Laju Punah Kukang Sumatra: Maut di Jaringan Listrik Negara

  • Whatsapp
SEEKOR kukang mati tersengat listrik dan menggantung di alat kejut pipa berlapis kawat di Jalan Raya Mincang, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Foto dibidik pada Minggu, 21 Februari 2021. | ist

Keberadaan kukang Sumatra kian terancam. Tak hanya deforestasi, perburuan dan perdagangan liar, pembangunan jaringan listrik milik negara yang tak selaras dengan upaya konservasi makin mempercepat laju kepunahan satwa dilindungi itu. Tak banyak yang dilakukan pihak yang bertanggung jawab.






Suara seperti ledakan petasan membangunkan Baroji (70) pada dini hari. Ketika itu, listrik mendadak padam. Baroji hendak mengecek sumber suara, namun pandangannya gelap. Ia pun mengurungkan niatnya. Tak lama kemudian, listrik kembali menyala. 

Esok hari, di depan rumah Baroji, seekor kukang Sumatra mati dengan kedua tangan menggantung di kabel listrik. Sekujur tubuhnya hangus. Luka bakar itu akibat korsleting di gardu listrik. Tiga hari berselang, bangkai kukang tersebut membusuk. Menggunakan galah, Baroji menurunkan bangkai kukang dan membuangnya jauh dari rumah.

Peristiwa semacam itu merupakan pemandangan biasa bagi warga Dusun Neglasari II, Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

“Kukang yang menggantung (di kabel dekat gardu) sudah pasti mati. Kadang ada yang jatuh ke tanah,” ujar Baroji di Neglasari II, Senin, 13 Juni 2022.

Biasanya, kukang yang jatuh ke tanah tak langsung mati. Beberapa hanya mengalami luka bakar dan dikembalikan warga ke kebun. Namun, ada juga yang langsung tewas. Selama enam bulan terakhir, sekitar 5-7 ekor kukang mati akibat tersengat listrik di depan rumah Baroji.

Terkadang, petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Talang Padang datang untuk memeriksa kerusakan. Sebab, kukang yang melewati trafo menyebabkan hubungan arus pendek, sehingga merusak beberapa komponen. Itu sebabnya, perlu diperbaiki agar listrik kembali normal.

Hewan nokturnal itu memang sering terlihat berkeliaran di desa. Hal tersebut ditengarai ketersediaan makanan di wilayah itu melimpah. Dusun-dusun di Air Naningan dikenal sebagai penghasil pisang. Penduduk setempat rerata menanam pisang di pekarangan rumah maupun kebun mereka.

Selain pisang, daerah itu didominasi perkebunan kopi, cokelat, buah naga, mangga, dan alpukat. Buah-buahan tersebut makanan kesukaan kukang. Apalagi, Air Naningan berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung Register 22 dan Register 39, yang merupakan salah satu habitat alami kukang.

Seekor kukang Sumatra melintasi kabel listrik di Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Senin, 13/6/2022. Selama dua jam berkeliling, jurnalis konsentris menemui dua kukang melintasi kabel listrik. | KONSENTRIS.ID/M Yoga Nugroho

Sebenarnya, PLN ULP Talang Padang telah memasang beberapa alat penghalau hewan di jaringan listrik. Terdapat beberapa jenis alat yang digunakan untuk mengahalau kukang. Misalnya, penghalau berbentuk caping dan piringan bergerigi berdiameter 50 sentimeter yang terbuat dari seng atau besi. Ada juga serabut yang terbuat dari kawat serta alat kejut binatang (kentang). Ada dua jenis kentang yang digunakan. Jenis pertama terbuat dari pipa yang dilapisi kawat. Sedangkan jenis yang kedua memakai seng berbentuk silinder.

Alat kejut itu dialiri listrik tegangan rendah dengan dua kutub. Apabila kukang menyentuh salah satu kutub, maka tegangan sebesar 11 volt mengenai badan kukang. Satwa ini akan merasakan kesemutan, sehingga secara naluri kukang akan menghindari alat dan menjauh.

