Film dokumenter “Sang Juara” menyatukan berbagai kalangan. Solidaritas pun tumbuh terhadap mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia yang diskors dan drop out setelah berserikat. Saat bersamaan, dua mahasiswa yang tengah menjalani hukuman skors menerima surat peringatan dari kampus.
Suasana Teras Banuwa terasa hangat malam itu. Ratusan orang dari berbagai latar belakang berkumpul di sana. Mulai dari mahasiswa, akademisi, jurnalis, dan aktivis. Mereka menantikan peluncuran film dokumenter “Sang Juara”.
Beberapa hari sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung melalui akun media sosialnya mengumumkan peluncuran film tersebut. Lokasi peluncuran film di Kafe Teras Banuwa, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Minggu, 19 Desember 2021, pukul 19.00 WIB.
Film “Sang Juara” diproduksi oleh Blackbeard. Film berdurasi 1 jam 27 menit itu menceritakan perjuangan empat dari sembilan mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) yang dijatuhi skors dan drop out (DO). Penjatuhan Skors dan DO setelah mereka mendirikan sekretariat Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil (Himateks) di luar kampus. Dari sinilah perlawanan dimulai.
Empat mahasiswa dimaksud adalah Iqbal Surya Putra, Ahmad Mu’fatus Sifa’i, Handri Kusuma, dan Ulil Absor Abdalla. Adapun judul film diambil dari julukan UTI, yakni Kampus Sang Juara.
Semula, ada rasa pesimistis terkait peluncuran film “Sang Juara”. Pasalnya, pada hari peluncuran film itu, sebagian besar wilayah Bandar Lampung, termasuk Sepangjaya, diguyur hujan sejak sore hingga malam. Nasib baik, hujan reda mendekati acara peluncuran.
Mulai pemutaran film, penonton terus berdatangan. Bahkan, ketika turun hujan di tengah pemutaran film, penonton semakin ramai. Mereka bergeming di bawah gerimis.
Banyak penonton tampak serius menyimak film “Sang Juara”. Ikko Nahtale Dimareth (22), salah satunya. Mahasiswi itu tak beranjak dari tempat duduknya selama pemutaran film. Kedua matanya jarang berpaling dari layar putih.
“Saya gak bisa membayangkan reaksi orang tua mereka, pasti sangat sedih. Bagaimana tidak, hampir wisuda tiba-tiba di-drop out,” kata Ikko. “Apalagi, hukuman itu diterima atas tuduhan dari kampus yang nyatanya tak terbukti.”
Kedatangan Ikko dalam peluncuran film itu sebagai bentuk dukungan terhadap mahasiswa UTI. “Semoga ini menjadi kasus terakhir,” ujarnya.
Senada dengan Ikko, Adil Dharma Wibowo (18), yang malam itu membawa puluhan rekannya untuk ikut menonton, mengatakan perlu ada gerakan solidaritas untuk mendukung perjuangan mahasiswa UTI. Sebab, kejadian serupa bisa menimpa siapa saja.
“Perlu bersolidaritas supaya kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Sebab, pada masa mendatang, bisa jadi saya atau mahasiswa kampus lain yang mengalami hal serupa,” kata Adil.
Solidaritas juga datang dari dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Dr Budiyono. Sebagai akademisi, ia menilai kasus tersebut preseden buruk bagi kampus. Sebab, mahasiswa diskors dan drop out bukan karena kemampuan akademik, tapi dengan alasan tak jelas dan tidak memiliki ukuran.
Saat memberi sambutan, Budiyono menekankan untuk tetap membela hak asasi manusia, terutama kebebasan berpendapat dan berekspresi, khususnya di perguruan tinggi. Ia meminta pengawalan terhadap mahasiswa UTI yang memperjuangkan hak asasinya, yaitu memperoleh pendidikan.
“Jangan sampai terjadi lagi di perguruan tinggi lain, yang dengan kekuasaannya memecat mahasiswa bukan karena persoalan akademik, tetapi karena perbedaan pendapat,” ujarnya.
