Di Lampung, negara bermutasi menjadi mesin legalitas bagi penjajahan korporasi. Lewat instrumen kebijakan dan jargon pembangunan, kedaulatan masyarakat dihapus secara administratif demi akumulasi laba. Penunggalan kekuasaan ini mencapai titik paripurna ketika garis keturunan, mandat politik, dan kendali modal menyatu dalam satu jaringan keluarga.
Pukul tujuh pagi di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, udara terasa berat dan lembap. Rintik hujan turun di atas rumah berdinding setengah papan milik Rohaya (35). Baginya, cuaca buruk adalah satu dari banyak hal di luar kendali, selain hamparan seribu hektare tebu yang dipagari PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) – tanaman yang tumbuh di atas tanah leluhurnya.
Rohaya tidak membawa cangkul biasa. Ia mengenakan caping bambu dan golok tua terselip di pinggangnya. Menembus gerimis, perempuan itu menyusuri jalan setapak, membelah lautan hijau tebu yang bukan miliknya.
Di ujung jalan, ratusan tetangga dari Negara Aji Tuha, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji sudah menunggu. Di sana, mereka menjadi “penghuni liar” di atas tanah sendiri.

Pemandangan di lahan sengketa itu ganjil: di antara barisan tebu korporat yang menjulang, tumbuh petak-petak padi, singkong, dan jagung yang baru setinggi mata kaki. Tanaman-tanaman ini adalah simbol perlawanan nyata terhadap perampasan ruang hidup.
Selama dua bulan, warga bertahan di “tenda juang” beratapkan terpal biru. Mereka tidur di atas tanah, menjaga palawija itu siang-malam. Di Jakarta, mungkin ini disebut “sengketa lahan”, tapi di sini, di bawah tenda yang berbau apek, ini disebut: upaya mengambil kembali martabat.
Empat dekade lalu, suara mesin penggaruk tanah pertama kali memecah kesunyian di lahan adat marga Anak Tuha. Sejak itu, konflik bukan lagi sekadar berita, melainkan teman hidup. Di sini, ruang hidup yang menyempit berbanding lurus dengan anak-anak yang menanggalkan seragam sekolah karena ketiadaan biaya. Di saat korporasi menghitung keuntungan dari tebu yang mereka tanam, warga menghitung sisa hari sebelum penggusuran atau surat panggilan polisi datang.
Rohaya kehilangan ladangnya di Bumi Aji, lalu kehilangan suaminya beberapa bulan kemudian. Kini, ia bertahan hidup bukan di atas lahan hektaran, melainkan di depan wajan penggorengan. Ia mengais rupiah dari butiran terigu yang digoreng dan jasa memasak hajatan demi menghidupi empat anaknya.
Bagi 900 kepala keluarga di sana, tembok tinggi perusahaan adalah batas kesejahteraan. Para ibu bergerak di antara semak memungut brondolan sawit atau rongsok plastik, sementara para bapak melintasi batas kabupaten demi memastikan asap dapur mengepul. Mereka hidup dari apa pun yang tersisa di tanah yang kian terasa asing.
Di atas tanah itu, Heri Asari pernah berdiri bertelanjang dada di hadapan moncong buldoser. Ia tidak memakai baju saat mesin penggusur menyentuh batas ladangnya di Negara Aji Baru. Petani itu berteriak, berharap suara manusianya lebih nyaring dari deru traktor. Namun, ia justru diborgol dan dilempar ke atas mobil. Dari lantai mobil yang keras, Heri melihat tetangganya dipiting dan dijejak sepatu lars aparat.
“Kami diperlakukan bukan seperti manusia,” ujar Heri, mengenang rasa sakit di tubuh dan martabatnya. “Benar-benar dijajah.”
Luka dari sepatu lars itu tidak memadamkan nyali Heri; ia justru mengkristal menjadi tekad yang dingin. Bersama ratusan warga dari tiga kampung, ia kini mengejar satu hal yang mereka sebut sebagai “reforma agraria sejati.”

