Transisi energi melalui Proyek Strategis Nasional PLTSa Lampung adalah mekanisme pemindahan beban: anggaran daerah dialihkan ke pusat, utang PLN dialihkan ke tarif dasar listrik, dan kegagalan pengelolaan sampah dialihkan menjadi perampasan ruang hidup petani kotabaru. Proyek ini bukan sekadar ‘solusi lancung’, melainkan kolaborasi antara kapital dan kebijakan di mana negara menjamin keuntungan para pemodal. Pada akhirnya, transisi energi ini berdiri di atas paradoks ekologi: menciptakan ketergantungan akan produksi sampah.
Jihan Nurlela Chalim punya senyum yang rapi, hari itu. Di hadapan kamera wartawan, Wakil Gubernur Lampung tersebut mengumumkan sesuatu yang terdengar seperti masa depan: Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) kini resmi menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Di balik raut wajah itu, ada catatan waktu yang padat. Sejak awal tahun lalu – tepatnya tiga bulan setelah dilantik – Jihan dan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal gencar mendorong percepatan proyek ini.
Puncaknya pada 21 Mei 2025. Di Ruang Sakai Sambayan, kompleks kantor gubernur, Rahmat mengumpulkan jajarannya dalam rapat Pengelolaan Energi Baru Terbarukan (EBT). Ia bicara tentang ambisi, tentang bagaimana mengubah bau busuk menjadi arus listrik yang menghidupkan lampu-lampu kota.
Strateginya adalah tipping fee. Ini adalah bahasa halus untuk mengatakan bahwa pemerintah akan membayar pengusaha untuk membakar sampah kita. Pemerintah menyiapkan tanah, menyediakan insentif, dan menjamin para investor tidak akan pulang dengan kantong bolong. Mereka menyebutnya “mitigasi risiko.” Bagi orang awam, itu berarti pemerintah sedang bertaruh besar dengan uang rakyat agar tumpukan limbah tidak hanya menjadi bukit yang sia-sia.
Di sudut ruangan, perwakilan GIS Group – salah satu calon investor – melempar senyum. Lampung, di mata mereka, adalah tambang energi dari sampah yang menjanjikan. Namun, di balik angka-angka potensi itu, ada keraguan yang terselip: soal uang.
Tantangannya tetap sama, yakni tipping fee. Ini adalah biaya layanan yang biasanya harus dibayar pemerintah daerah kepada pengelola. Masalahnya, angka untuk menjalankan PLTSa tergolong raksasa. Bagi kas daerah, tagihan ini dapat menyesakkan napas. Namun, ada satu celah penyelamat. Jika proyek itu masuk daftar PSN, pemerintah pusat akan turun tangan dan beban berat tersebut bisa terkikis.

Seminggu berselang, Jihan memimpin rapat Rencana Percepatan Pembangunan PLTSa Regional Lampung. Di ruangan berpendingin udara itu, wakil gubernur tak lagi berucap soal rencana. Ia bicara tentang batas waktu. Hasrat untuk menarik proyek ini masuk PSN bukan lagi wacana; ia menjadi perintah.
“Ini bukan hanya solusi pengelolaan sampah, tapi juga menghadirkan energi terbarukan bagi keberlanjutan lingkungan dan pembangunan,” kata Jihan.
Di balik meja rapat, Jihan menyodorkan daftar tugas. Ia menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota bergerak cepat, sehingga PLTSa bukan mimpi di atas kertas. Syaratnya berderet: nota kesepahaman, surat dukungan, jaminan suplai sampah, hingga proposal pembangunan. Jihan butuh kepastian bahwa lahan TPA Regional itu legal dan bersih dari persoalan hukum.
Pembangunan PLTSa di Lampung menyimpan sejarah panjang. Rencana ini pertama kali muncul pada 2019, di bawah Gubernur Arinal Djunaidi. Namun, terkubur bertahun-tahun karena benturan dengan warga dan kerumitan tipping fee. Masuknya proyek ini dalam daftar PSN menjadi napas baru bagi pemerintah provinsi; pusat kini mengambil alih seluruh biaya pembangunan.