Jika kukang memaksakan diri untuk menggapai kutub kedua, maka tegangan sebesar 200-220 volt akan menyetrum kukang. Efeknya, kukang akan terkejut dan terjatuh, lalu menjauh. Namun, hingga kini, beberapa alat itu belum sepenuhnya efektif untuk mengusir kukang. Justru, ada yang terjebak di salah satu alat tersebut.

“Kadang kukangnya mati menggantung di alat itu,” ujar Baroji sambil menunjuk alat kejut binatang dari pipa terbungkus kawat yang terpasang di kabel.

Hal serupa terjadi di depan rumah Holita (51), Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Jaraknya, 20 kilometer dari kediaman Baroji. Tiga bulan lalu, seekor kukang mati dengan kaki mencengkeram alat kentang di kabel sekitar trafo. Gardu listrik itu berjarak sekitar 10 meter dari rumah Holita.

“Sering (kukang tersengat listrik). Dahulu, sebulan sekali menggantung di situ (kabel), kadang-kadang  3-4 hari tidak ada yang menurunkan sampai jatuh sendiri,” kata Holita.

Memang, sejak dipasang alat penghalau, relatif jarang kukang tersengat listrik. Namun, menurut Holita, tetap saja ada kukang yang berhasil lolos dan mati tersetrum. Satu tahun belakangan, setidaknya 5-6 kukang mati tersengat listrik.

Senada dengan Holita. Rahmat, petugas pembersih jaringan listrik di Air Naningan, sering bertemu kukang saat bertugas. Biasanya, kukang ditemukan di trafo dan penyulang jaringan distribusi listrik tegangan menengah (JTM) dengan tegangan sekitar 20 kVA atau setara 20.000 volt. Sepanjang tahun, selalu ada kukang tersengat listrik. Jumlahnya mencapai puluhan ekor.  

“Sekitar lima (kukang tersengat listrik) bulan ini,” kata Rahmat saat berpatroli di kawasan Air Naningan.

Supervisor Teknik PLN ULP Talang Padang Oyong Wijayadi sampai kelimpungan mengatasi banyaknya kasus gangguan listrik akibat kukang. Gangguan yang disebut Oyong sedikitnya terjadi di 413 gardu listrik milik PLN ULP Talang Padang. Lokasi paling banyak kasus di antaranya Kecamatan Air Naningan, Pulang Panggung, Gisting, dan Sumber Rejo.

Akibat banyaknya gangguan, alat penghalau dipasang di titik-titik gardu. Meski sudah lebih dari setahun alat tersebut dipasang, hingga kini kasus gangguan listrik akibat kukang masih terus terjadi. Data terakhir yang diterima Oyong, pada 2021 tercatat 295 kasus. Lalu, pada Januari-Mei 2022, sebanyak 167 kasus. Pencatatan itu berdasarkan laporan petugas PLN di lapangan ketika terjadi gangguan.

“Kukang yang tersetrum ada yang masih hidup dengan luka bakar. Ada yang mati di tempat,” ucap Oyong.

Tak hanya di wilayah kerja Oyong, kasus yang sama banyak terjadi di berbagai daerah di Lampung. Daerah-daerah itu antara lain Kabupaten Lampung Timur, Tanggamus, dan Pringsewu.

Sejumlah warga di empat pekon di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, mengonfirmasi hal tersebut. Empat desa dimaksud, yaitu Sukoyoso, Sukoharjo 1 dan III, serta Siliwangi. Beberapa warga berterus terang sering melihat kukang mati di aliran listrik.

Yuni (50), warga Desa Sukoharjo 1, mengingat kasus terakhir kukang tersengat listik pada Maret lalu.  Ia bilang, waktu itu, kukangnya jatuh ke tanah, bulu-bulu di tangannya terkelupas.

