Kehadiran militer di ruang sipil bukan lagi peristiwa sporadis, melainkan pola sistematis. Dari Manado, Sumatra Barat, hingga Lampung, ruang pertukaran gagasan tak lagi sepenuhnya netral—ia mulai diawasi dan diukur. Rasa takut diproduksi secara halus dan terus-menerus, hingga kepatuhan terbentuk tanpa perintah.
Senja baru saja turun ketika ketukan terdengar di pintu kantor LBH Manado. Di dalam, hanya satu staf beraktivitas. Ia berhenti sejenak, lalu berjalan menuju pintu.
Seorang tentara berdiri di ambang. Seragam loreng, tubuh tegap, wajah datar—seolah tidak membawa ekspresi apa pun selain maksud kedatangannya.
Ia memperkenalkan diri secara singkat, lalu menyampaikan tujuan: meminta nomor kontak Direktur LBH Manado Satryano Pangkey.
“Kami ingin mengundang direktur LBH Manado dalam peresmian sebuah jembatan,” katanya.
Staf itu tak langsung menjawab. Ia bertanya: jembatan apa, di mana lokasinya, dan undangan dari instansi mana.

Tentara tersebut tidak menjelaskan. Ia hanya mengulang permintaan—nomor kontak direktur.
Staf LBH menolak. Nomor pribadi tidak bisa diberikan.
Tentara itu tetap berdiri di ruang tamu kecil kantor LBH. Sesekali, ia mengulang permintaan yang sama. Percakapan berlangsung pendek, kaku, dan berulang. Jawaban yang diterima tidak berubah.
Hampir dua puluh menit ia bertahan. Tidak ada nomor yang diberikan. Ia akhirnya pergi tanpa banyak kata.
Malam itu, Satryano tidak berada di kantor. Ia menghadiri konsolidasi terbatas bersama jaringan masyarakat sipil. Pertemuan itu membahas penolakan terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara 2026–2044, bersama sejumlah isu strategis lain.
Bagi Satryano, kedatangan tentara ke kantor LBH bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Ia melihatnya sebagai bagian dari rangkaian tekanan terhadap kerja advokasi masyarakat sipil di Sulawesi Utara.
Satu bulan sebelumnya, LBH Manado bersama jaringan organisasi masyarakat sipil menggelar aksi penolakan terhadap RTRW. Spanduk dibentangkan di ruang rapat paripurna DPRD—sebuah protes terbuka terhadap pengesahan regulasi tersebut.
Bagi mereka, RTRW itu bukan sekadar dokumen.
Di atas kertas, ia tampak sebagai rencana tata ruang. Tetapi di lapangan, ia berarti sesuatu yang lain: ruang hidup menyempit, hutan perlahan hilang, dan hak masyarakat adat tersisih.

Ketimpangan itu terlihat dalam peta konsesi. Di Likupang, wilayah PT Meares Soputan Mining membentang sekitar 39 ribu hektare. Di Bolaang Mongondow, PT J Resources menguasai 38 ribu hektare. Di Sangihe, konsesi PT Tambang Mas Sangihe mencapai sekitar 42 ribu hektare.
Angka-angka itu berdiri kontras dengan kenyataan—kemiskinan tetap tinggi, sementara ruang hidup warga terus menyusut.
Dampaknya sudah terasa. Di Toka Tindung, Minahasa Utara, aktivitas tambang mencemari Sungai Marawuwung; puluhan sapi dilaporkan mati setelah terpapar. Di Sangihe, konsesi tambang mengancam ekosistem pulau kecil.
“RTRW ini bukan sekadar dokumen tata ruang. Ini peta kepentingan ekonomi yang mengorbankan ruang hidup rakyat,” kata Satryano.
Setelah aksi penolakan itu, tekanan mulai muncul. Pesan ancaman datang dari lingkaran pemerintah daerah. Mereka yang menolak akan dilaporkan ke polisi. Di ruang publik, mencuat narasi yang menuding aktivis sebagai antek asing.
Pada saat yang sama, sejumlah diskusi mulai dihadiri orang-orang tak dikenal. Mereka datang dengan pakaian sipil, duduk di sudut ruangan, tidak banyak bicara, lalu pergi setelah acara selesai. Informasi yang diterima LBH menyebut sebagian dari mereka adalah intel.
Karena itu, konsolidasi pada 26 Maret lalu didesain tertutup. Lokasi dirahasiakan. Undangan dibatasi. Ruang diskusi dijaga agar tetap aman. Namun, pada malam yang sama, tentara justru datang ke kantor LBH.
Peristiwa itu, bagi Satryano, seperti pesan yang tidak perlu diucapkan. Beberapa waktu setelahnya, nomor tak dikenal kembali menghubunginya, mengajak bertemu tanpa penjelasan. Ketika ditanya lebih jauh, nomor itu berhenti merespons.
Satryano mengecam kehadiran militer di ruang sipil. Menurutnya, tentara memiliki tugas utama dalam pertahanan negara, bukan mengawasi aktivitas masyarakat sipil.
“Militer tidak boleh mengawasi ruang sipil,” ujarnya. “Ini ancaman terhadap kebebasan sipil dan demokrasi.”
Apa yang terjadi di Manado tidak berhenti di sana. Pola yang sama muncul di tempat lain—melintasi pulau, hadir dalam bentuk berbeda, tetapi dengan jejak serupa.
Suatu sore pada September 2025, telepon genggam Direktur Walhi Sumatra Barat Tommy Adam berdering. Panggilan itu datang di tengah kerja mereka memetakan tambang emas ilegal. Walhi mencatat lebih dari 10.000 hektare tambang tersebar di lima kabupaten. Salah satu paling parah di Solok Selatan.
Di wilayah itu, lubang-lubang tambang menganga. Vegetasi menghilang. Kawasan hulu Daerah Aliran Sungai Batang Hari berubah menjadi lahan yang rentan longsor dan pencemaran.

