Penertiban Anak Jalanan: Ditinju, Ditendang, Dimasukkan Kursi Hingga Sulit Bernapas

  • Whatsapp
'MANUSIA Silver' sedang mengais rezeki di persimpangan salah satu jalan di Bandar Lampung, Selasa, 3/1/2023. Mereka sering menerima kekerasan saat terjaring operasi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja. | KONSENTRIS.ID/Derri Nugraha

Operasi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja kental dengan kekerasan. Mereka yang terjaring operasi, sebagian anak-anak, menerima perlakuan tak manusiawi seperti ditinju, ditendang, diinjak, ditutupi dengan benda hingga sulit bernapas. Sebagai penegak peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, Polisi Pamong Praja menyalahgunakan kekuasaannya.






Bacaan Lainnya

Tam (bukan nama sebenarnya) tergegau kala mendengar derap sepatu mendekat ke arahnya. Saat itu, ia tiduran di sebuah bangunan tak berpenghuni di salah satu jalan besar, Senin, 26 Desember 2022.

Sejurus kemudian, enam pria berseragam khaki tua agak hijau berpirau. Dua orang mengejar anak-anak yang lari ke arah belakang bangunan. Empat lelaki lainnya mengawasi Tam yang terbaring di lantai.

“Bangun… Bangun!” ujar seorang pria sambil menendang Tam.  

Hari itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bandar Lampung menertibkan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. Mereka yang terjaring diangkut dengan mobil patroli. Penertiban tersebut satu atau dua hari sekali.

Tam dan anak-anak yang dikejar Pol PP itu mencari rezeki dengan menjadi ‘manusia silver.’ Mereka sering mangkal di persimpangan jalan-jalan protokol. Ketika lampu lalu lintas berwarna merah, mereka mematung sejenak. Setelah itu, menyodorkan kantong kepada para pengendara.

Sewaktu dihampiri Pol PP, Tam baru saja mengaso. Ia merasa penat dan kurang enak badan. Tam tidur di bangunan tersebut dengan tubuh berlumur cat perak. Ia kemudian dibawa dengan truk.

Mobil bertuliskan “Praja Wibawa” yang berarti pengayom dan penegak bangsa itu memutar setir ke markas Sat Pol PP. Hanya Tam yang terjaring, hari itu. Sedangkan ‘manusia silver’ lainnya dapat kabur.

Seorang aparat melintas di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung, Rabu, 4/1/2023. Operasi penertiban yang dijalankan Satuan Polisi Pamong Praja sarat dengan tindak kekerasan. | KONSENTRIS.ID/Derri Nugraha

Setiba di kantor Sat Pol PP, Tam diturunkan di tempat parkir. Lokasinya di sebelah kantor tersebut. Di sana ada sebuah bangunan berukuran kira-kira 4×3 meter. Dindingnya kayu dengan atap asbes. Lantainya aspal. Anggota Sat Pol PP biasa menggunakan tempat itu untuk beristirahat.

Tam cuma boleh jongkok di bangunan itu. Ia dikelilingi puluhan Pol PP. Salah seorang memerintahkan Tam untuk push up. Namun, Tam tidak bisa karena kakinya masih luka terkena beling.

“Nah, kamu ini melawan,” kata aparat tersebut.

Bersamaan dengan itu, anggota Pol PP lain berperawakan agak gemuk tiba-tiba menabok Tam. Kemudian, Tam disuruh berguling. Ia tak berani menolak lantaran takut dipukul lagi.

Tam sempat meminta izin untuk mengenakan pakaian. Sebab, waktu ditangkap, ia tak pakai baju. Namun, petugas menolak permintaan tersebut.

“Enggak usah. Biasanya kamu nyilver saja tak pakai baju, udah cepet (berguling),” ujar aparat seraya menyepak Tam.