Di bawah atap tenda perjuangan, sebuah kesepakatan sosial telah lahir: jika tanah adat itu kembali, pembagiannya tidak akan ditentukan oleh sertifikat modal, melainkan rasa keadilan. Prioritasnya bukan para pemilik saham, melainkan mereka yang telah bersimbah keringat dalam barisan perjuangan, anak-anak yatim, janda-janda seperti Rohaya, serta mereka yang hidupnya telah lama tergerus di bawah garis kemiskinan. Mereka tidak sedang merancang portofolio bisnis, tapi sedang menenun keberlanjutan hidup untuk generasi yang belum lahir.
Namun, jalan menuju kedaulatan itu penuh liku birokrasi dan keberpihakan yang abu-abu. Bagi warga Anak Tuha, pemerintah terasa seperti bayangan yang jauh – hadir dalam bentuk janji, namun menghilang saat hak-hak mereka dipertaruhkan. Berbagai cara telah ditempuh: dari teriakan di tengah unjuk rasa, audiensi yang melelahkan di ruang-ruang ber-AC, hingga tidur beralaskan tanah selama berbulan-bulan di lokasi konflik. Namun, status tanah itu tetap menggantung, seolah terjebak dalam labirin regulasi yang tak berujung.
Satu bulan lalu, keheningan pecah saat Polda Lampung mengundang mereka beraudiensi. Di sana, di tengah suasana formal kantor polisi, sebuah tawaran disodorkan: warga diminta menerima skema kebun plasma sebesar 20 persen dari perusahaan. Bagi para pengambil kebijakan, angka 20 persen mungkin tampak seperti solusi teknis. Namun, bagi Rohaya yang hadir dalam pertemuan itu, angka tersebut terasa seperti tawaran untuk tetap menjadi pelayan di rumah sendiri.
Rohaya dan perwakilan warga lainnya menolak dengan tegas. Mereka tidak ingin lagi dicatu oleh perusahaan. Mereka ingin merdeka seratus persen – sebuah kemerdekaan yang tidak dikurangi oleh campur tangan korporasi yang selama empat dekade mereka anggap sebagai sumber kesengsaraan. Bagi masyarakat Anak Tuha, mengolah lahan adat sepenuhnya bukan sekadar soal ekonomi; itu adalah cara mereka berhenti menjadi asing di tanah leluhur.
Namun di Lampung, rasa menjadi asing itu tidak hanya berhenti pada batas pagar beton korporasi di daratan, tapi juga meluap hingga ke cakrawala Kuala Teladas, Tulangbawang.

Pertengahan Desember 2025, Edi menatap sebuah kapal besi seukuran lapangan sepak bola yang membelah garis ufuk. Ia baru saja pulang melaut dengan kantong kering. Bayangan tongkang tersebut menelan cakrawala yang biasanya kosong, melempar ingatan akan hari-hari pada tiga tahun silam.
Kala itu, dokumen Pemprov Lampung menyebutnya sebagai “program penyediaan alur pelayaran” yang dikelola PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP). Namun, di bawah permukaan air, alih-alih sekadar alur, pipa-pipa besar mulai menyedot pasir laut – sebuah proyek ekstraktif yang berjalan di balik jargon pembangunan.
Kehidupan di Kuala Teladas pun berubah secepat arus pasang yang keruh. Di lokasi tempat Edi biasa menebar bubu, hasil tangkap tak lagi menentu. Selama berbulan-bulan, jaring-jaring yang ia tebar dengan harapan membawa rajungan gemuk, justru ditarik ke atas dalam keadaan berat dan hitam, penuh lumpur sisa proyek. Saat pendapatan merosot tajam, para nelayan dipaksa tunduk pada pekerjaan yang serba tidak pasti.
Negara hadir di pesisir itu bukan dalam bentuk perlindungan, melainkan dalam wujud surat panggilan polisi bagi mereka yang bersuara. Ketakutan menyelinap di antara bau amis laut. Salah satu nelayan bahkan harus menelan ancaman pembunuhan karena menolak kapal raksasa itu.
