Dari Sabang Sampai Merauke Berjajar Teror

  • Whatsapp
KEPOLISIAN memperlihat foto pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, beberapa waktu lalu. Selama ini, Andrie aktif menentang pengembalian peran militer ke ranah sipil. | Metrotv/Athiyya Nurul Firjatillah

Rangkaian teror terhadap warga sipil adalah manifestasi dari kekerasan struktural. Fenomena ini menandai evolusi represi yang kian kompleks—bergeser dari kekerasan berdarah menuju penggunaan mekanisme hukum. Ketika rasa takut ‘berjajar’ dari Sabang sampai Merauke, yang sedang dipertaruhkan bukan lagi keselamatan individu, melainkan kematian perlahan demokrasi.  






Muhammad Novan Prasetya | Direktur Perkumpulan Sophia Nusantara

Bacaan Lainnya

Teror terhadap jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana masih segar dalam ingatan. Suatu sore pada Maret 2025, kantornya menerima kotak styrofoam berisi kepala babi. Paket itu adalah simbol ancaman yang tak memerlukan banyak penjelasan.

Selang beberapa bulan, pola serupa menyasar Ikbal Damanik, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia. Pada 30 Desember 2025, sebuah bangkai ayam tergeletak di teras rumahnya, lengkap dengan ancaman terhadap keluarga.

Menengok setahun ke belakang, pada 2024, teror fisik juga mengguncang Papua saat kantor Jubi menjadi sasaran bom molotov. Rangkaian peristiwa ini menegaskan satu hal: suara kritis kini berhadapan dengan spektrum ancaman nyata, dari intimidasi simbolik hingga kekerasan langsung.

Namun, teror tidak selalu datang dengan suara ledakan. Ia bisa hadir dalam senyap, melalui cara-cara yang tampak sederhana tetapi menyimpan pesan ketakutan. Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus beberapa waktu lalu, menjadi bukti betapa mautnya ‘kesenyapan’ itu.

Serangan tersebut bukan hanya melumat fisik, tapi juga mempertegas berulangnya pola kekerasan terhadap mereka yang vokal. Dalam dua tahun terakhir, meski latar belakangnya beragam, semua kasus ini bermuara pada satu titik: pembungkaman terhadap siapa pun yang aktif menyuarakan kritik atas isu publik.

Rentetan peristiwa ini tidak sekadar memperlihatkan jenis serangan, tetapi juga kemiripan pola. Teror cenderung meledak tepat setelah kritik dilontarkan, menyasar mereka yang vokal terhadap isu publik dan relasi kuasa. Sering kali, kasus-kasus ini menguap tanpa penyelesaian hukum.

Sepanjang 2025, Amnesty International Indonesia mencatat 285 serangan terhadap pembela HAM. Kebanyakan korban adalah jurnalis (106 orang) dan masyarakat adat (74 orang). Dari intimidasi hingga kriminalisasi, risiko terhadap aktivisme belum mereda, bahkan cenderung menanjak. Dalam konteks inilah, kasus Andrie bukan lagi peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola pembungkaman.

Pola senada merayap hingga ke pelosok daerah dengan tekanan yang jauh lebih laten. Di Merauke, Papua Selatan, Vincent Kwipalo—tokoh adat sekaligus pejuang lingkungan—telah menghadapi badai represi sejak 2024. Ia berdiri di garis depan, menyuarakan penolakan terhadap ekspansi perkebunan tebu yang mengancam hutan dan ruang hidup masyarakat adat.

Catatan LBH Papua Merauke, Vincent kerap didatangi aparat dan orang tak dikenal. Puncaknya, pada Oktober 2025, rumahnya menjadi sasaran serangan. Meski telah dilaporkan ke kepolisian, pengusutannya seolah jalan di tempat. Situasi ini tak hanya memukul Vincent secara personal, tetapi juga menebar tekanan psikologis bagi komunitas yang didampinginya.

Lebih jauh, bayang-bayang kriminalisasi mulai mengintai perjuangannya membela wilayah adat. Kasus Vincent menjadi cermin betapa dalam konflik sumber daya alam, tekanan terhadap aktivis hadir dalam rupa yang kian kompleks.

Fenomena ini bukanlah hal baru. Sejak pembunuhan Munir Said Thalib pada 2004, deretan peristiwa serupa terus bermunculan dalam bentuk berbeda.

Pada 2015, Salim Kancil, petani asal Lumajang, dibunuh secara keji dan terencana setelah menolak aktivitas tambang. Di Banyuwangi, Budi Pego, seorang aktivis lingkungan, diseret ke ranah hukum usai aksi penolakannya terhadap tambang dikaitkan secara paksa dengan simbol terlarang.