Ia pun tak bisa melawan. Tam mulai berbaring, lalu bergulung bolak-balik di atas aspal. Atas perintah aparat, Tam melakukannya sebanyak 15 kali. Alhasil, tubuhnya lecet dan perih. Pol PP itu terus mencecar Tam seputar pekerjaannya sebagai ‘manusia silver.’

Sembari bertanya, aparat memasukkan kursi plastik berbentuk kotak tanpa sandaran ke bagian kepala Tam. Ia kesulitan bernapas karena hidungnya tergencet kursi. Tam mencoba melepaskan kursi itu. Namun, aparat segera melayangkan pukulan ke kursi tersebut. Salah satu kaki kursi itu sampai patah karena beradu dengan bahu kanan Tam, sehingga terluka.

Dua puluh menit kemudian, turun hujan deras. Dalam kondisi badan lecet akibat berguling, Tam dipaksa berdiri di luar bangunan. Hampir satu jam ia bersiram hujan. Kakinya gemetar dan sekujur badannya terasa kebas. Namun, ia dilarang beristirahat. Tam baru boleh membersihkan diri setelah hujan reda. Pada kondisi itu, Tam tetap tidak diperkenankan memakai baju.

Kekerasan yang dialami Tam berakhir sekitar jam empat sore – sekitar empat jam sejak pertama kali ia digelandang ke markas Sat Pol PP. Pascaperistiwa itu, Tam sakit selama dua hari. Ia tak mampu menggerakkan tubuhnya.

Sebenarnya, kekerasan itu bukan pertama kali diterima Tam. Beberapa bulan lalu, ia pernah terjaring operasi Sat Pol PP. Tam ditangkap bersama empat anak jalanan lainnya. Saat itu, salah seorang petugas meminta mereka untuk menarik napas. Lalu, aparat pemerintah daerah itu melayangkan bogem ke bagian perut mereka. Tam yang tadinya berdiri tegap, langsung tersandar lemas.

Tam pun bertafakur atas kekerasan demi kekerasan terhadap dirinya. Ia bertanya-tanya mengapa mendapat perlakuan demikian.

“Saya tidak maling, enggak merampok. Saya hanya meminta sukarela, tapi mengapa diperlakukan seperti itu,” pertanyaan-pertanyaan yang muncul di kepala Tam.

Ia bilang terpaksa menjadi ‘manusia silver.’ Hasil keringatnya untuk menyambung hidup anggota keluarga.

“Saya enggak tahu mau kerja apa lagi. Cuma itu yang bisa saya lakukan untuk bantu orang tua,” ucap Tam.

***

Seminggu sebelum Tam terjaring penertiban, sekitar jam setengah sebelas siang, Jon dan Tar (bukan nama sebenarnya) sedang mematung di hadapan para pengendara yang menunggu lampu merah. Lokasinya tak jauh dari bangunan, tempat Tam tertangkap.

Selang tak lama, dari arah barat, datang dua anggota Sat Pol PP memegang celana Jon dan Tar. Kedua anak yang berusia 11 dan 12 tahun itu tidak sempat lari. Mereka dibawa masuk ke bak belakang truk patroli. Di dalam mobil ada puluhan Pol PP.

“Tunggu kalian, sekarang masih bisa ketawa. Nanti di kantor, kalian saya suruh push up sampai muntah-muntah,” kata salah satu anggota Sat Pol PP.

Sebelum ke markas Sat Pol PP Bandar Lampung, kendaraan patroli itu menyusuri Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim. Di salah satu perempatan, satu lagi ‘manusia silver’ tertangkap. Jadi, tiga orang yang terjaring penertiban, hari itu.

Tiba di kantor, mereka dibawa ke bangunan yang sama – tempat Tam menerima berbagai kekerasan. Tiga ‘manusia silver’ itu duduk tak berjauhan. Puluhan anggota Sat Pol PP berada di sekitar mereka.

