PPKM Darurat di Bandar Lampung: Represif Berbalur Kebijakan Kontraproduktif

  • Whatsapp
PEMKOT Bandar Lampung tidak melakukan penyekatan jalan di dalam kota selama PPKM darurat. | Antara

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Bandar Lampung bersifat represi. Alih-alih menekan penyebaran Covid-19, kebijakan pemerintah justru kontraproduktif yang berpotensi melanggar hak-hak publik.


Penta Peturun | Ketua DPD IKADIN Lampung | Direktur LBH Bandar Lampung 2004-2007

Bacaan Lainnya

Kebijakan pemerintah pusat maupun daerah ihwal penanganan pandemi Covid-19 beberapa kali justru menimbulkan kontroversi dan gejolak di masyarakat. Teranyar adalah dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang lebih dikenal dengan PPKM. Kontroversi tersebut dari masa-masa awal penanganan pandemi sudah mulai terasa dengan banyak kebijakan dan tumpang tindih serta tidak adanya sinergisme, baik di pusat maupun daerah. Bahkan, masyarakat dibuat bingung karena banyaknya istilah, dan terkini adalah PPKM Mikro, lalu PPKM Darurat.

Sebenarnya, Instruksi Mendagri tersebut melalui tahapan-tahapan yang harus dilakukan secara preventif. Pertama, penyeleksian daerah-daerah yang memiliki kedaruratan cukup parah karena intensitas penyebaran virus Covid-19 yang sangat tinggi. Kedua, pembatasan kegiatan masyarakat secara aplikatif di sektor perekonomian, baik makro maupun mikro. Kemudian, penentuan daerah-daerah untuk pelaksanaan PPKM Mikro maupun PPKM Darurat ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.

Bandar Lampung sendiri ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan PPKM Darurat bersama dengan 14 kota lainnya di luar Pulau Jawa pada 3-20 Juli 2021-yang kemudian diperpanjang kembali hingga 25 Juli. Pelaksanaan PKKM Darurat tersebut sangat dilematis. Satu sisi, pemerintah ingin menggeliatkan ekonomi lewat Pemulihan Ekonomi Nasional di tengah pandemi Covid-19. Pada sisi lain, kesehatan masyarakat terancam karena angka kasus Covid-19 kembali meningkat. Kebijakan pemerintah pun menuai kontroversi.

Represif

PKKM merupakan instruksi menteri yang bersifat diskresi. Ia berupa kebijakan sebagai kewenangan khusus yang diberikan kepada suatu pejabat tata usaha negara yang berada dalam ranah kekuasaan eksekutif dan harus memiliki payung hukum serta landasan yuridis. Namun, faktanya instruksi menteri dalam pemberlakukan PPKM mengambil secara parsial ketentuan peraturan perundang-undangan yang hanya bersifat sanksi, baik administratif maupun pidana. Secara spesifik, sanksi yang digunakan termuat dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan; peraturan daerah; peraturan kepala daerah; serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Pelaksanaan PPKM Darurat yang memang menuai kontroversi terlihat jelas di lapangan. Banyak tindakan polisional, arogan, dan cenderung represif yang dilakukan aparat gabungan terhadap masyarakat dan para pelaku usaha. Cara-cara yang ditempuh tidak humanis.

Di Bandar Lampung, misalnya, tindakan polisional dan arogan diperlihatkan oknum aparat kepada seorang pelaku usaha pada 11 Juli 2021. Bahkan, di beberapa daerah sudah banyak rakyat yang menjadi korban. Mulai dari kekerasan fisik, pembubaran paksa yang kemudian barang-barang pelaku usaha tersebut diangkut hingga dihancurkan, sampai ada pula yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman pidana karena “melanggar PPKM.”

Tepatlah kiranya bahwa hukum hanya digunakan dan selalu berpihak kepada the power dengan cara menindas the powerless. Hukum menunjukkan wajah penuh kebengisan kepada orang yang tidak mempunyai kekuatan dan kekuasaan.

Seharusnya, dalam mengambil suatu kebijakan, pemerintah pusat dan daerah melakukan rekayasa sosial. Maksudnya, upaya-upaya meminimalkan dan menekan angka penyebaran Covid-19 tidak berbenturan dengan rakyat. Itu senada dengan teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, “Law as a tool of social engineering.” Artinya, hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat yang tetap bernapaskan hak asasi manusia (HAM). Dalam istilah ini, hukum diharapkan dapat mengubah dan merekayasa nilai-nilai sosial dalam masyarakat agar menjadi lebih baik. Kondisi tertib hukum akan membawa suasana damai dalam masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat akan percaya terhadap institusi hukum dan penegak hukumnya sendiri, bukan yang terjadi seperti akhir-akhir ini.