Di ujung sambungan, seorang pria memperkenalkan diri sebagai anggota BAIS TNI. Ia mengatakan atasannya ingin bertemu dengan pengurus Walhi. Militer hendak membicarakan sejumlah hal, terutama data tambang emas ilegal.
Tommy menjawab seperlunya. Ia mempertanyakan permintaan itu. Pertemuan ditolak secara halus.
Beberapa hari kemudian, nomor yang sama kembali menghubungi. Permintaan diulang. Jawaban tetap sama.
Lalu, tanpa pemberitahuan, tiga orang datang ke kantor Walhi. Satu di antaranya mengenakan seragam biru dengan tiga garis emas di bahunya—prajurit dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut. Dua lainnya berpakaian sipil.
Mereka diterima di depan kantor. Pertemuan berlangsung hampir satu jam. Pertanyaan demi pertanyaan diajukan: peta tambang, aktor yang terlibat, hingga kondisi di lapangan.

Tommy skeptis. Baginya, tidak ada relevansi antara TNI Angkatan Laut dan pengumpulan data tambang di daratan.
Setelah pertemuan itu, semuanya berhenti. Data yang diminta tidak pernah disentuh lagi. Tak ada koordinasi lanjutan. Laporan tambang ilegal tetap menggantung tanpa proses hukum yang jelas.
“Bagi kami, ini seperti upaya memetakan Walhi Sumatra Barat yang vokal terhadap tambang ilegal,” kata Tommy.
Di lapangan, penolakan dibalas dengan kekerasan. Seorang warga dibacok dua kali di bagian kepala oleh pekerja tambang.
Bagi Tommy, itu bukan peristiwa baru. Ia melihat praktik tambang ilegal terus berjalan, dengan indikasi keterlibatan aparat penegak hukum—sesuatu yang pernah mencuat dalam kasus polisi menembak polisi di Sumatra Barat, dua tahun silam.
Dari situ, ia mulai mempertanyakan kehadiran aparat—terlebih militer—di kantor organisasi masyarakat sipil.
“Militer punya tugas pertahanan, bukan masuk ke ruang-ruang sipil,” ujarnya. “Kalau ada persoalan tambang ilegal, itu ranah penegakan hukum sipil, bukan militer.”
Pola itu tidak berhenti di satu tempat. Dari Manado hingga Sumatra Barat, tanda-tandanya mulai terasa.
Di Lampung, pola sama muncul lebih awal. Menjelang Hari Buruh, 1 Mei 2025, sejumlah aktivis, mahasiswa, dan jaringan masyarakat sipil berkumpul di sebuah ruang diskusi sederhana. Mereka membicarakan rencana aksi.
Diskusi berjalan seperti biasa. Wahyu memandu, memberi giliran, sementara catatan terus bertambah. Suara datang bergantian—tenang, lalu meninggi, lalu kembali reda.
Di tengah itu, telepon genggam di tangannya bergetar.
Nomor tak dikenal.
Ia membuka pesan itu. Membacanya sekali, lalu sekali lagi.
Pengirim mengaku berasal dari sebuah Komando Distrik Militer. Ia menanyakan lokasi rapat dan agenda yang sedang dibahas.
Wahyu tidak langsung menjawab.
Beberapa hari sebelumnya, seorang kawan menerima pesan serupa—pertanyaan yang hampir sama, dari nomor berbeda.
Di forum itu, mereka baru saja membicarakan militer.
Kini, pertanyaan tersebut datang dari luar.

