Tugu Durian tak dapat pendampingan. Minim perhatian, ia melahirkan tanpa pertolongan dan polisi menghentikan pengusutan perkaranya. Ia adalah potret kegagalan negara yang tak hadir bagi kelompok marginal.






Bacaan Lainnya

Jerit tangis bayi mengejutkan Seno (43), jam dua dini hari. Kala itu, ia sedang menjaga warung makan di pasar loak, samping pertokoan Ramayana, Enggal, Bandar Lampung. Seno lantas menuju sumber suara. Lokasinya sekitar 15 meter di belakang kedainya.

Suasana gelap. Banyak lapak pedagang tak menyalakan lampu. Seno terus mencari asal suara. Di teras salah satu toko, tubuh Seno bergetar menyaksikan kelahiran bayi laki-laki di hadapan H. H adalah perempuan dengan gangguan jiwa yang diperkosa di taman Tugu Durian, Tanjungkarang Barat, satu tahun yang lalu. Beberapa bulan terakhir, warga sekitar pasar loak mengetahui H sedang hamil. Penyintas kekerasan seksual itu sering berkeliaran di sana.

Tatkala ditemukan Seno, posisi penyintas lagi jongkok sambil bersandar di pintu toko yang tertutup. Bayinya terkapar tanpa alas dan bersimbah darah di lantai berlapis keramik. Tiada seorang pun di sana, kecuali penyintas dan jabang bayi.

Seno yang panik langsung memanggil rekan-rekannya. Namun, tak ada yang berani mengangkat bayi tersebut. Akhirnya, Seno mengambil kain bekas seperti selimut, lalu membungkus bayi itu. Melihat penyintas dalam kondisi lemas, Seno kembali ke warungnya untuk membuat teh hangat. Ia juga mengambil amoxicillin (obat antibiotik).

“Setelah saya kasih teh dan obat baru agak mendingan. Tadinya, ia (penyintas) meringis kesakitan. Ia juga kelihatan lemas,” kata Seno, Senin, 5 September 2022.

Kemudian, salah satu rekan Seno memanggil dukun beranak. Dukun itu datang sekitar jam lima subuh. Di pasar loak itulah sang dukun memotong tali pusat bayi si penyintas. Selanjutnya, bayi dibawa ke rumah dukun untuk dibersihkan. Sedangkan penyintas masih bersandar di depan toko tempatnya melahirkan hingga pagi hari. Empunya toko memutuskan tak berjualan, hari itu.

Sekitar jam delapan pagi, kondisi penyandang disabilitas intelektual itu makin lemas. Ia terlihat pucat. Bekas melahirkannya pun belum dibereskan. Hal tersebut membuat warga setempat merasa khawatir. Akhirnya, salah satu penghuni pasar loak bernama Rahayu mendatangi puskesmas terdekat untuk meminta pertolongan. Tak lama, dua petugas puskesmas datang ke lokasi. Mereka memberikan obat dan mengganti pakaian penyintas.

Setelah mendapat pertolongan, salah seorang warga di pasar loak menyampaikan bahwa mengenal keluarga penyintas. Ia pun mengontak pihak keluarga. Sekitar jam 11 siang, dua perempuan mendatangi lokasi tersebut. Keduanya adalah anak Niah (bukan nama sebenarnya), bibi penyintas. Mereka hendak menjemput penyintas dan bayinya. Saat itu, bayi penyintas dijaga Rahayu, setelah sebelumnya dibersihkan oleh dukun beranak.

Selama ini, Niah yang mengurus penyintas. Ia mengurusnya seorang diri. Sebab, kelima anaknya sudah berumah tangga dan tidak tinggal bersamanya. Sedangkan sang suami, paman kandung penyintas, telah meninggal dunia pada 2011.

Ketika keponakannya tiba di rumah, Niah tak banyak bicara. Ada luka dalam hati yang tak dapat diekspresikan Niah. Sebab, bukan kali ini keponakannya diperkosa. Penyandang disabilitas intelektual yang hidup dalam kemiskinan itu berulang kali mengalami kekerasan seksual hingga melahirkan.

