Kamuflase Triumvirat Kapital membongkar persekongkolan sistemik antara kampus, negara, dan yayasan yang berlindung di balik jargon luhur “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Melalui pengaburan status hukum – yang mendegradasi dosen menjadi sekadar “mitra” tanpa jaminan normatif – dan manipulasi anggaran pendidikan yang kian terdistorsi oleh agenda populis, institusi pendidikan telah bertransformasi menjadi mesin penggilas yang mengomodifikasi keringat pekerja akademik. Tanpa kedaulatan hukum dan keadilan upah, retorika kemajuan pendidikan tinggi hanyalah topeng bagi praktik “kerja paksa” modern yang menghancurkan martabat manusia di jantung menara gading.
Dhia Al Uyun | Ketua Serikat Pekerja Kampus
Kamuflase kapital pada institusi kampus dan negara merupakan kritik terhadap minimnya kesejahteraan pekerja akademik. Dalam struktur ini, kampus dan negara memosisikan diri sebagai entitas kapital yang kerap abai terhadap kesehatan serta umur panjang pekerjanya – kecuali jika dipaksa oleh tekanan publik.
Sebagaimana ungkapan dalam surat kabar The Times (5 November 1861), “Après moi, le déluge” (setelah aku, datanglah banjir), kapital cenderung tidak memedulikan dampak sistemik di masa depan. Akibatnya, isu-isu krusial seperti kemerosotan fisik dan mental, kematian dini, beban kerja berlebih, hingga posisi pekerja sebagai sandwich generation acap terabaikan.
Kampus berperan sebagai aktor utama karena mengelola dan menjalankan anggaran secara langsung. Peran itu diperkuat oleh kebijakan pemerintah atau yayasan yang cenderung memihak kepentingan institusi, sehingga memarginalkan pekerja atau membiarkan pelanggaran hak. Pola ini akhirnya menciptakan sistem kerja paksa, di mana tenaga pekerja dituntut melampaui kebutuhan hidup mereka yang terbatas.
Kampus seolah tidak mengenal ultima thule atau batas hari kerja. Padahal, batas tersebut esensial bagi pemeliharaan diri pekerja. Situasi sekarang, Beban Kinerja Dosen (BKD) hanya jadi instrumen administratif untuk memenuhi standar minimum pembayaran atau kelolosan sertifikasi. Penghasilan setara upah layak sering kali harus dikejar dosen secara kompetitif, bahkan dengan biaya mandiri.
Tanpa batas waktu kerja yang pasti, dosen berisiko kehilangan nilai produktivitasnya atau mengalami penyusutan layaknya mesin produksi. Kenyataan memperlihatkan bahwa dosen yang bekerja 24/7 tidak pernah masuk dalam perhitungan mekanisme pengupahan. Nilai lebih dari jam kerja dianggap sebagai “risiko profesi.” Padahal, secara hakikat, itu bentuk pengisapan yang serupa dengan Règlement Organique – aturan yang menindas petani Walachia oleh tuan tanah sebelum tahun 1850. Jika mau jujur, kondisi pekerja kampus dewasa ini lebih buruk ketimbang masa perjuangan delapan jam kerja yang disahkan dalam Kongres Serikat Pekerja Internasional pada 1866.
Sepanjang 2024, Serikat Pekerja Kampus (SPK) gencar beraudiensi dengan Kementerian Pendidikan terkait kondisi pekerja kampus. Upaya ini membuahkan hasil dengan terbitnya Permendikbudristek 44/2024. Peraturan itu memberikan ruang bagi pekerja kampus swasta untuk memperoleh kesejahteraan layak. Namun, belum genap satu semester, aturan tersebut dicabut tanpa alasan yang jelas. Di tengah keadaan itu, muncul isu mengenai RUU Sisdiknas yang hingga kini naskah akademik maupun drafnya sulit diakses publik.
Ketika menyimak paparan kementerian pada 20 November 2025, perubahan RUU Sisdiknas belum menyasar kesejahteraan dosen. Padahal, masalah ini telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR, 5 November 2024.