Angin segar itu datang lewat Perpres 109/2025. Peraturan baru ini menghapus beban tipping fee dari pundak pemerintah daerah – sebuah keputusan yang mengakhiri kebuntuan anggaran selama bertahun-tahun. Sebagai gantinya, pemerintah memutar kemudi ekonomi: harga beli listrik oleh PLN dinaikkan. Kini, investor bisa tersenyum lebih lebar. Tiap kilowatt-jam listrik yang mereka peras dari sampah dihargai 20 sen dolar AS, melonjak dari aturan lama yang hanya bermain di angka 13 sen.

Peraturan tersebut juga memunculkan pemain baru: Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Institusi ini bukan sekadar pengawas; Danantara memegang kendali untuk memilih siapa yang berhak mengelola proyek dan memastikan setiap rupiah investasi masuk ke jalur yang layak secara komersial. Di lapangan, operator PSEL ini bisa siapa saja – hasil perkawinan antara pemerintah daerah dengan BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta yang berani bertaruh di tumpukan sampah Lampung.
Di Jakarta, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mencatat ratusan investor menaruh minat. Mereka datang dari dalam dan luar negeri, mengejar proyek waste-to-energy yang kini naik kasta. Lewat Perpres 109/2025, target pembangunan melompat dari 12 titik menjadi 33 PLTSa di seluruh Indonesia. Semuanya harus tuntas dalam tiga tahun. Jika berhasil, 70 juta ton sampah akan diolah setiap tahunnya.
Pembangunan ini membutuhkan biaya sebesar Rp91 triliun. Untuk menutupinya, Danantara tidak menunggu kas negara. Mereka menerbitkan Patriot Bonds pada Oktober 2025. Surat utang senilai Rp50 triliun itu ludes seketika. Para taipan negeri ini – Antony Salim, Prajogo Pangestu, Sugianto Kusuma alias Aguan, Franky Widjaja, hingga Dato Sri Tahir – masing-masing menyetor Rp1 triliun hingga Rp3 triliun. Mereka sedang membeli masa depan energi sambil memegang jaminan dari negara.

Kementerian Lingkungan Hidup sudah memetakan sepuluh kota yang siap: Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Bali, dan Makassar. Lampung sedang berusaha menyusul. Di bawah mandat Perpres, pemerintah daerah kini terikat kewajiban: menyediakan lahan bersih dan memastikan aliran sampah ke mesin tidak pernah berhenti.
Ketika para konglomerat di Jakarta menandatangani cek miliaran rupiah, sebanyak 26 kepala desa di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, membubuhkan tanda tangan untuk sesuatu yang berbeda: Penolakan.
Rencana awalnya adalah lahan 20 hektare di Desa Tanjung Sari. Di sana, mesin-mesin besi digadang mampu menelan 1.000 ton sampah setiap hari. Masalahnya, di sekitar lahan itu, hidup tidak berjalan dengan angka-angka investasi. Ada sekolah, pondok pesantren, dan perumahan. Warga belum pernah diajak bicara. Mereka hanya tahu satu hal: tidak ingin menjadi tetangga gunung sampah yang baru.
Menghadapi tembok perlawanan di Natar, pemerintah tidak berhenti. Mereka hanya menggeser koordinat di peta.
Lokasi proyek ditarik. Titik baru ditetapkan di Desa Purwotani, kawasan kotabaru, Lampung Selatan. Di sana, tidak ada konferensi pers dengan senyum rapi. Hanya ada barisan tanaman singkong dan para petani yang mencangkul tanah dengan diam. Di lahan itulah, proyek yang disokong uang triliunan dari para taipan diperintahkan segera berdiri – tepat di atas ruang hidup yang selama ini memberi makan para petani.