Pada 2018, penyintas melahirkan bayi perempuan. Saat ini, anaknya dirawat oleh anak dari kakek Niah. Awal 2021, ia kembali melahirkan bayi perempuan. Entah siapa lelaki jahanam yang memerkosanya. Kini, anak tersebut diasuh kerabat Niah.

Niah akhirnya menghubungi Dael (bukan nama sebenarnya), adik penyintas, yang menetap di Lampung Tengah. Ia mengabari bahwa kakaknya melahirkan lagi. Dael pun secepatnya ke Bandar Lampung.

Sesudah pemerkosaan setahun lalu, Dael sempat mengurus kakaknya berbulan-bulan. Namun, kondisi penyintas yang sering meracau dan kelayapan membuat Dael khawatir tak dapat menjaganya. Ia lebih percaya kepada Niah. Itu sebabnya, Dael membawa kembali sang kakak ke Bandar Lampung.

Ketika di rumah Niah, penyintas sering pergi. Ia lama enggak pulang. Setelah beberapa bulan di rumahnya, Niah curiga bahwa keponakannya hamil. Sebab, perutnya terlihat membesar. Namun, saat itu, penyintas pergi lagi dan tak pernah pulang hingga melahirkan.

Makam anak penyandang disabilitas intelektual yang diperkosa di taman Tugu Durian ditandai dengan botol, Senin, 5/9/2022. Bayi itu meninggal setelah beberapa hari lahir di emperan toko di pasar loak, Enggal, Bandar Lampung. | KONSENTRIS.ID/Derri Nugraha

Syahdan, bayi penyintas tidak bertahan lama. Beberapa hari setelah dibawa pulang ke rumah, bayi itu sakit. Saat pertama kali sampai, kondisi bayi sering muntah dan pucat. Bayi tersebut sempat dibawa ke beberapa klinik. Namun, kondisinya semakin parah, sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung. Belum sempat menginap, nyawa bayi tak tertolong.

Anak ketiga penyandang disabilitas intelektual itu berpulang dalam suasana Iduladha. Niah dan keluarga kebingungan mencari kain kafan karena toko terdekat yang menjual peralatan jenazah tutup. Beruntung, ada tetangga yang membantu mencari kain kafan. Itu pun memperolehnya relatif jauh dari rumah Aminah.

Pemakaman terbilang sederhana. Niah mengupah tetangganya untuk menggali kuburan sebesar Rp100 ribu. Jasad sang bayi dimakamkan menjelang magrib. Tak ada papan nama. Hanya dua botol yang ditanam di bagian kepala dan kaki sebagai penanda.

Dua hari setelah pemakaman anaknya, penyintas berperilaku seperti biasa. Ia pergi entah ke mana. Niah menduga sang keponakan kembali ke sekitar tempatnya melahirkan. Sejumlah tetangga yang bekerja di kawasan pasar tengah, Ramayana, dan Pasar Tugu, sering melihat penyintas mondar-mandir di sana.

Niah bukan tak mau membawa penyintas ke panti atau rumah sakit jiwa. Janda yang bertahan hidup dengan menjadi tukang cuci dan gosok pakaian itu tidak mampu membayar biaya rumah sakit. Begitu pula dengan Dael. Penghasilannya cuma cukup makan bagi ia dan anaknya.

“Ia (penyintas) masih bisa sembuh kalau diobati. Kan kadang masih nyambung diajak bicara,” ujar Niah.

Pihak keluarga membiayai sendiri pengobatan penyintas ke klinik kesehatan mental usai diperkosa, tahun lalu. Karena tak punya uang, orang dengan gangguan (ODGJ) itu hanya diobati kurang dari sebulan.

Satu tahun lalu, tubuh penyintas masih berisi. Kulitnya bersih dan berambut panjang. Kini, badannya kurus. Rambutnya pendek macam potongan lelaki.

Di Lampung, pemerintah telah membentuk badan/lembaga yang menaruh perhatian pada isu keperempuanan. Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya karena dinilai berhasil mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi pengarusutamaan gender.

Di tingkat kota, pemerintah setempat membentuk satuan tugas terkait persoalan perempuan dan anak. Bahkan, mengalokasikan dana pendampingan bila terjadi sesuatu yang tak diinginkan terhadap perempuan dan anak sebanyak Rp2 miliar.