RUU Sisdiknas memilih skema kodifikasi yang menggabungkan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi ke dalam 261 pasal perubahan. Namun, dalam 16 bab draf yang dipaparkan secara tertutup itu, tidak ditemukan bab khusus yang mengatur kesejahteraan guru dan dosen. Buruknya, dosen dan guru ditempatkan secara ambigu: sebagai karyawan di satu sisi, dan sebagai tenaga profesi di sisi lain. Akibatnya, profesionalisme diterapkan secara ad libitum – sesuai selera atau kehendak pemberi kerja.
Ketidakpastian ini berkelindan dengan pengabaian dalam regulasi yang lebih luas. Pada 2025, SPK bergabung dalam koalisi bersama KSP PB, Gebrak, dan Koalisi Kerja Layak untuk mendorong RUU Ketenagakerjaan dengan 17 isu utama, termasuk penegasan status dosen dalam sistem ketenagakerjaan. Realitas hukum saat ini, dosen mengalami diskriminasi serupa dengan dokter, tenaga kesehatan, pengemudi ojek daring, pekerja rumah tangga, dan pekerja kreatif. Keberadaan mereka tidak diakui secara gramatikal dalam UU Ketenagakerjaan.
Dosen dan dokter dikerangkai sebagai tenaga profesional berbasis “pengabdian”, sehingga dikeluarkan dari definisi pekerja. Kondisi ini mirip dengan pengemudi ojek daring yang dieksploitasi atas nama “kemitraan.” Tanpa pengakuan tegas dalam RUU Ketenagakerjaan, kepastian status serta jaminan kesejahteraan dosen mustahil diakses secara maksimal.
Status ambivalen itu menciptakan ironi yang mendalam: bagaimana mungkin negara menagih mutu pendidikan tinggi yang progresif jika instrumen hukumnya justru mendegradasi martabat para pendidik? Padahal, mencerdaskan kehidupan bangsa adalah janji fundamental yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam upaya mewujudkan kecerdasan kolektif tersebut, dosen bukan sekadar angka statistik, melainkan motor penggerak utama yang didukung oleh kerja manajerial pekerja kampus lainnya. Untuk menghasilkan mahasiswa yang cerdas, kapasitas intelektual dosen harus terus dipacu. Namun, kapasitas ini membutuhkan ‘bahan bakar’ yang nyata: upah layak dan kepastian status. Tanpa kesejahteraan, tuntutan pengembangan karier dosen dan ambisi kemajuan kampus hanya menjadi normalisasi eksploitasi.
Paradoks ini berakar pada inkonsistensi eksekutif dalam mematuhi amanah konstitusi, terutama terkait implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008. Mahkamah secara eksplisit memutuskan bahwa upah pendidik termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun, dalam realitasnya, hal ini belum menjadi prioritas.
Alokasi anggaran pendidikan tak pernah benar-benar mendarat pada tujuannya. Hal itu setidaknya terlihat dari: (1) anggaran pendidikan di tiap daerah masih memperhitungkan belanja kedinasan; (2) alokasi di 10 daerah masih di bawah ambang batas 20%, bahkan pada APBN 2023 hanya mencapai 16% dari total belanja negara; (3) jatah 20% pendidikan disebar secara sporadis di 22 kementerian; (4) adanya disparitas bantuan operasional antara Perguruan Tinggi Kementerian Lainnya (PTKL), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN); serta (5) pemborosan belanja rutin birokrasi yang terus menyita ruang fiskal pendidikan.
Situasi kian pelik pada 2025-2026. CELIOS dan ICW mencatat bahwa program-program populis seperti Sekolah Rakyat dan Makan Bergizi Gratis (MBG) turut membebani nomenklatur anggaran pendidikan. Kenyataan ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak serius menjalankan amanah konstitusi: negara lebih memilih membiayai etalase politik daripada menginvestasikan martabat pada mereka yang membangun akal budi bangsa.

Ketidakseriusan pemerintah dalam mengelola anggaran pendidikan akhirnya memaksa para pekerja kampus menempuh jalur hukum tertinggi. Tepat pada 24 Desember 2025, SPK mengajukan permohonan uji materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi. Langkah dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya memulihkan derajat kemanusiaan pendidik yang selama ini terpinggirkan.