Komoditas Politik
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri melihat semua ini seperti lelucon. Baginya, menempatkan mesin pembakar sampah sebagai solusi energi adalah cara keliru sejak dalam pikiran. Di atas kertas, pemerintah menyebutnya transisi energi. Di mata Irfan, itu adalah solusi palsu.
Masalahnya mekanis: sebuah pembangkit listrik butuh bahan bakar yang stabil agar lampu tetap menyala. Dalam kasus PLTSa, bahan bakarnya adalah sampah. Artinya, supaya proyek triliunan ini tidak merugi, orang-orang di Lampung tidak boleh berhenti membuang sampah. Mereka harus terus menghasilkan limbah, memproduksi plastik, dan memenuhi kantong-kantong sampah setiap hari.
“Alih-alih mengurangi, pemerintah justru mendorong kecanduan akan sampah,” ujarnya.
Irfan tahu benar rupa sampah di Lampung. Pengelolaannya masih pola purba: kumpul, angkut, lalu buang. Tidak ada pemilahan di dapur warga, apalagi di bak truk. Di TPA, sampah ditumpuk begitu saja, menggunung terbuka tanpa diolah – metode yang oleh para ahli disebut open dumping.
Di dalam gunungan itu, segalanya tercampur aduk. Sisa makanan basi beradu dengan baterai bekas, lampu neon pecah, dan kaleng obat nyamuk. Ada kemasan detergen, sisa obat kedaluwarsa, hingga oli bekas yang merembes ke tanah. Ini bukan sekadar sampah; ini adalah tumpukan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang menunggu waktu.
Ketika semua kotoran ini dilempar ke dalam mesin pembakar bernama insinerator, keajaiban energi yang dijanjikan pemerintah berubah menjadi ancaman. Zat-zat beracun itu tidak hilang; mereka hanya berganti rupa menjadi polutan yang terbang di udara, menunggu untuk masuk ke paru-paru masyarakat di sekitar lokasi proyek. Bagi Irfan, membakar sampah tanpa pemilahan sama saja dengan menyebarkan racun melalui asap.
Kekhawatiran ini berpijak pada data. Laporan Walhi tahun 2024, “Menabur Benih Kerusakan”, membedah apa yang terjadi ketika api insinerator mulai menyala di kota lain. Hasilnya bukan cuma energi, melainkan abu dan arang beracun yang disebut slag. Di dalamnya tersembunyi dioksin, merkuri, dan logam berat yang menyusup ke perairan. Bagi manusia, dampaknya fisik: ia menyerang jantung, mengacaukan detak paru-paru, hingga mengundang kematian dini.

Jejak ini sudah terlihat di Surabaya dan Solo. Di Benowo, Surabaya, PLTSa yang beroperasi sejak 2021 meninggalkan catatan di puskesmas setempat tentang lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut. Antara November 2024 hingga Januari 2025, relawan mengukur udara di sana. Hasilnya? Konsentrasi polutan secara konsisten melampaui batas aman saat mesin pembakar menderu.
Kisah serupa datang dari Kampung Jatirejo, Solo. Setahun setelah PLTSa Putri Cempo berjalan, warga mulai akrab dengan suara bising dan abu hitam yang mendarat di teras rumah. Bukan hanya manusia menderita; limbah cair dari proyek itu memicu tumbuh-tumbuhan di sekitar lokasi layu dan mati. Di sana, masa depan energi datang dalam rupa polusi udara dan air yang tercemar.
Perhitungan para ahli di Walhi menunjukkan angka yang lebih suram lagi. Jika semua faktor dikalkulasi – jarak truk sampah mengangkut limbah, emisi metan yang keluar – PLTSa justru akan membuat jejak karbon 70 persen lebih besar dibanding membuangnya ke TPA biasa.