Selain pemerintah, relatif banyak organisasi masyarakat sipil yang mengampanyekan perlindungan perempuan dan feminisme. Namun, sejak awal hingga kini, kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas intelektual itu tidak mendapat pendampingan, baik secara hukum maupun psikis. 

“Enggak pernah ada yang ke sini untuk membantu. Memang sudah begitu nasibnya (penyintas),” kata Niah.

Polisi Hentikan Pengusutan

Persoalan tak berhenti sampai di situ. Dua pemerkosa penyintas belum tertangkap, hingga kini. Malah, Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Barat yang menangani perkara tersebut menghentikan pengusutan.

Melalui sambungan telepon dengan Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Mujiono, seseorang yang disebut kanit reskrim oleh Mujiono menyatakan tak lagi menyelidiki kasus pemerkosaan yang terekam kamera pengawas itu. Dalih polisi, pihak keluarga mencabut laporan.

“Sudah dibuatkan semua segala macamnya, tidak dilanjutkan laporan (pemerkosaan) itu. Semuanya dicabut sama mereka (keluarga), jadi kasusnya berhenti,” ujarnya, Rabu, 7 September 2022.

Ihwal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ia tak bisa menjelaskan. Kata polisi itu, “Nanti saya konfirmasi ke kanit sebelumnya. Kan Kanit sebelumnya pindah, nanti saya coba koordinasi lagi.”

Pada 2021, Niah dan Dael pernah meneken surat pernyataan di Polsek Tanjungkarang Barat. Surat itu diketik langsung oleh polisi.

Secara garis besar, surat pernyataan itu memuat tiga poin. Pertama, pihak keluarga tidak bersedia diperiksa atau dimintai keterangan atas kasus pemerkosaan. Kedua, keluarga tidak akan menuntut kedua pelaku pemerkosaan, baik di tingkat kepolisian maupun pengadilan. Ketiga, bila kemudian hari ada pihak lain yang mempermasalahkan atas tidak dilakukannya proses hukum oleh kepolisian, maka pihak keluarga yang bertanggung jawab sepenuhnya.

Atas dasar itulah, Polsek Tanjungkarang Barat menghentikan pengusutan perkara. Padahal, dalam diskusi publik bertajuk “Pemerkosaan Perempuan ODGJ Tidak Diusut: Mendiamkan Kejahatan” secara virtual, Kamis, 26 Agustus 2021, Wakapolresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Ganda MH Saragih menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi terduga pemerkosa. Bahkan, kepolisian menyelidiki tempat tinggal pelaku. Ia pun mengumbar janji segera menangkap tersangka.

“Kami sudah mengantongi nama pelaku. Mohon kami diberi waktu untuk mengungkap kasus ini,” kata Ganda.

Seorang polisi melintasi Polresta Bandar Lampung, Selasa, 6/9/2022. Pihak kepolisian menghentikan pengusutan kasus pemerkosaan perempuan dengan gangguan jiwa di taman Tugu Durian setelah mengetahui identitas tersangka dan berjanji kepada publik untuk mengungkap kasus tersebut. | KONSENTRIS.ID/Derri Nugraha

Pengamat hukum pidana Heni Siswanto berpendapat bahwa polisi semestinya tidak menghentikan penyelidikan suatu perkara hanya berdasar cabut laporan. Sebab, UU 8/1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak mengenal istilah penghentian penyelidikan.

Doktor hukum Universitas Lampung itu mengingatkan polisi harus mengerti perspektif hukum pidana. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni apakah perbuatan itu merugikan, membahayakan, dan tercela.

Heni memandang bahwa pemerkosaan merupakan kejahatan luar biasa dan perbuatan sangat tercela. Hal ini tentu merugikan korban secara fisik dan psikis. Sebab, korban bisa saja mengalami trauma dan sakit fisik.

“Karena secara norma dan hukum pidana ada yang dilanggar, maka polisi tak bisa menghentikan penyelidikan kasus,” ujarnya.