“Kukang tersebut tak langsung mati, namun akhirnya mati karena luka bakar cukup parah dan jadi mainan anak-anak setempat,” kata Yuni.

Lebih dari setahun terakhir, beberapa gardu dan tiang listrik di Sukoharjo telah dipasang alat penghalau kukang. Tujuannya, untuk mengurangi intensitas kukang tersengat listrik. Namun, menurut Yuni, masih ada kasus yang terjadi.

“Kadang, kukang masih bisa lewat dari alat (penghalau) itu,” ujar Yuni sambil mempraktikkan cara kukang melewati piringan bergerigi, yaitu dengan memanjangkan tubuhnya.

Sama seperti di Tanggamus, alat penghalau telah dipasang di lebih dari 500 titik gardu listrik dan JTM di Pringsewu. Namun, hal itu belum sepenuhnya menghalangi kukang ke jaringan listrik. Sebab, ada saja kukang yang lolos.

“Makanya, kami antisipasi pakai caping, terus ada (penghalau) yang bergerigi, jangan sampai (kukang) ke jaringan (listrik),” kata Pairan, Pengawas Utama Teknik PLN ULP Pringsewu.

Beberapa daerah yang banyak kasus kukang tersetrum, antara lain Kecamatan Banyumas, Sukoharjo, dan Pringsewu. Setidaknya, satu setengah tahun terakhir tercatat 367 gangguan listrik akibat kukang. Perinciannya, 274 kasus pada 2021, dan 93 kasus selama Januari-Juni 2022. Kasus paling banyak terjadi di sekitar trafo dan JTM.

“Kukang yang ke trafo biasanya kesetrum, tapi tidak langsung mati. Kemungkinan pingsan dan bisa lari lagi,” ujar Pairan.

Beberapa evaluasi dilakukan untuk menekan jumlah kasus. Salah satunya, membuat caping dan piringan bergerigi yang lebih besar dari ukuran semula.

“Tapi, yang paling efektif memang kabelnya dibungkus. Sebab, kabel yang kami pakai masih terbuka, tidak ada isolasi,” kata Pairan.

Ada isolasi khusus yang tahan dengan tegangan 20 kVa. Sehingga, ketika kukang atau satwa lain melintas tidak tersengat listrik. Namun, Pairan bilang, menerapkan hal tersebut butuh investasi cukup besar. Selain itu, memasang isolasi perlu memadamkan listrik yang dapat membawa kerugian bagi PLN.

Pairan mengakui sistem kelistrikan di daerah memang belum ramah terhadap satwa. Sebab, jaringan listrik mayoritas penghantar terbuka, belum terbungkus isolasi. Jadi, jaringan yang berdekatan dengan kawasan hutan bisa berbahaya bagi satwa. Bukan hanya kukang, terkadang burung, ular, dan tupai pun dapat tersengat listrik.

Lepas Tanggung Jawab

Dalam beberapa tahun terakhir, jaringan kelistrikan menjadi ancaman serius bagi upaya konservasi kukang Sumatra. Pada 2019, unit PLN di Tanggamus, Kota Metro, dan Lampung Timur, menangkap 262 ekor kukang yang berada di jaringan kabel listrik. Satwa yang dilindungi itu kemudian dilepasliarkan ke Taman Nasional Way Kambas. Beberapa lainnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Seksi Wilayah Konservasi (SKW) III-Lampung. Lalu, laporan PLN ULP Talang Padang selama Januari – Juni 2020 mencatat sebanyak 41 ekor kukang mati tersengat listrik hingga menyebabkan pemadaman.

Pada tahun yang sama, PLN menyerahkan 14 kukang ke BKSDA. Beberapa di antaranya mengalami luka bakar di bagian tangan akibat sengatan listrik.