Di daratan, proyek ini meninggalkan dampak pada relasi sosial. Tetangga yang dahulu duduk melingkar dalam suasana guyub, kini saling buang muka. Pendapat masyarakat terbelah antara mereka yang bertahan pada laut dan mereka yang memilih bekerja untuk perusahaan. Di Kuala Teladas, kehadiran tongkang tidak hanya mengeruk pasir, tapi juga mengubah tatanan persaudaraan.
Kemenangan warga sempat terasa nyata saat tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) datang menyegel kapal pengeruk itu pada Juni 2023. Di atas kertas, alasan penyegelan bersifat teknis dan administratif: PT STTP beroperasi tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan itu juga menabrak Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018; sebuah aturan yang menetapkan bahwa perairan Tulangbawang bukan wilayah pengerukan, melainkan ruang yang harus dilindungi.
Begitu kapal itu pergi, kesunyian kembali menyelimuti kampung. Selama satu tahun terakhir, ketegangan antartetangga perlahan mencair, dan jaring-jaring Edi mulai kembali membawa pulang rajungan, bukan lumpur. Di tengah masa pemulihan itu, masyarakat mulai menata kembali hubungan yang sempat retak.
Namun, ketenangan tidak bertahan lama. Di cakrawala yang sama, sebuah bayangan baru muncul – kali ini dengan lambung besi yang lebih besar dari kapal pengeruk sebelumnya.
Edi berdiri di dermaga, menatap kapal yang secara hukum seharusnya tidak berada di sana. Ia melihat bagaimana mesin pengeruk kembali ke lokasi yang sudah disegel negara – sebuah perairan yang ditetapkan sebagai wilayah konservasi. Bagi Edi, aturan di atas kertas itu terasa lumpuh di hadapan raksasa baja yang kembali mendekati ruang hidup nelayan.
“Kami seperti tidak punya daya untuk melawan. Benar-benar dijajah di rumah sendiri,” ujarnya.
Hingga saat ini, masyarakat Kuala Teladas belum mendapat keterangan resmi soal mengapa kapal itu kembali. Satu hal yang pasti, mereka tidak ingin lagi bertarung mencari rajungan di laut yang jaringnya lebih sering menangkap lumpur sisa proyek penyediaan alur.
Dominasi Korporasi
Di Lampung, dominasi korporasi tidak berhenti di pesisir Kuala Teladas atau barisan tebu Anak Tuha. Namun, menjalar melalui labirin birokrasi, di mana hukum terkadang mewujud dalam bentuk asap hitam yang pekat.
Bagi Edi yang jaringnya berlumpur, atau Rohaya yang tanahnya dirampas, kebijakan negara cenderung terasa seperti mandat yang melegalkan nestapa. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33/2020, yang kemudian bersalin rupa menjadi Pergub 19/2023, adalah contohnya. Di atas kertas, ia bicara tentang “tata kelola.” Namun di lapangan, ia melegalkan pemanenan tebu dengan cara dibakar. Aturan ini memberikan pembenaran pada abu yang jatuh ke atap rumah warga, mengizinkan tebu-tebu dipanen dengan api demi efisiensi.
Catatan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa api adalah metode yang sistematis. Di lahan PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP) – dua lengan Sugar Group Companies (SGC) – api bekerja paling giat. Pada 2021, luas lahan yang menghitam mencapai 5.469 hektare. Dua tahun kemudian, pada 2023, skala “pembersihan” itu melonjak drastis, melahap 14.492 hektare cakrawala dengan lidah api yang dilegalkan.

Skala operasi ini melampaui imajinasi warga yang tidurnya beralaskan terpal. Dengan mengelola bentang alam yang lebih luas dari negara Singapura, SGC mampu mencetak laba Rp24,13 triliun pada 2024. Per 31 Desember 2024, total asetnya membengkak hingga Rp407,66 triliun, di mana hampir separuhnya tersebar di penjuru ASEAN.