Di luar urusan lingkungan, ada persoalan uang. Walhi melihat biaya modal triliunan menciptakan celah kolusi. Parameter penilaian bisa diatur untuk menguntungkan pihak tertentu. PLTSa berpotensi menjadi komoditas politik – alat transaksi antara pengusaha dan pejabat publik. Pada skenario terburuk, proyek ini rawan mangkrak, dan anggaran triliunan dari para taipan akan lenyap.
Dari sudut pandang ekonomi, kebijakan harga listrik PLTSa menjadi beban tambahan PLN. Tahun demi tahun, utang BUMN itu membengkak hingga menyentuh Rp711 triliun pada 2024. Masalahnya bukan karena kekurangan arus, tapi listrik yang melimpah dan tak terpakai.
Negara harus membayar Rp341,5 triliun kepada produsen listrik swasta selama 2015-2024, hanya untuk menyia-nyiakan 329 gigawatt jam listrik. Sejak 2015, PLN terjebak dalam skema take or pay – wajib membayar listrik yang diproduksi, dipakai atau tidak. Pada 2024, nilai listrik yang terbuang itu melonjak menjadi Rp44,1 triliun.
Kini, dengan rencana 33 PLTSa, keuangan negara kian terpojok. Pada akhirnya, masyarakat yang akan menanggung beban lewat kenaikan tarif dasar listrik. Rakyat membayar untuk listrik yang bahkan tidak menyalakan lampu di rumah mereka.

Di kantornya yang sederhana, Irfan mengingatkan pemerintah agar tidak latah. Baginya, transisi energi harus adil, bukan sekadar gaya-gayaan yang mengabaikan risiko sosial dan lingkungan.
Ketimbang menghamburkan triliunan uang rakyat untuk proyek yang mengandung bibit masalah, Irfan menyarankan agar anggaran itu dialihkan memperbaiki tata kelola sampah. Mulai penyediaan sarana di tingkat bawah, melarang plastik sekali pakai, hingga menagih tanggung jawab korporasi. Revitalisasi TPA dianggapnya lebih masuk akal daripada membangun mesin pembakar yang mahal.
“Jangan sampai niat mengatasi masalah justru berujung pada masalah lingkungan yang baru,” kata Irfan.
***
Petang itu, Made Handoko baru saja pulang dari pabrik. Ia segera berganti pakaian. Tak ada waktu untuk makan atau sekadar meluruskan punggung; Made bergegas ke ladang palawijanya di Desa Purwotani. Baru setengah jalan, rintik hujan mulai mendarat di atas daun-daun singkong dan jagung yang sudah berumur empat bulan.
Made terus memutar gas sepeda motornya menembus gerimis. Baginya, gulma di sela tanaman lebih mengancam daripada basah di baju. Parasit itu tak boleh dibiarkan, atau panennya akan menyusut.
Ladang tersebut segalanya bagi Made; dari sanalah biaya sekolah anak dan urusan dapur dipenuhi selama bertahun-tahun. Ia baru berputar balik ketika ladang sudah bersih dan matahari hampir hilang ditelan cakrawala.
Sehari-hari, Made mencari nafkah sebagai mekanik di sebuah perusahaan gula. Menjadi buruh pabrik sebenarnya bukan pilihan, tapi hasil tani yang pas-pasan memaksanya bekerja dua kali lebih keras.

Di Purwotani, ia menggarap tiga hektare lahan warisan orang tua – tanah yang sudah diolah ayah dan ibunya sejak era reformasi. Bagi Made, tanah itu bukan sekadar hamparan hijau; itu adalah sejarah keluarga yang kini terancam oleh peta baru yang dibicarakan di ruangan-ruangan berpendingin udara.
Lahan garapan di kotabaru itu punya sejarah panjang sebagai bekas kawasan Register 40 Gedong Wani. Luasnya 1.308 hektare, dan hampir 800 hektare di antaranya adalah napas hidup masyarakat.