Data yang dihimpun Konsentris, jumlah gangguan listrik akibat kukang pada 2020 mencapai 1.628 kasus. Data itu tersebar di 21 unit PLN di 100 kecamatan. Beberapa daerah dengan jumlah kasus terbanyak di antaranya Lampung Timur, Tanggamus, dan Pringsewu dengan rerata di atas 200 kasus.

Elok Faiqoh, Pelaksana Tugas Manajer Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, membenarkan bahwa memang banyak ganguan listrik yang disebabkan oleh satwa. Selama tiga tahun terakhir, PLN mencatat jumlah gangguan sebanyak 6.328 kasus. Perinciannya, 2.128 kasus pada 2020, 3.011 kasus (2021), dan 1.189 kasus selama kurun Januari-Mei 2022.

Data tersebut merupakan laporan dari seluruh unit PLN di Lampung. Namun, Elok tak merinci satwa yang menjadi penyebab gangguan. Elok bilang, data tersebut gangguan listrik akibat hewan secara umum. Akan tetapi, ia tak membantah dalam ribuan kasus itu, penyebab utamanya adalah kukang.

Kendati gangguan listrik yang mengancam keberadaan kukang belum menunjukkan penurunan, tidak terlihat upaya serius dari BKSDA untuk menekan kasus. Sebaliknya, BKSDA terkesan lepas tanggung jawab sebagai lembaga penyelamat satwa. Hal itu terlihat dari bagaimana BKSDA hanya mengandalkan PLN untuk menangani kukang tersengat listrik. Sejak 2019, BKSDA Bengkulu SKW III-Lampung telah mengetahui banyak kukang tersetrum listrik. Namun, hingga kini, kasus yang mengancam kelestarian kukang Sumatra itu belum tertangani dengan baik.

Sejauh ini, belum ada tindakan konkret dari BKSDA. Beberapa upaya sebatas menerima kukang yang diserahkan dari jaringan listrik dan berkoordinasi dengan PLN. Komunikasi itu pun tak menuai hasil yang baik. Bahkan, BKSDA tak mengetahui jumlah kukang tersengat listrik mencapai ribuan. Padahal, negara menggelontorkan dana hampir Rp2 Triliun yang di antaranya untuk pengelolaan, pemantauan, dan perlindungan terhadap satwa liar, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Fungsi itu termasuk pencatatan satwa liar dilindungi yang notabene merupakan tanggung jawab BKSDA.

“(Kami) tahu kejadian-kejadian seperti itu (kukang tersengat listrik), tapi kan tidak terdata,” ujar Kepala SKW III Lampung melalui Kapala Unit Polisi Kehutanan Muhammad Husin.

Pengamat Hukum Konservasi Budi Riyanto mengatakan, peran BKSDA harus lebih progresif. Sebab, BKSDA merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah yang memiliki fungsi mengelola kawasan konservasi, termasuk tumbuhan dan satwa liar. Ketika BKSDA tak menjalankan tugas dan fungsi tersebut, maka dapat dikategorikan kelalaian dan tindakan indispliner sebagai pejabat negara.

“(BKSDA) tidak boleh membiarkan, karena tugas dan fungsinya adalah bagaimana melestarikan kawasan konservasi nontaman nasional maupun pelestarian satwa dan tumbuhan liar. Jadi, harus investigasi, terjun langsung, karena itu tanggung jawab BKSDA,” kata Budi.

Menurut mantan Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu, selain BKSDA, PLN juga bisa dimintai pertanggungjawaban. Budi melihat ada kelalaian dari PLN. Pertimbangan itu merujuk pada fakta bahwa kasus kukang tersengat listrik yang terus berulang. Bahkan, masih terjadi hingga kini.

Berdasar hal tersebut, Budi menilai, PLN melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan yang dilanggar, yakni Pasal 21 ayat (2) a Juncto Pasal 40 ayat (4).

Pasal 21 ayat (2) a berbunyi, “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”. Sedangkan Pasal 40 ayat (4) menyebut, “Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 (1), (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah.”