Angka-angka triliunan itu adalah kutub yang berlawanan dengan realitas di luar pagar beton perusahaan. Hingga Maret 2025, Lampung masih memendam luka kemiskinan yang dalam; 887,02 ribu jiwanya – termasuk mungkin tetangga Rohaya dan Edi – masih hidup di bawah garis kelayakan. Kenyataan ini menempatkan Lampung dalam daftar tujuh besar wilayah termiskin di Indonesia.
Di sana, Sungai Budi Group mencatatkan jejak persengketaan di atas lebih dari 20.000 hektare lahan dari Tulangbawang hingga Mesuji, di mana batas tanah sering diwarnai kekerasan dan moncong senjata. Sementara, Sugar Group Companies terus mengunci hampir seratus ribu hektare tanah, memikul tumpukan tuduhan mulai dari pengemplangan pajak, korupsi, hingga politik uang. Di antara tumpukan aset yang menyentuh angka ribuan triliun dan keriuhan politik praktis itulah, kedaulatan warga seperti Edi dan Rohaya kian terasa seperti butiran abu yang tersapu angin – ada, namun tak dianggap.

Penguasaan korporasi tidak hanya berhenti pada pematokan lahan; ia merayap masuk ke dalam karung-karung hasil bumi, menguasai nadi distribusi yang menentukan hidup mati para petani. Di dataran tinggi, industri kopi Lampung telah didesain sedemikian rupa hingga petani berdiri tanpa daya di hadapan raksasa global. Nama-nama besar seperti Nestlé, PT Louis Dreyfus Company Indonesia (LDC), dan PT Olam Food Ingredients (OFI) berdiri sebagai gerbang tunggal yang menyerap puluhan ribu ton biji kopi bernilai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Namun, kemilau angka ekspor itu tidak pernah benar-benar menetes ke tangan mereka yang memanen di lereng gunung. Di balik data ekspor yang mengesankan, terselip sebuah kontras: saat korporasi menghitung laba global, rata-rata pendapatan petani kopi Lampung hanya mampu menyentuh Rp26 juta per tahun. Angka ini seolah menjadi garis pemisah yang tajam, jauh tertinggal di bawah pendapatan per kapita provinsi yang mencapai Rp48,2 juta. Di sana, keringat petani dihargai setengah dari standar kemakmuran wilayahnya sendiri.
Pola serupa pernah mencatatkan sejarah kelam di pesisir Tulangbawang melalui PT Dipasena Citra Darmaja (DCD). Antara tahun 1990 hingga 1998, di bawah kendali Sjamsul Nursalim, perusahaan ini membentangkan kekuasaannya di atas 17.139 petak tambak seluas 16.250 hektare. Bumi Dipasena sempat menjadi mercusuar dunia ketika ekspor udangnya mencapai 25.000 ton per tahun, mengeruk devisa hingga US$300 juta.
Kejayaan yang melegenda itu berdiri di atas punggung 7.512 petambak plasma yang terikat dalam skema kemitraan. Di sana, hak dan kebebasan tunduk pada penentuan harga sepihak. Kemitraan itu bukan sekadar urusan bisnis, melainkan sebuah jerat yang puncaknya merenggut nyawa seorang petambak pada 1 Maret 2000.
Saat para petambak berdarah di lapangan, sang pemilik, Sjamsul Nursalim, tetap kokoh dalam jajaran elite finansial. Dengan harta kekayaan mencapai US$1,1 miliar atau setara Rp18,08 triliun, ia mengukuhkan diri sebagai orang terkaya ke-48 di Indonesia pada 2024. Sebagian besar hartanya mengalir dari PT Gajah Tunggal Tbk, sebuah imperium yang tetap tegak meski pemiliknya sempat menyandang status buron dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp47 triliun. Bagi masyarakat di pesisir Tulangbawang, nama Nursalim bukan sekadar daftar di majalah bisnis, melainkan monumen bagi sebuah sistem yang mampu mengubah keringat rakyat menjadi aset pribadi yang tak tersentuh hukum.

Kaitan antara modal dan kebijakan di Lampung juga tercermin pada struktur industri jasa konstruksi. Di sektor ini, publik mengenal PT Rindang Tigasatu Pratama (RTSP) sebagai pemain utama. Perusahaan ini dimiliki oleh Faishol Djausal.