Dua bulan sebelumnya, kehadiran itu tidak datang lewat pesan. Saat konsolidasi bertajuk #IndonesiaGelap di Universitas Lampung, sejumlah pria berseragam TNI terlihat di sekitar pos satpam. Mereka berdiri di pinggir halaman, mengamati. Sesekali mengangkat ponsel, mengarahkannya ke mahasiswa yang berkumpul.
Diskusi tetap berjalan. Namun, ruang itu tidak lagi sepenuhnya terasa tertutup.
Kondisi senada mewujud di berbagai daerah—Semarang, Bali, Depok, Jepara, Pekalongan, Tegal, hingga Papua. Kampus-kampus, yang selama ini menjadi ruang diskusi, perlahan berubah menjadi ruang pengawasan.
Sejak wacana revisi Undang-Undang TNI bergulir pada Oktober 2024, kehadiran militer di ruang sipil semakin terlihat—dari diskusi mahasiswa hingga proyek pembangunan nasional.
Sejumlah perwira aktif menduduki jabatan sipil. Pada saat yang sama, militer terlibat dalam berbagai proyek strategis.
Di Merauke, Papua Selatan, program Food Estate membuka lahan hingga dua juta hektare. Angkatan Bersenjata terlibat dalam pengelolaan dan pengamanan wilayah. Di tingkat desa, pembangunan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih juga menempatkan aparat militer dalam struktur pelaksanaannya.
Kehadiran itu perlahan berubah bentuk.
Dari pengawasan, menjadi intervensi.
Lalu, dalam beberapa kasus, menjelma kekerasan.
Pada 12 Maret 2026, Andri Yunus, Wakil Koordinator KontraS, disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Ia baru saja merekam sebuah siniar tentang remiliterisme.
Beberapa hari sebelumnya, ia bersama jaringan masyarakat sipil mendatangi Rapat Panitia Kerja RUU TNI di sebuah hotel di Jakarta. Rapat itu berlangsung tertutup.
Beberapa bulan kemudian, ia menjadi korban serangan.
Investigasi independen menemukan indikasi operasi yang terstruktur—melibatkan sedikitnya 16 orang. Di sisi lain, pernyataan resmi militer hanya menyebut empat prajurit sebagai tersangka.
Perbedaan itu menyisakan pertanyaan: apakah kasus ini akan berhenti di situ.
Bagi jaringan masyarakat sipil, kasus Andri menjadi penanda. Kehadiran militer di ruang sipil tidak lagi berhenti pada pengawasan. Ia telah menyentuh tubuh.

Dosen Sosiologi Universitas Lampung Fuad Abdulgani melihat pola tersebut bekerja lebih halus. Ia tidak selalu hadir sebagai kekerasan terbuka. Acap kali cukup dengan kehadiran—seseorang berdiri di sudut ruangan, sebuah pertanyaan yang terasa terlalu jauh, atau permintaan data tanpa penjelasan.
Rasa takut terhadap militer di Indonesia, kata Fuad, tidak lahir dari ruang kosong. Ia tumbuh dari sejarah panjang—dari masa kolonial, revolusi, hingga Orde Baru.
Jejak itu tidak hilang. Ia tinggal dalam ingatan.
Dalam kehidupan sehari-hari, ia hadir dalam bentuk sederhana: orang menghindar, menjaga jarak, menahan diri. Kehadiran aparat berseragam sering kali sudah cukup.
Ketika tentara hadir di ruang diskusi atau konsolidasi, orang mulai menghitung dalam diam—apakah aman berbicara, apakah kritik akan berujung masalah. Perhitungan itu jarang terucap, tetapi terasa. Tujuannya satu: kepatuhan.
“Masyarakat akan menimbang ulang sebelum bersikap kritis,” ujar Fuad. “Rasa takut itu yang bekerja.”
Dalam jangka panjang, ruang publik tidak hilang sekaligus. Ia tidak runtuh dalam satu peristiwa.
Ia hanya menjadi lebih sunyi—pelan-pelan, hampir tak terasa—hingga suatu saat orang tidak lagi menyadari bahwa sesuatu telah hilang.(*)
Laporan Derri Nugraha