***
Wajah Muhammad Renaldi sama sekali tak tersenyum saat menceritakan bagaimana ia dan tiga temannya memutuskan untuk menggarap film “Sang Juara”. Pengambilan keputusan dilatari kondisi kebebasan akademik secara nasional. Ia melihat beberapa kasus pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dialami mahasiswa.
Sanksi berupa skors dan drop out menjadi semacam cara bagi kampus untuk meredam suara mahasiswa. Peristiwa tersebut banyak terjadi di kampus akhir-akhir ini. Ketika mahasiswa menyampaikan aspirasi atau mengkritisi kebijakan kampus, justru dijatuhi sanksi berupa pemberhentian.
Tak terkecuali di Lampung. Selain kasus skors-DO mahasiswa UTI, beberapa mahasiswa di kampus lain, seperti Universitas Bandar Lampung (UBL) dan Politeknik Negeri Lampung (Polinela), turut mengalami represi. Mahasiswa UBL dilaporkan dosennya ke polisi setelah demo menuntut keringanan uang kuliah tunggal (UKT). Syahdan, lima mahasiswa Polinela menerima surat peringatan saat berencana berdemonstrasi. Semua terjadi pada 2021.
Kasus tersebut seolah tak menjadi perhatian serius para mahasiswa dan masyarakat sipil di Lampung. Kasus-kasus yang notabene korbannya mahasiswa itu minim solidaritas. Bahkan, Renaldi pernah bertanya langsung kepada beberapa mahasiswa UTI ihwal kasus yang menjerat Iqbal dkk.
“Termasuk pernyataan sikap terkait kasus tersebut, justru mahasiswa di luar Lampung yang pertama kali bersolidaritas untuk mahasiswa UTI,” ujarnya.
Itu sebabnya, lewat film “Sang Juara”, mereka ingin menyampaikan pentingnya bersuara dan bersolidaritas. Sebab, bukan tidak mungkin hal serupa akan menimpa mahasiswa di kampus lain.
“Jadi, saat memutuskan menggarap dokumenter itu, kami ingin sampaikan bahwa ini bukan soal mahasiswa UTI saja, ini persoalan bersama. Ini tentang kebebasan yang tak lagi bebas,” kata Renaldi, produser film “Sang Juara”.
Kocek Pribadi
Pembuatan film “Sang Juara” memakan waktu sekitar enam bulan. Prosesnya bukan tanpa rintangan.
Renaldi dkk merupakan kru lembaga penyiaran salah satu kampus. Mereka memang biasa menggarap film untuk program acara televisi. Ketika mereka menyampaikan ide film “Sang Juara”, pemimpin lembaga penyiaran dimaksud menolak menyiarkan.
Tak menyerah, Renaldi dkk mencoba menyampaikan sejumlah argumen. Mereka bilang, kasus skors-DO mahasiswa UTI itu merupakan persoalan penting dan mendasar. Terlebih, sebagai lembaga penyiaran kampus, seyogianya memiliki tanggung jawab terhadap tri darma perguruan tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Akhirnya, sebagai tanggung jawab moral, mereka memilih berdikari dan tetap melanjutkan produksi film tersebut meski tak dapat dukungan. Bahkan, mereka harus merogoh kocek pribadi selama pembuatan film.
Ihwal nama Blackbeard, ia bilang bahwa pemilihan nama tersebut satu hari menjelang peluncuran film. Keputusan itu buntut dari penolakan penyiaran di lembaga tempat mereka bernaung.
***
Surat Peringatan
Iqbal Surya Putra tak habis pikir saat mendapati sebuah paket berupa amplop cokelat di dalam kamarnya, Selasa, 7 Desember 2021. Waktu itu, ia baru saja pulang setelah menemani adik tingkatnya dari Himateks mencari sekretariat yang baru. Sebab, lahan bekas sekretariat lama sudah ditutup, sementara roda organisasi harus tetap berjalan.
Ketika paket diantar, Iqbal belum di rumah. Adiknya yang menerima paket tersebut. Setelah dibuka, amplop tersebut berisi secarik kertas yang menerangkan bahwa Iqbal mendapat Surat Peringatan Pelanggaran Akademik Pertama (SP 1). Isi surat menyebut bahwa Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Iqbal tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan akademik.