Sepanjang 2019-2023, RTSP berfungsi sebagai pusat gravitasi bagi dana proyek senilai lebih dari Rp600 miliar. Lewat modus “pinjam bendera”, perusahaan ini mengelola paket-paket pengerjaan melalui afiliasi yang meninggalkan catatan pada audit negara. Laporan BPK tahun 2020 dan 2021 merekam jejak kekurangan volume dan spesifikasi yang tidak sesuai tender pada empat perusahaan yang terkoneksi dengannya: PT Mayang Sari Prima, PT Djuri Teknik, PT Mulia Putra Pertama, dan PT Cempaka Mas Sejati.
Namun, pengaruh Faishol – yang akrab disapa ‘Ayah’ – melampaui angka-angka audit. Dalam lingkaran sosial Lampung, ia sering diasosiasikan sebagai The Godfather, sosok yang merangkul semua kalangan mulai dari akademisi, jurnalis, politisi, hingga aktivis. Jaringannya merentang hingga ke Jakarta, terhubung dengan Tommy Winata, pengusaha yang kerap dikaitkan dengan Kelompok 9 Naga.
Relasi ini bukanlah sesuatu yang jauh dari dermaga Kuala Teladas. Perusahaan yang menjalankan aktivitas tambang di kampung Edi mencatatkan nama Faishol sebagai komisaris utamanya. Pengaruh keluarga ini kian mengakar; putranya, Rahmat Mirzani Djausal, kini menjabat Gubernur Lampung, sementara putrinya, Dewi Mayang Suri Djausal, duduk di kursi DPRD Kota Bandar Lampung.
Bagi Edi di pesisir atau Rohaya di Anak Tuha, peta kekuasaan ini adalah kenyataan administratif. Mereka tidak hanya berhadapan dengan papan nama perusahaan di lapangan, tetapi juga dengan jaringan keluarga yang memegang posisi kunci di lembaga eksekutif dan legislatif secara bersamaan.
Kolonialisme Negara
Segala yang terjadi di Anak Tuha dan pesisir Kuala Teladas bukanlah rentetan kebetulan, melainkan hasil dari sebuah arsitektur kekuasaan yang rapi. Profesor Afrizal, Guru Besar Sosiologi Universitas Andalas, melihat jejak-jejak ini sebagai manifestasi dari Corporate Colonialism – sebuah penjajahan korporasi yang tidak lagi menggunakan seragam militer, melainkan kontrol ekonomi yang masif.
Ciri-cirinya tidaklah samar: ia hadir melalui eksploitasi sumber daya dan manusia demi laba entitas bisnis, menciptakan ketergantungan finansial, serta mendorong masyarakat lokal ke pinggiran sejarah mereka sendiri. Dalam sistem ini, penguasaan atas lahan dan infrastruktur menggantikan dominasi politik langsung; kebijakan dirancang bukan untuk melindungi penduduk setempat, tetapi melicinkan gerak modal.
Namun, di mata Afrizal, kuasa korporasi ini tidak tumbuh di ruang hampa. Ia memerlukan penopang, sebuah struktur yang ia sebut sebagai State Colonialism atau kolonialisme negara. Korporasi-korporasi besar hanya bisa melenggang setelah mendapatkan akses eksklusif dari kebijakan negara yang membukakan pintu menuju sumber daya dan pasar. Di Lampung, dominasi baru ini melanggengkan pola kolonial klasik melalui kendali ekonomi yang dingin dan sistematis.
Negara bukan sekadar penonton; ia adalah motor yang mendorong ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan raksasa melalui serangkaian produk legislasi – mulai dari UU Penanaman Modal Asing, UU Perkebunan, hingga UU Cipta Kerja. Aturan-aturan inilah yang memicu perlombaan antarinvestor untuk memperluas cakrawala lahan mereka, yang sering kali harus dilakukan dengan menyikut tanah rakyat.
“Negaralah yang sejak awal menjajah masyarakat dengan meminggirkan peran warga dan tidak mengakui hak-hak atas tanah tradisional,” kata Afrizal.