Sebelum statusnya berganti, kotabaru dikelola oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (sekarang BRIN). Di sanalah ayah Made dahulu bekerja sebagai operator genset. Ketika LIPI angkat kaki pada 1997, sang ayah dan puluhan pekerja lainnya tidak pergi. Mereka mulai menggarap tanah yang ditinggalkan. Lebih dari dua dekade, lahan itu menjadi satu-satunya penyambung hidup keluarga Made.
Namun, akhir-akhir ini, Made merasa kurang tenang. Kabar buruk hinggap di telinganya: sebuah proyek PLTSa akan dibangun tepat di sekitar lahannya. Made dihantui ketakutan bahwa ladang yang ia rawat bakal berubah menjadi tembok beton dan mesin pembakar.
Ketakutan Made bukan isapan jempol. Sejak 2011, bermodal selembar Surat Keputusan Gubernur Lampung untuk pembangunan kotabaru, pemerintah perlahan mulai mematok ruang hidup masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, lebih dari 300 hektare lahan petani sudah lenyap, beralih fungsi menjadi kantor lembaga melalui skema hibah. Setiap hektare yang hilang adalah cerita tentang pengusiran yang halus, namun pasti.
“Saya takut, kali ini giliran tanah saya dijadikan lokasi pembangunan proyek,” kata Made.
Jika kekhawatiran Made menjadi nyata, ia tahu apa yang akan terjadi. Pemprov Lampung punya cara lama: penggusuran paksa dan pengerahan aparat untuk menyapu bersih lahan. Ia berharap kabar itu cuma angin lalu. Apalagi, sampai detik ini, tidak ada satu pun pejabat yang datang mengajaknya bicara atau sekadar duduk bermusyawarah soal nasib ladangnya.
Made sebenarnya tidak antipembangunan. Hidup dalam bayang-bayang konflik agraria selama menahun bukanlah cita-citanya. Namun, bagi seorang petani, lahan adalah nyawa. Tanpa tanah, Made kehilangan kedaulatan atas alat produksinya. Ia hanya ingin, jika pemerintah memang harus mengambil lahan di Desa Purwotani, nasib orang-orang kecil sepertinya tidak dibuang begitu saja. Ia butuh lahan pengganti agar tetap bisa bertahan hidup.
Harapan itu tampak seperti mimpi. Sejarah di kotabaru mencatat cerita berbeda: lahan petani digusur tanpa kompensasi, dan para penggarap dibiarkan meratap kehilangan ladang. Di sana, janji kemajuan sering kali datang dengan tangan besi yang mengosongkan perut petani.
“Untuk apa pembangunan kalau selalu mengorbankan nasib petani,” ujar Made.

Sekitar tiga puluh kilometer dari ladang Made, di kantornya yang jauh lebih nyaman, Junaedi Rahmad, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Lampung, mencoba meyakinkan semua pihak. Ia menjamin, sebelum satu bata pun diletakkan, pemerintah akan menggelar uji publik. Masyarakat terdampak, jaringan sipil, dan semua pihak terkait bakal diajak urun rembuk.
Junaedi bilang, pemilihan kotabaru sudah sesuai prosedur. Ia mengklaim lahan tersebut aset Pemprov Lampung, konon sedang dikembangkan sebagai pusat kota ramah lingkungan. PLTSa Lampung rencananya berdiri dalam 2-3 tahun ke depan. Untuk teknisnya? Pemprov masih menunggu skema dari pusat – menanti arahan Jakarta.
“Mudah-mudahan (PLTSa) bisa mengelola sampah hingga 70 persen, sesuai mandat Kebijakan dan Strategi Daerah,” kata Junaedi.
Tapi faktanya, angka-angka mereka sendiri yang bicara. Dengan timbunan sampah harian mencapai 4.666 ton per hari, pemerintah saat ini hanya mampu mengelola 11,02 persen. Sebagian besar, 59,51 persen, masih dibuang sembarangan. Sisanya, 24,99 persen hanya dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, dibiarkan menumpuk secara terbuka – persis seperti metode open dumping yang dikritik Walhi.(*)
Laporan Derri Nugraha