Penghentian kasus hanya diatur pada tahap penyidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 109 KUHAP. Bunyinya, “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya,”

Berdasar keterangan pasal tersebut, setidaknya ada tiga poin mengapa penyidikan kasus bisa dihentikan. Pertama, dihentikan karena tidak cukup bukti. Kedua, dihentikan karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana. Terakhir, dihentikan demi hukum. Atas dasar itu, pencabutan laporan oleh korban atau keluarga dalam perkara delik biasa, bukan merupakan alasan hukum untuk menghentikan pemeriksaan perkara.

Jadi, polisi punya kewajiban meneruskan pemeriksaan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Apalagi, dalam kasus tersebut, terdapat beberapa bukti permulaan yang cukup, yaitu rekaman kamera pengawas dan saksi mata di tempat kejadian perkara.

Jika memang terjadi penghentian kasus, maka kepolisian mesti menerbitkan SP3. Surat itu disampaikan kepada jaksa penuntut umum dan tersangka/keluarganya. Hingga saat ini, keluarga penyintas belum pernah menerima surat dalam bentuk apa pun dari kepolisian.

“Tindakan polisi yang menghentikan penyelidikan perkara merupakan upaya penghalangan proses hukum. Polisi yang diberi amanat undang-undang untuk menegakkan hukum justru mengkhianati marwahnya dengan menutup kasus. Hal itu memungkinkan untuk menelisik apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan polisi dengan menghalangi proses hukum,” kata Heni.

Diskriminasi

Secara formal, kasus pemerkosaan ODGJ yang tak mendapatkan hak-haknya menjadi potret kegagalan negara untuk hadir bagi mereka yang terpinggirkan. Padahal, ODGJ memiliki hak yang sama sebagai warga negara.

“Ia memiliki hak untuk hidup yang layak, perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan lain sebagainya,” kata Fuad Abdulgani, pengajar sosiologi FISIP Universitas Lampung.

Pasal 149 UU 36/2009 tentang Kesehatan mengatur bahwa “Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan Kesehatan.” Jika negara menjalankan perintah UU tersebut, maka seyogianya kekerasan seksual tidak akan menimpa penyintas, atau bahkan ODGJ yang lain. Faktanya, negara cenderung diskriminatif dalam memperlakukan penyintas gangguan jiwa cum penyintas kekerasan seksual.

“Hal itu terlihat dari tidak adanya pendampingan, pemulihan psikis, dan pengobatan fisik yang diberikan negara. Bahkan, keluarga yang tak mampu harus tetap membayar biaya pengobatan dengan uang pribadi,” ujarnya.

Aspek lainnya secara sosial. Semestinya, komunitas atau masyarakat di lingkungan ODGJ punya tanggung jawab moral untuk memberi perlindungan dan mengayomi selayaknya manusia. Namun, hal itu tak terlihat dalam kasus penyintas. Stigmatisasi ODGJ sebagai seorang yang berbahaya, cacat mental, serta tak berguna terus dilanggengkan hingga kini. Stigma tersebut yang kemudian memunculkan perilaku cenderung diskriminatif terus menimpa ODGJ.

Penting bagi negara dan masyarakat menerima keberadaan mereka selayaknya manusia. Ia mencontohkan kisah seorang warga bernama Togu Simorangkir asal Sumatra Utara. Togu membangun rumah singgah bagi penyintas gangguan jiwa dan tunawisma yang hidup di jalanan. Fasilitas itu diberi nama Rumah Langit.

Di sana, para penghuni Rumah Langit dapat tinggal secara gratis. Nantinya, mereka dibawa berobat ke psikiater agar dapat mengendalikan emosi. Selain itu, mereka dilatih berbagai macam keterampilan, seperti membuat kerajinan kayu dan berkebun. Hasilnya, beberapa ODGJ bisa hidup normal dan bekerja di perusahaan.

“Dari kisah Togu, kita bisa mengambil pelajaran. Jika memperlakukan ODGJ dengan baik dan selayaknya manusia normal, maka akan berdampak positif bagi mereka. Sebaliknya, perlakuan diskriminasi justru semakin mempertebal stigma negatif terhadap mereka, sehingga kita gagal menjadi manusia yang adil,” kata Fuad.(*)

Laporan Derri Nugraha

DukungKami.png.png

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

63 − 61 =