Kolusi antara pemegang modal dan otoritas negara menciptakan ruang di mana aturan hukum dan hubungan informal bekerja sebagai mesin pengambilalihan lahan. Dalam ekosistem ini, hukum bukan lagi pelindung, melainkan suprastruktur penindasan; di mana militer, polisi, dan kebijakan negara berdiri sebagai tembok yang memisahkan warga dari tanah mereka sendiri.
Kondisi inilah yang oleh Afrizal disebut sebagai kehampaan hak (rightless). Di atas kertas, warga mungkin memiliki kedaulatan. Namun, dalam praktiknya, hak-hak itu menguap karena ketentuan hukum yang tumpul. Warga dipaksa menavigasi labirin yang mustahil: akses ke lembaga negara yang tertutup rapat dan sistem peradilan yang rapuh di hadapan kuasa finansial.
Ketidakberdayaan ini menemukan bentuknya yang paling nyata saat suara protes dibungkam. Masyarakat yang turun ke jalan untuk mempertahankan ruang hidupnya kerap berhadapan dengan pasal-pasal kriminalisasi. Ancaman penjara menjadi palang pintu terakhir yang memastikan hak-hak warga lainnya tetap terkunci. Situasi ini menempatkan petani Anak Tuha, nelayan Kuala Teladas, dan kelompok rentan lainnya dalam posisi di mana melawan berarti bersiap kehilangan kemerdekaan fisik.
Pandangan ini diperkuat oleh Antropolog Universitas Gadjah Mada, Laksmi Andriani Savitri. Bagi Laksmi, apa yang terjadi di Lampung bukan lagi perselisihan lahan biasa, melainkan penggabungan korporasi dan negara menjadi satu struktur kekuasaan yang tunggal. Struktur ini bekerja layaknya organisme yang mengisap; mengokupasi seluruh sendi sosial, budaya, hingga ekonomi, dan meninggalkan masyarakat dalam kondisi di mana setiap langkah perjuangan terasa seperti membentur tembok kekuasaan yang tak berujung.

Laksmi membingkai kenyataan itu dalam kerangka neoliberalisme otoritarian – sebuah mutasi di mana logika pasar bebas tidak lagi bekerja sendirian, melainkan dipersenjatai oleh kekuatan negara yang represif. Jika neoliberalisme klasik bercita-cita memangkas peran negara, dalam sistem ini negara justru menjadi tangan yang memaksakan privatisasi dan deregulasi. Demokrasi, hak pekerja, hingga kebebasan sipil menjadi tumbal demi memastikan dominasi korporasi.
Bagi penulis buku Korporasi dan Politik Perampasan Tanah ini, membiarkan mesin kekuasaan demikian terus bekerja sama saja dengan menyaksikan negara menggali lubang kematian warganya sendiri. Dalam sistem ini, kekuasaan tak lagi sekadar mengatur administrasi, tetapi menentukan siapa yang berhak hidup dan mati demi kepentingan ekonomi. Di garis terdepan altar kematian itu, selalu ada wajah-wajah yang sama: warga miskin yang terpojok di tanah-tanah marginal, kaum marjinal yang suaranya telah lama diredam.
Laksmi menunjukkan bagaimana kebijakan ekonomi-politik mempercepat laju kehancuran tersebut. Ia membentang dari Proyek Strategis Nasional yang merampas tanah rakyat, hingga industri ekstraktif yang mengoyak ekosistem lingkungan. Bahkan, bencana besar seperti banjir di Sumatra bukan lagi amukan alam, melainkan bukti bagaimana keputusan politik membunuh warganya sendiri.
Di Lampung, jejak ini tertanam dalam pada debu tebu yang melegalkan abu dan pengerukan laut yang meninggalkan lumpur di jaring nelayan.
“Sistem ini tidak hanya berdampak bagi yang miskin, namun menghancurkan seluruh tatanan kehidupan. Jadi, berhenti menggali liang kubur sendiri,” ujarnya.(*)
Laporan Derri Nugraha







