Dosen Juga Buruh

  • Whatsapp
AKSI May Day | MEDIA INDONESIA/RAMDANI

Dalam konteks pendidikan tinggi, dosen merupakan kelas pekerja yang tereksploitasi oleh sistem kapitalisme pendidikan. Dosen menghadapi berbagai macam problem, mulai dari beban kerja, upah, hingga kebebasan akademik. Sudah saatnya bagi dosen untuk berserikat.






Dodi Faedlulloh | Dosen dan Peneliti di Jurusan Administrasi Negara Universitas Lampung

Bacaan Lainnya

Dalam dunia pendidikan tinggi, dosen menjalankan peran penting karena punya tanggung jawab dalam kerja-kerja pengetahuan dan mendidik generasi masa depan. Namun, terlepas dari pentingnya pekerjaan, dosen sering kali menjadi sasaran kerentanan kerja yang merusak kebebasan akademik dan kesejahteraan mereka. Bahkan, dalam konteks Indonesia, problem birokratisasi dan administrasi semakin memperkuat belenggu ruang gerak dosen. Terakhir, yang sempat menjadi trigger bagi dosen di Indonesia adalah kehadiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Di hadapan kapitalisme (pendidikan), dosen juga buruh yang kerap tereksploitasi. Karena itu, kesadaran berserikat bagi dosen sangat penting. Keberadaan serikat dapat melindungi para dosen dari upah yang rendah, penindasan akademik, beban kerja yang berlebihan, dan regulasi yang membatasi. Namun, sejauh saya amati, sayangnya kesadaran diferensiasi buruh dengan dosen selalu jadi pandangan dominan. Bahkan, opini Prof. Sulistyowati Irianto seakan memperkuat pandangan tersebut. Baginya, “menjadikan dosen sebagai manusia birokrasi tak ubahnya menempatkan dosen sebagai buruh”. Padahal, manusia birokrasi dan buruh adalah dua konsep berbeda.

Secara normatif, landasan dosen adalah buruh mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Merujuk aturan tersebut, siapa pun yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, maka ia adalah seorang buruh. Kerja-kerja kognitif dan moral dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan yang dilakukan dosen itu tetaplah menerima upah. Berarti buruh bukanlah definisi (framing) hanya bagi orang-orang yang bekerja di dalam pabrik atau kerja-kerja kasar saja.

Kapitalisme Pendidikan

Dalam konteks pendidikan tinggi, dosen merupakan kelas pekerja yang tereksploitasi oleh sistem kapitalisme pendidikan. Para dosen mencurahkan tenaga kerja dalam mempersiapan kuliah, pengabdian, penelitian dan publikasi, tetapi acap menerima penilaian yang rendah atas pekerjaan mereka. Itu tercermin dari rendahnya upah yang diterima oleh banyak dosen.

Kita dengan mudah mengeceknya melalui percakapan yang lalu-lalang di grup-grup dosen di media sosial, di mana menunjukkan keluhan tersebut. Upah rendah merupakan problem signifikan yang memengaruhi banyak dosen. Upah yang rendah membuat para dosen kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan, sering memaksa mereka mengambil pekerjaan tambahan untuk menambah penghasilan. Namun, implikasi pekerjaan tambahan ini menyita waktu dari penelitian dan kegiatan akademik yang menyebabkan kelelahan dan penurunan produktivitas dosen.

Kampus seyogianya menjadi ruang untuk kebebasan akademik, di mana ide-ide dapat didiskusikan dan diperdebatkan. Namun, motif kampus saat ini yang cenderung telah terpolitisasi dan profit-oriented justru mengarah pada pembatasan dan pemberangusan kebebasan akademik. Dosen ditekan untuk tidak melakukan penelitian/kajian dengan isu-isu yang sensitif. Bahkan, diskusi di lingkungan kampus dengan tema tertentu masih sering diintervensi pihak kampus. Adanya pemberangusan kebebasan akademik ini dapat menyebabkan minimnya keragaman pemikiran dan menghambat inovasi dan kemajuan pengetahuan.

Tatkala berjumpa dengan para asesor internasional dalam salah satu proses akreditasi, mereka cukup heran dengan workload dosen di Indonesia. Dosen di Indonesia seperti Superman karena harus mengerjakan banyak hal. Bahkan, beban tambahan tersebut justru malah dominan, sehingga mengakibatkan kelelahan dan penurunan produktivitas.

Pada sisi lain, tekanan untuk menghasilkan penelitian serta mengajar yang sangat besar, membuat dosen tidak memiliki waktu atau sumber daya untuk menghasilkan karya yang berkualitas tinggi. Dosen lebih banyak tercerap untuk kerja administrasi, presensi fisik, borang, dan indikator kinerja utama (IKU). Kebijakan tentang Merdeka Belajar jadi ilusi ketika orang-orang yang di dalamnya justru tidak merdeka.

Dosen Berserikat

Untuk mengatasi permasalahan di atas, salah satu ikhtiar yang belum terwujud di Indonesia adalah inisiasi dosen untuk berserikat. Kesadaran serikat pekerja bagi dosen sangat penting. Serikat pekerja memberikan suara kolektif bagi para dosen untuk memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik. Dengan berserikat, para pekerja dapat meningkatkan kekuatan tawar-menawar kolektif mereka untuk menuntut perlakuan yang adil dan meningkatkan kondisi kerja mereka secara keseluruhan. Serikat pekerja dapat membantu bahwa dosen dibayar dengan upah yang layak, sehingga tidak mengambil pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dosen sering kali bekerja di lingkungan yang tunduk pada peraturan dan regulasi yang ketat. Serikat pekerja bisa memberi dukungan hukum dan advokasi untuk isu-isu yang berkaitan dengan kebebasan akademik dan aturan yang membatasi. Selain itu, memastikan bahwa pekerja tidak diintervensi dan ditekan dalam aktivitas tridharma.