Apabila hal ini terus berlanjut dan berlarut-larut, maka pemerintah dengan jelas melanggar hak-hak publik yang dijamin secara konstitusional dan peraturan-perundang-undangan, di antaranya:

  1. Hak untuk hidup, yaitu hak yang tidak dapat dicabut (non-derogable right) yang dijaminkan dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik (diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2005).
  2. Hak atas kesehatan, yang pengaturan jaminannya ditetapkan dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 12 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (diratifikasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2005), dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  3. Hak atas rasa aman, menekankan kewajiban negara atau pemerintah untuk memberikan jaminan atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan hak milik. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 29, dan Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Maka, jangan sampai adagium Salus Populi Suprema Lex Esto menjadi bias karena kebijakan-kebijakan yang mengakibatkan benturan antara rakyat dan aparat penegak hukum maupun petugas di lapangan. Bukannya menyelamatkan rakyat sebagai hukum tertinggi, justru hukum dijadikan sebagai alat menyengsarakan rakyat.

Tak Berkorelasi dengan Covid-19

Selain pemerintah pusat, kebijakan pemerintah daerah juga tak lepas dari kontroversi dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Hal tersebut sebagaimana kebijakan yang ditempuh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, yakni memadamkan penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah jalan protokol sejak 14 Juli lalu.

Kebijakan pemadaman lampu pada jam malam semasa pandemi bukanlah solusi. Bahkan, kebijakan itu tak ada korelasinya dengan penyebaran Covid-19. Sebaliknya, kebijakan mematikan lampu berpotensi melanggar hak warga karena tidak ada dasar hukumnya.

Apa dasar hukum memadamkan lampu sebagai bentuk dari pembatasan dalam konteks PPKM Darurat?

Secara gramatikal, Instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat sama sekali tidak ada. Artinya, pemadaman lampu ini tindakan yang tidak memiliki dasar hukum. Ia bagian dari tindakan yang sewenang-wenang.

Selain itu, kebijakan Pemkot Bandar Lampung berpotensi melanggar banyak regulasi dan hak warga negara. Contoh, melanggar hak warga selaku konsumen listrik. Kemudian, melanggar hak konstitusi karena pemadaman menghilangkan hak asasi manusia, seperti hak anak untuk belajar, hak anak untuk mendapatkan informasi, hak suami untuk menafkahi anak (hak untuk bekerja), hingga hak orang untuk mendapatkan makanan pada malam hari. Hak-hak tersebut bisa terganggu karena listrik dan penerangan telah menjadi bagian dari hak dasar manusia.

Tidak ada urgensinya sama sekali dari kebijakan yang kontraproduktif ini. Justru lebih banyak menimbulkan hal negatif. Bahkan, pada hari pertama penerapan pemadaman lampu jalan, seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah menabrak mobil akibat kondisi jalan yang gelap. Selain itu, ada beberapa potensi aksi kriminalitas. Pencurian, pembunuhan, hingga pemerkosaan terjadi karena minimnya penerangan.

Faktor lain adalah mematikan usaha rakyat. Tidak sedikit warga mencari nafkah sebagai pelaku usaha ekonomi, seperti UMKM. Belum lagi beberapa industri ada yang tetap masih harus bekerja pada malam hari, di mana membutuhkan penerangan.  

Selain soal potensi kriminalitas, kebijakan mematikan lampu tidak akan optimal. Warga justru mengalami kendala dalam melaksanakan isolasi mandiri, maupun kesulitan dalam menangani orang yang sakit.

Kemudian, penerangan jalan umum merupakan salah satu pelayanan pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan umum. Pengelolaan PJU sepenuhnya wewenang pemda, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Isinya, “Penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah.”

Lalu, Pasal 58 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemda berkewajiban untuk membayar listrik yang bersumber dari objek pajak penerangan jalan. Dengan kata lain, rakyat membayar pajak yang kemudian dikelola oleh pemerintah daerah untuk dibayarkan.