Iqbal sempat diam sejenak. Pikirannya bercabang. Dalam hati, ia bertanya, “Bagaimana mungkin dapat SP terkait IPK, sedangkan saya masih menjalani hukuman skors?” Skors Iqbal berakhir pada Maret 2022.
Surat tersebut tak hanya sekali dikirim pihak kampus. Terhitung tiga kali kali Iqbal menerima surat. Pertama, surat dikirim melalui e-mail pada 4 Desember 2021. Dua hari kemudian, surat peringatan dikirim menggunakan jasa kurir. Lalu, keesokan harinya, Rabu, 8 Desember 2021, surat itu dikirimkan melalui pesan WhatsApp oleh Ketua Program Studi (Prodi) Teknik Sipil Dian Pratiwi.
Surat dimaksud terbit pada 22 Oktober 2021. Di dalamnya terdapat perintah untuk menindaklanjuti SP tersebut dalam waktu 30 hari. Adapun surat pertama kali dikirim sekitar dua minggu setelahnya.
Akhirnya, Iqbal menghubungi Dian untuk minta penjelasan. Mereka bertemu di ruang kerja Dian, Kamis, 23 Desember 2021. Dalam pertemuan itu, Iqbal mempertanyakan pemberian SP 1 selagi menjalani hukuman skors.
“Kamu terhitung mahasiswa aktif meski menjalani skors. Makanya, tetap mendapat SP,” kata Iqbal menirukan ucapan Dian.
Lalu, saat masa skors berakhir, memasuki semester 10, Iqbal terancam langsung mendapat SP kedua. Sebab, nilai IPK masih sama. Iqbal pun bingung menaikkan IPK, sedangkan ia tak kuliah.
“Kan untuk menaikkan IPK itu saya perlu kuliah. Sementara, saat ini saya masih menjalani skors. Kemudian, ketika skors berakhir, saya langsung mendapat SP Kedua, bingung jadinya,” ujar Iqbal. Setelah mendapat SP 2, besar kemungkinan akan dijatuhi sanksi drop out.
Tak hanya Iqbal, Ahmad Mu’fatus Sifai pun mengalami hal serupa. Selasa, 7 Desember 2021, saat hendak istirahat makan siang, sebuah pesan WhatsApp masuk ke gawainya. Pesan itu dari Dian berisi pemberitahuan bahwa Fatus mendapat SP 1.
Fatus-panggilan Ahmad Mu’fatus Sifai-mengurungkan niatnya untuk makan. Ia masih tak percaya.
“Lagi diskors dapat SP pula, Bu? Apa salah saya selama mengurus himpunan ini (Himateks), Bu?” balas Fatus pada pesan itu.
“Begitulah Fatus, memang sudah peraturannya,” jawab Dian.
Fatus tak mengerti. Ia merasa selalu dikorbankan atas tanggung jawab yang diemban. Ia memegang amanah untuk memimpin Himateks. Ia berusaha keras agar Himateks dapat berguna bagi mahasiswa dan masyarakat. Namun, skors dan surat peringatan yang ia terima. Satu-satunya alasan Fatus tetap bertahan adalah tanggung jawabnya kepada almarhum orang tua.
“Sekarang hanya tanggung jawab kepada almarhum orang tua saja,” ujarnya.
Iqbal dan Fatus adalah dua dari puluhan mahasiswa yang menerima surat peringatan. Isinya sama, yaitu indeks prestasi kumulatif di bawah standar akademik.
Ketika dikonfirmasi, Dian tak merespons. Tiga pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak mendapat jawaban meski centang biru (terbaca). Begitu pula saat ditelepon, Dian tidak mengangkat kendati ponsel dalam keadaan aktif.
Pun demikian dengan Auliya Rahman Isnain, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer UTI. Ia tidak menanggapi walau pesan lewat WhatsApp telah centang biru. Juga tak menjawab meski berkali-kali ditelepon.(*)
Catatan: Laporan ini terbit pada 24 Desember 2021, namun menghilang dari website. Kami muat ulang sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Laporan Derri Nugraha