Banyak dosen dan tenaga kependidikan yang bekerja terlalu keras dan menghadapi tekanan untuk tetap produktif sekaligus memenuhi kewajiban standar beban kinerja. Tekanan yang tinggi sering kali tidak diiringi dengan fasilitas yang memadai. Melalui serikat, pekerja dapat bernegosiasi untuk mendapatkan hak kondisi kerja yang lebih baik. Termasuk pengurangan beban kerja, ekspektasi yang lebih masuk akal, dan layanan dukungan tambahan untuk membantu dosen mengelola beban kerjanya.

Ilustrasi | Akun Twitter @milikandi

Berserikat juga dapat membantu mengatasi masalah yang berkaitan dengan keamanan kerja. Saya pernah punya pengalaman atas satu kolega yang dipecat yayasan gara-gara mempertanyakan (sekali lagi mempertanyakan, bukan mengkritik) atas keputusan yang diambil oleh kampus. Namun, ketiadaan serikat membuat perjuangan akhirnya bersifat individual.

Ketimpangan kuasa membuat dosen tidak dapat berbuat banyak. Dosen dan tenaga pendidikan pun jamak bekerja dalam posisi kontrak. Posisi itu dapat menyebabkan kerentanan dan ketidakamanan kerja. Dalam hal ini, serikat pekerja bisa bernegosiasi untuk mendapatkan ketentuan keamanan kerja yang lebih baik, termasuk memberikan stabilitas pekerjaan dan perlindungan terhadap pemecatan yang tak adil.

Selanjutnya, persoalan lain yang tidak bisa dinafikan terkait dengan diskriminasi dan pelecehan. Potensi diskriminasi dan pelecehan yang dialami sivitas di lingkungan kampus sangat mungkin terjadi. Kehadiran serikat pekerja dapat mengadvokasi pekerja yang mengalami permasalahan tersebut. Kemudian, menegosiasikan kebijakan serta prosedur untuk mencegah insiden semacam itu sejak awal.

Serikat pekerja memang bukan solusi absolut, tapi tahapan penting untuk kondisi kerja di dunia pendidikan di Indonesia yang lebih baik dan adil. Kondisi kerja yang aman dan adil tetap merupakan kewajiban yang dimiliki oleh kampus dan pemerintah. Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memprioritaskan kesejahteraan dosen, menyediakan sumber daya dan dukungan yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan dosen secara efektif. Hal ini dapat mencakup beban kerja yang proposional, menyediakan dana penelitian, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih mendukung. Kampus juga perlu memprioritaskan keberagaman dan inklusi untuk memastikan bahwa semua suara mampu didengar, sehingga kebijakan kampus tidak lagi elitis.

Bila belum memungkinkan dilakukan di satu kampus mengingat kesadaran dosen berserikat masih minim, serikat bisa dibangun berdasarkan regional/daerah. Dengan demikian, solidaritas bisa bersifat lintas institusi dan lebih luas. Basis regional dapat menyatukan para dosen dan tenaga kependidikan dari berbagai institusi dan wilayah, sehingga memberikan anggota yang lebih besar dan beragam.

Serikat dengan basis regional juga dapat membantu menangani isu-isu yang spesifik untuk wilayah atau daerah tertentu. Permasalahan kampus di daerah dengan kampus di kota-kota besar kadang berbeda. Karena itu, dengan fokus pada isu-isu regional, serikat dapat memberikan dukungan yang lebih tepat sasaran bagi para anggotanya.

May Day Sebagai Momentum

May Day, yang juga dikenal sebagai Hari Buruh Internasional, adalah hari untuk merayakan pencapaian dan perjuangan para pekerja di seluruh dunia. Hari ini merupakan hari untuk mengakui kontribusi yang diberikan oleh para pekerja kepada masyarakat global dan untuk mengakui perjuangan yang sedang berlangsung untuk hak-hak pekerja dan keadilan sosial.

Di Indonesia, May Day telah dirayakan secara rutin oleh gerakan buruh. Akan tetapi, untuk dosen masih cukup malu-malu ikut merayakannya. Padahal, dosen dan tenaga kependidikan adalah bagian penting dari kelas pekerja dan menghadapi banyak masalah dan tantangan relatif sama yang dihadapi oleh pekerja lainnya.

Dengan merayakan May Day, dosen dan tenaga kependidikan dapat bergabung dengan pekerja lainnya untuk meningkatkan kesadaran tentang isu-isu ini, dan menuntut perlakuan dan kondisi kerja yang lebih baik. Dosen dan tenaga kependidikan perlu merayakan May Day sebagai cara untuk menghormati warisan gerakan buruh dan melanjutkan perjuangan yang sedang berlangsung untuk hak-hak pekerja.

Dosen dapat menggunakan momentum ini untuk meningkatkan kesadaran ihwal tantangan yang dihadapi dan memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik. Dengan bersatu bersama pekerja lainnya, dosen bisa meresonansi suara yang lebih kuat untuk perubahan dan mendorong masyarakat yang lebih adil dan setara. Sehingga, tidak ada lagi anasir “Kita itu dosen, bukan buruh.” (*)

DukungKami.png.png

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 17 = 24