Merujuk PP tersebut, pada Permenhub 27/2018 tentang Alat Penerangan Jalan Umum bahwa untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan. Adapun penentuan tarif diatur dalam Pasal 61. Ayat (1), tarif pajak penerangan jalan paling tinggi sebesar 10%. Ayat (2), tarif pajak penerangan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pemerintah daerah membuat kebijakan untuk penerangan jalan diusahakan semaksimal mungkin dengan mengupayakan sebanyak 20 titik per km panjang jalan. Dengan asumsi setiap 50 meter terdapat penerangan jalan dengan daya lampu pelepasan gas (high pressure sodium) 250 watt atau lampu led 100 watt, maka tidak ada blackspot atau daerah yang gelap. Pengaturan terdapat dalam Permenhub 27/2018 tentang Alat Penerangan Jalan. Pertimbangannya, rasio kemerataan atau uniformity ratio, indeks perlindungan (index of Protection (IP), dan colour rendering index (CRI), yaitu kemampuan sumber cahaya untuk menghasilkan warna benda yang disinari.

Dalam pasal 17, alat penerangan jalan dengan pencahayaan adaptif pada aspek lalu lintas jalan. Pasal 18, alat penerangan jalan dengan pencahayaan adaptif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan dengan metode, meliputi: a. memadamkan seluruh lampu mulai tengah malam atau période waktu tertentu menyesuaikan kondisi lalu lintas; b. memadamkan seluruh lampu pada salah satu lajur jalan; c. memadamkan lampu secara berselang-seling pada penempatan lampu sistem parsial; d. memasang dua luminer tiap tiang dan memadamkan salah satu; dan e. menggunakan teknologi dimming atau peredupan, yaitu dengan mengurangi kuat pencahayaan.

Tujuan dari pemasangan lampu jalan pada Pasal 23. Ayat (2), pemasangan alat penerangan jalan pada persimpangan dan/atau bundaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memerhatikan: a. aturan kuat pencahayaan; b. tata ruang pemasangan yang tersedia; c. prinsip dasar keselamatan lalu lintas; d. kenyamanan lalu lintas; dan e. arah pergerakan kendaraan.

Jadi, apakah kebijakan Pemkot Bandar Lampung memadamkan penerangan jalan berdasarkan aturan di atas?

Di sejumlah media, Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung menyatakan bahwa mampu menghemat anggaran sekitar Rp600 juta dari pemeliharaan penerangan jalan umum pada 2019. Itu dengan mengganti lampu konvensional ke LED (light emitting diode). Tadinya berdaya 500 watt diganti LED 120 watt.

Lalu, Darma Saputra, Asisten Manajer Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PLN UID Lampung, mengatakan bahwa margin untuk pasokan listrik secara keseluruhan di Lampung dalam kondisi surplus, tidak defisit. Bahkan, pasokan listrik mengalami kelebihan 30%.

Ihwal pemadaman tersebut bukanlah inisiatif PLN. Bukan pula instruksi atau perintah dari manajemen PLN. Juga bukan dilakukan oleh orang-orang PLN terkait padamnya lampu jalan di Kota Bandar Lampung.

Selain itu, apabila kebijakan pemadaman lampu tersebut dilakukan Pemkot Bandar Lampung dalam rangka menanggulangi defisit dan menekan anggaran akibat pandemi Covid-19, justru kebijakan tersebut kontradiktif. Bahkan, ada potensi dugaan penyelewengan anggaran yang digunakan bukan peruntukannya. Terlebih lagi, pemadaman lampu tersebut tidak sesuai rencana. Tidak jelas peruntukannya/tidak sesuai dan spesifik. Dengan kata lain, tindakan itu diambil secara buru-buru dan tidak dengan pertimbangan matang, dan justru mengarah kepada panic policy.

Dalam hal ini, rakyat sudah melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Seharusnya, pemerintah menunaikan tugasnya memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sesuai Pasal 23A UUD 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU. Dengan demikian, “Tidak ada pungutan pajak yang dibebankan kepada rakyat, tanpa adanya persetujuan wakil rakyat (no taxation without representation). Prinsip tersebut merupakan salah satu bentuk pengakuan dan jaminan hak warga negara selaku wajib pajak, agar tidak dikenai pajak atau pungutan lain secara semena-mena oleh pemerintah.”

Kepastian hukum dalam perpajakan merupakan hak asasi manusia. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bunyinya, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Penerangan jalan merupakan public good yang harus disediakan pemerintah. Bahkan, menjadi tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yaitu negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Karena penerangan jalan adalah tanggung jawab negara, maka fungsi alokasi harus dilaksanakan oleh negara dengan tidak membeda-bedakan apakah orang yang menikmati penerangan jalan tersebut adalah pembayar pajak atau bukan (non exclusion). Atas dasar itu, pemadaman penerangan jalan selama kurun waktu satu minggu pada Juli 2021 merupakan tindakan yang tidak patuh terhadap UU dan aturan yang berlaku. Kebijakan ini berdampak pada masyarakat sebagai pengguna jalan.(*)

DukungKami.png.png

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 88 = 96