“Meski ancaman pidananya singkat, namun hal itu bisa menjadi gebrakan. Sebab, banyak orang cenderung tidak peduli dengan satwa, seolah satwa tidak berarti. Padahal, jika berbicara ekosistem, semua memiliki peran masing-masing,”ujarnya.

Ia juga menyinggung soal pemasangan alat penghalau. Budi bilang, perlu melihat apakah alat tersebut memerhatikan kelestarian satwa dan direkomendasikan untuk dipakai. Sebab, upaya-upaya seperti pemasangan alat kejut itu berpotensi membuat kukang jatuh dan bisa terluka. Maka, hal itu juga masuk dalam unsur melukai, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990. Apalagi, dalam beberapa kasus, justru kukang ditemukan tewas menggantung pada alat tersebut.

Sebenarnya, memastikan penyediaan tenaga listrik yang aman bagi lingkungan telah diatur dalam UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 44 menyatakan, setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Salah satu tujuannya untuk mewujudkan kondisi aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.

Kepunahan

Selama dekade terakhir, kukang Sumatra mengalami berbagai ancaman kepunahan. Mengacu data International Union for Conservation of Nature (IUCN) pada 2020, kukang Sumatra masuk dalam kategori endangered. Status konservasi itu diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar yang tinggi pada waktu dekat. Pada 2013, IUCN masih menetapkan status vulnerable, satu tingkat di bawah statusnya saat ini.

Pelbagai tindak kejahatan seperti perburuan, penyelundupan dan perdagangan ilegal, degradasi habitat akibat deforestasi hutan, serta pemeliharaan tanpa izin dinilai menjadi penyebab kenaikan status tersebut.

Pemantauan Protection of Forest and Fauna (Profauna), pada 2002, setidaknya 5.000 kukang diselundupkan dari Sumatra ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Lembaga yang menaruh konsentrasi pada bidang perlindungan hutan dan satwa liar itu juga mencatat sejak 2000-2006, sekitar 6.000-7.000 kukang ditangkap dari alam untuk diperdagangkan.

Robithotul Huda, Manajer Program Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), mengatakan bahwa ada beberapa alasan mengapa perdagangan dan perburuan liar kukang terbilang tinggi. Salah satu alasannya, yakni berkaitan dengan nilai ekonomis kukang. Di pasaran, harga jual kukang sekitar Rp400 ribu-Rp500 ribu. Bahkan, di beberapa daerah ada yang menjual kukang hingga Rp7 juta. Tak hanya di dalam negeri, kukang juga diekspor ke beberapa negara, di antaranya Cina, Singapura, Jepang, Amerika Serikat, dan Filipina.

“Biasanya, kukang dijual sebagai hewan peliharaan dan media ritual untuk hal-hal mistis,” ujar Robithotul.

Kekinian, tindak kejahatan luar biasa itu merambah dunia digital. Pada 2020, laporan YIARI mengungkap praktik perdagangan kukang ilegal secara online melalui media sosial. Berdasar pemonitoran, dari 1.291 grup Facebook jual beli satwa liar, lebih dari 5.000 ekor kukang dijual selama 2015-2022.

Grup tersebut tersebar di banyak wilayah Indonesia. Lampung, Jawa Barat, dan Jawa Timur menjadi lokasi paling rawan perdagangan satwa liar pada periode itu. Padahal, sejak 2007, sidang Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora (Cites) di Belanda memasukkan kukang (nycticebus coucang) ke Appendiks I Cites. Artinya, kukang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Selain perdagangan, tren pemeliharaan kukang juga marak di platform media sosial, salah satunya Instagram. Dalam rentang 2015-2017, tercatat 890 postingan Instagram terkait pemeliharaan kukang.

“Oleh karena itu, keberadaan kukang semakin terancam ketika dihadapkan dengan persoalan terbaru, yakni sengatan listrik,” kata Robithotul.