Pemohon utama dalam perkara ini adalah pekerja kampus swasta – kelompok yang menurut policy brief SPK berada pada titik risiko tertinggi terkait ketidaklayakan upah. Keberadaan dosen swasta sebagai pemantik gugatan ini menjadi krusial. Sebab, upah sebesar Rp93 ribu per jam (bahkan kurang), terasa jauh dari kata layak. Namun demikian, tidak berarti dosen di jalur birokrasi – PNS dan PPPK – berada dalam posisi aman.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok dosen golongan IIIb (S-2) sebesar Rp2,9 juta. Angka ini memang setara dengan UMR di Kabupaten Cirebon. Namun, nyatanya hampir setengah di bawah UMR kota-kota besar di Jawa Barat atau Sumatra Selatan.
Tragedi lebih dalam dialami 12.843 calon PNS angkatan 2024. Banyak di antara mereka, seperti kasus di sebuah universitas di Malang, terkatung-katung selama dua tahun tanpa kepastian pengangkatan. Selama masa tunggu tersebut, mereka hanya menerima 80 persen gaji (sekitar Rp2,3 juta) dengan beban kerja yang sering kali melampaui dosen senior. Padahal, mereka telah melepaskan pekerjaan sebelumnya demi mengabdi pada negara.
Nasib dosen PPPK yang kontraknya bersifat tahunan pun tak kalah getir. Dengan jumlah yang kini hampir empat kali lipat dari dosen PNS, pendapatan mereka sangat bergantung pada ‘kesehatan’ finansial masing-masing kampus. Meski serikat seperti PPUI di Universitas Indonesia telah mulai memperjuangkan nasib dosen PPPK, realitas di kampus lain tetaplah rimba ketidakpastian. Di sinilah letak tuntutan keadilan: dengan strata pendidikan tinggi dan beban kerja yang massif, kesejahteraan mereka semestinya menjadi prioritas konstitusional, bukan sekadar sisa-sisa anggaran yang diperebutkan.
Saat ini, berembus isu bahwa permohonan tersebut akan membuat kampus swasta gulung tikar. Sebaliknya, uji materiil ke Mahkamah Konstitusi justru memaksa kampus untuk bersikap realistis dan humanis.
Selama ini, banyak pengajar terjebak dalam ‘perangkap rekrutmen’, di mana besaran upah baru diketahui berbulan-bulan setelah bekerja. Kampus swasta harus menyadari bahwa mereka bukan pemilik raga pekerjanya; mobilitas dosen perlu dilindungi, termasuk menghapus praktik ‘surat lolos butuh’ yang kerap berfungsi layaknya upeti bagi kampus untuk memeras keuntungan dari pekerjanya.
Di sisi lain, muncul narasi dari oknum pejabat pemerintah yang berusaha mengaburkan tuntutan kesejahteraan dengan cara mendenaturasi status dosen agar tidak disebut sebagai pekerja. Padahal, Jika menilik sejarah, terminologi ‘kelas pekerja’ adalah diksi yang digunakan Soekarno untuk mewakili golongan yang kepentingannya wajib dijamin negara. Namun, pasca-1966, makna ini disimpangkan melalui korporatisme negara seperti pembentukan Korpri, yang menyibukkan pekerja dalam kerja struktural seraya mematikan kesadaran akan hak kesejahteraan. Stratifikasi ini menciptakan ilusi privilege bahwa dosen atau dokter adalah ‘profesional’ yang derajatnya di atas ‘pekerja’.
Penggunaan label ‘profesional’ tanpa jaminan hak normatif hanyalah bahasa kapital yang berupaya mengaburkan perjuangan kelas. Negara dan pemilik modal (triumvirat) menggunakan kerancuan posisi ini untuk menyamarkan batas antara kapital konstan dan variabel, demi mempertahankan kendali penuh atas tenaga kerja intelektual. Alhasil, muncullah normalisasi yang paling purba dalam dunia pendidikan kita: “Masih banyak yang mau jadi dosen, silakan pergi jika tidak menerima aturan di sini.”Sebuah keramahan semu dalam dunia pendidikan yang justru mengonfirmasi bahwa di bawah kamuflase ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’, kampus telah menjelma menjadi pabrik yang dingin dan nirmanusia.(*)