Kini, pola itu berevolusi. Sejumlah pembela HAM menghadapi jerat hukum melalui delik pencemaran nama baik, sebagaimana yang dialami Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, hingga Daniel Fritz Maurits Tangkilisan.

Pascademonstrasi Agustus 2025, gelombang represi ini membidik aktivis lain, termasuk Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Kepolisian menuduh mereka menghasut dan menyebarkan informasi bohong.

Untaian kejadian ini menegaskan bahwa tekanan terhadap suara kritis tidak selalu menampakkan diri dalam kekerasan berdarah. Dalam banyak kasus, ia menyusup melalui mekanisme hukum yang rapi, namun pada akhirnya melahirkan efek serupa: pembungkaman.

Seorang ibu rumah tangga bernama Uun Irawati sedang memberikan keterangan kepada penyidik Polres Lampung Selatan, beberapa waktu lalu. Petani singkong itu dilaporkan usai menghalangi traktor yang menggusur ladangnya pada 2024. | dok. LBH Bandar Lampung.

Untuk membedah mengapa represi ini terus berulang, teori menjadi pisau analisis yang penting. Johan Galtung memperkenalkan konsep kekerasan struktural guna menjelaskan penindasan yang tidak selalu kasatmata, namun bekerja melalui sistem sosial, politik, dan hukum yang timpang. Dalam kerangka ini, kekerasan tak lagi diukur dari serangan fisik—seperti penyiraman air keras—tetapi dari kondisi sistemis yang membiarkan kejahatan itu terus terjadi tanpa ujung.

Ketika pelaku tak pernah terungkap dan proses hukum membatu, maka yang sedang bekerja bukan lagi sekadar kekerasan individual, melainkan kegagalan struktur dalam memberikan perlindungan. Kasus Andrie dan rentetan teror dalam dua tahun terakhir adalah bukti nyata: kekerasan ini tidak berdiri sendiri. Ia bernapas dalam ruang hampa penegakan hukum dan lemahnya proteksi negara, yang justru memberi panggung bagi teror untuk terus berulang.

Dampaknya tidak berhenti pada luka fisik individu, melainkan merambat menjadi horor kolektif. Ketakutan kini tak hanya diproduksi oleh pelaku serangan, tetapi juga oleh ketidakpastian akan keadilan. Akibatnya, masyarakat sipil dipaksa berdiri di persimpangan: menyuarakan kegelisahan atau memilih bungkam demi keamanan. Ruang publik pun perlahan mengerut, bukan lagi oleh batas-batas hukum, melainkan tembok tebal kekhawatiran.

Pada akhirnya, teror terhadap aktivis bukan sekadar persoalan individu, melainkan pertaruhan atas kualitas demokrasi. Demokrasi sejati tidak hanya diukur dari prosedur formal, tetapi sejauh mana warga negara dapat menyuarakan pendapat tanpa dibayangi ketakutan. Ketika rasa aman itu terkikis, ruang partisipasi publik pun ikut lumpuh.

Keadaan ini menjadi genting bukan semata jumlah kasus, namun kesan kuat bahwa teror serupa dapat berulang tanpa kepastian hukum. Dalam kondisi ini, teror perlahan kehilangan sifatnya sebagai kejadian luar biasa dan berkecenderungan dianggap lumrah.

Bila itu terjadi, maka yang dipertaruhkan adalah arah demokrasi: apakah ia akan tetap hidup, menyempit, atau justru perlahan mati dalam praktik. Lirik lagu “Dari Sabang sampai Merauke” sejatinya menggambarkan bentangan persatuan keberagaman dalam satu ruang kebangsaan. Namun, dalam konteks ini, makna itu seakan bergeser. Persatuan tidak lagi dirasakan sebagai ruang aman untuk bersuara, melainkan diselimuti kecemasan setiap kali kritik dilontarkan.

Teror, dalam rupa yang beragam, perlahan menggerus keberanian untuk terhubung dan bersatu dalam menyuarakan kepentingan bersama. Dalam situasi ini, persatuan tidak runtuh oleh perbedaan, tetapi karena ketakutan. Masyarakat enggan bersuara akibat struktur yang kian antikritik.

Di tengah situasi ini, pertanyaan tentang peran negara tak terhindar. Sejauh mana negara benar-benar hadir untuk melindungi warganya yang melayangkan kritik? Mengapa pola serangan terus berulang tanpa kejelasan penyelesaian?

Ketika ketakutan tumbuh lebih cepat daripada keadilan, publik bukan hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga kepercayaan. Lalu, ketika kepercayaan itu benar-benar runtuh, yang tersisa bukan lagi pertanyaan, melainkan keraguan mendalam: masihkah negara berdiri di sisi warganya?(*)

DukungKami.png.png

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 6 = 2