Sebelumnya, banyak yang menganggap masalah kukang hanya berkutat pada perburuan dan perdagangan ilegal. Namun, melihat banyaknya data kukang tersengat listrik, Robithotul khawatir justru jaringan kelistrikan menjadi penyumbang besar punahnya kukang di alam. Sebab, sejak 2019-2022, angka perdagangan kukang cenderung menurun, yakni sekitar 100-200 kasus per tahun. Perlu kerja sama setiap pihak agar persoalan tersebut dapat teratasi.

“Tapi, utamanya adalah keterbukaan, misal, dari PLN. Selama ini, yang kami lihat seperti ada yang ditutup-tutupi. Sehingga, pihak lain, misalnya NGO, yang ingin membantu pun tidak maksimal. Sebab, mereka tak memberi akses terkait data. Padahal, untuk menentukan langkah pencegahan atau penanganan perlu data yang komprehensif,” ujarnya.

Ihwal solusi, Robithotul bilang, memang idealnya semua kabel terbungkus isolasi. Jika belum memungkinkan, ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan. Pertama, pemangkasan dahan/cabang pohon yang menyambung dengan kabel listrik, rumah warga, dan lainnya. Intinya, memotong jalur-jalur kukang ke jaringan listrik.

Selanjutnya, memasang isolasi pada bagian trafo. Sebab, kukang banyak ditemukan tewas dibagian itu. Lalu, membuat jembatan atau jalur penyebrangan satwa dari lokasi tertentu ke lokasi lain agar kukang tak menggunakan jalur listrik. Selain itu, patroli rutin untuk menghalau kukang ke jaringan.

“Semua hal itu adalah beberapa gambaran untuk menekan kasus. Namun, perlu dilakukan secara intensif,” kata Robithotul.

Pria yang sehari-hari bergelut dalam penyelamatan satwa itu manyatakan, manusia juga perlu menyesuaikan diri untuk hidup berdampingan dengan satwa. Ketika membangun jaringan listrik yang memang kebutuhan utama manusia, keselamatan satwa seyogianya menjadi pertimbangan.

“Sebab, keberadaan satwa memiliki peran penting di alam. Ketika mereka punah, pasti membawa dampak buruk bagi lingkungan,” ujarnya.

Bahaya Ketahanan Pangan

Berkurangnya populasi satu-satunya primata berbisa itu dapat mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan. Di alam, kukang berperan sebagai penyebar biji, penyerbuk tanaman, dan mengontrol hama jenis serangga. Kukang juga makanan bagi beberapa predator, seperti elang, ular, dan macan tutul.

“Melihat perannya itu, maka penting melindungi kukang dari kepunahan. Sebab hilangnya kukang di alam akan mengacaukan rantai ekologi,” kata Wirdateti, peneliti utama Organisasi Riset Ilmu Hayati dan Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Memang, belum ada dampak signifikan yang terlihat. Namun, ketika jumlah kukang terus berkurang, maka berpotensi mengancam lingkungan dan masyarakat. Contohnya, tahun ini, sejumlah desa di Nusa Tenggara Timur menghadapi serangan ribuan belalang kembara. Ledakan populasi itu akibat berkurangnya predator alami di alam. Hama tersebut memakan padi, jagung, dan sayur-sayuran yang ditanam warga. Fenomena itu berdampak pada kondisi pertanian yang terancam gagal panen. Lebih luas, hal itu dapat membahayakan ketahanan pangan di daerah dan nasional.

Selain itu, pernah terjadi kelaparan massal di Cina pada pertengahan 1958. Saat itu, pemerintah setempat menginstruksikan untuk membunuh seluruh burung pipit. Tak lama setelah perintah itu keluar, populasi serangga meningkat tajam di seluruh Tiongkok. Saat itulah mulai disadari bahwa burung pipit berfungsi sebagai pemakan sekaligus mengontrol hama serangga. Akhirnya, serangga tersebut mulai menyerang kawasan pertanian di sana. Produksi padi di berbagai kawasan turun drastis. Kelaparan massal pun dimulai. Berjuta orang kehabisan bahan makanan. Jumlah korban meninggal, menurut sumber resmi Pemerintah Tiongkok, mencapai 15 juta orang. Bahkan, beberapa sumber menyebut jumlahnya lebih besar, yakni 45-78 juta jiwa.

Kedua kasus tersebut merupakan indikasi kuat bahwa satwa berkontribusi penting dalam menjaga keseimbangan alam. Maka, ketika kukang yang memiliki berbagai manfaat itu punah, tentu dapat berdampak buruk pada kondisi ekologis suatu daerah, yang akhirnya akan merugikan manusia.

Kukang Sumatra berjalan di kabel listrik di wilayah Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, beberapa waktu lalu. Keberadaan jaringan listrik yang kurang memerhatikan konservasi mempercepat laju kepunahan kukang Sumatra. | KONSENTRIS.ID/Derri Nugraha

Kondisi tersebut juga berpengaruh pada keanekaragaman hayati di Indonesia. Dari sekitar 400 spesies primata di dunia, lebih dari 60 spesies ditemukan di Indonesia. Lalu, dari sembilan spesies kukang yang teridentifikasi, tujuh di antaranya di Indonesia, seperti kukang Sumatra (nycticebus coucang), kukang Jawa (nycticebus javanicus), kukang Kalimantan (nycticebus menagensis), dan kukang Bangka (nycticebus bancanus).

Wirdateti berpendapat, kasus kematian kukang akibat tersengat listrik tak bisa dipisahkan dari kondisi habitatnya yang mengalami deforestasi dan terfragmentasi akibat pembukaan lahan dan pembangunan.

“Manusia semakin lama makin masuk ke dalam (hutan), membuka lahan atau membangun permukiman. Ketika pohon-pohon ditebang, maka dengan sendirinya habitatnya terputus,” ujarnya.

Periset kukang sejak 1996 itu bilang, kukang merupakan primata arboreal atau hidup di pepohonan. Dengan sifatnya ini, keberadaan jaringan listrik yang melewati pepohonan memiliki fungsi tak jauh berbeda dengan tajuk pohon tempat mereka beraktivitas. Misal, berpindah tempat, istirahat, dan mencari makanan.

“Secara naluri, hewan akan tertarik pada hal baru, termasuk keberadaan jaringan listrik yang melintas di dekat habitatnya,” ujar Wirdateti.

Kukang juga merupakan hewan penjelajah. Artinya, ia tak secara spesifik bersarang. Ia akan terus berkeliling pada malam hari untuk mencari makan atau pasangan.

Selain itu, kukang termasuk hewan yang lemah dalam konteks mempertahankan diri. Sehingga, ketika tersengat listrik, meskipun tak langsung mati, ia akan sulit bertahan. Bahkan, ia akan kesulitan untuk kembali ke kebun/pohon, sehingga akhirnya mati.

Kemudian, kukang tergolong lambat dalam hal perkembangbiakan. Dalam tiga tahun, kukang hanya bisa melahirkan dua kali dan hanya satu anak setiap kelahiran.

“Jadi, siklus reproduksinya sekitar 1,5-2 tahun untuk sekali melahirkan,” kata ahli genetik molekuler dan morfologi kukang itu.

Wirdateti mengingatkan keseriusan semua pihak jika tak ingin kukang punah. Ia khawatir hal serupa terjadi di daerah lain yang memiliki pupulasi kukang dan pola jaringan listrik yang sama.

“Pembangunan jaringan kelistrikan memang menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat. Namun, hal itu perlu selaras dengan upaya konservasi satwa dilindungi,” ujarnya.(*)

Laporan Derri Nugraha dan M Yoga Nugroho

DukungKami.png.png

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 + 5 =