Syahdan, seorang pria berkaus melepas sandalnya, lalu menggebuk kepala Tar. Jon menyebut lelaki itu sebagai ketua. Sebab, ia melihat pria dimaksud leluasa memerintahkan anggota Pol PP. Seketika itu juga Tar menangis.

“Diam! Saya gebuk lagi kalau kamu menangis,” ujar Jon menirukan ucapan laki-laki berkaus itu.

Setelah membentak Tar, pria tersebut mendekati Jon. Ia juga melayangkan sandalnya ke kepala Jon.

“Sandalnya itu keras, bukan seperti sandal jepit biasa. Saya langsung berasa sakit,” ucap Jon.

Kemudian, seorang Pol PP lain menginjak kaki kanan Jon dengan sepatu bot. Bocah itu meringis, namun ia menahan agar air matanya tak menetes. Sebab, ia takut akan kembali menerima pukulan.

Lalu, petugas yang sebelumnya memukul Jon, berulang-ulang menanyakan berapa kali terjaring penertiban. Sembari bertanya, ia kembali memukul bocah itu pakai sandal. Begitu pula dengan Tar.

“Berkali-kali saya digebuk, ada kayaknya 15 kali saya digebuk (dengan sandal itu),” kata Jon.

Di sisi lain, satu anak yang ikut terjaring bersama Jon dan Tar menerima kekerasan yang lebih parah. Jon menyaksikan anak tersebut dipukuli dan ditendang bertubi-tubi. Anak itu kemudian ditarik masuk ke dalam kantor Sat Pol PP, terpisah dari Jon dan Tar.

“Sepertinya, anak itu mau digebuk di dalam ban,” ujar Jon menirukan perkataan seorang Pol PP. Ia tak tahu maksud omongan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sat Pol PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi (sebelah kiri paling depan) sedang memimpin apel, beberapa waktu lalu. Ia berjanji menindak tegas jika anggotanya melakukan kekerasan dalam menjalankan tugas. | dok. Sat Pol PP Bandar Lampung

Sekitar jam lima petang, seorang pria dewasa menjemput Jon dan Tar. Lelaki itu kawan mereka mengamen di jalanan. Ia hampir dipukul saat menjemput Jon dan Tar. Pol PP menudingnya sebagai bos dari Jon dan Tar. Kedua bocah itu akhirnya boleh pulang.

Saat hendak pulang, anak yang ditangkap bersama Jon dan Tar keluar dari dalam kantor dalam kondisi menangis. Jon bilang, badan anak itu gemetar dengan ekspresi ketakutan. Jon juga melihat hidung anak tersebut berdarah. Berbeda dengan Jon dan Tar, budak malang itu tak boleh pulang.

Dua hari kemudian, Jon dan Tar kembali menjadi ‘manusia silver.’ Mereka terpaksa hidup di jalanan untuk membantu orang tua dan demi melanjutkan sekolah. Saat ini, Jon duduk di bangku kelas enam sekolah dasar. Sedangkan Tar kelas satu sekolah menengah pertama.

“Jadi, harus menabung untuk biaya masuk SMP, tahun ini,” ucap Jon.

Waktu itu, Sat Pol PP kembali menertibkan anak-anak jalanan. Tar tertangkap lagi, sedangkan Jon bisa kabur. Hari itu menjadi mimpi buruk bagi Tar. Kali ini, siksaan yang diterimanya lebih parah. Ia disuruh berguling di aspal, jongkok berjam-jam, dan dipukuli. Tar baru dipulangkan pada malam hari.

“Sejak itu, Tar tak mau lagi menjadi ‘manusia silver.’ Ia trauma. Soalnya, anggota Pol PP bilang, kalau sampai tertangkap lagi, bakal disetrum,” kata Jon.

Penyalahgunaan Kekuasaan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menilai, kekerasan yang dilakukan anggota Sat Pol PP merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Sebab, dalam menjalankan wewenangnya sebagai penegak peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, Pol PP wajib melindungi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pada prinsipnya, keberadaan Sat Pol PP guna menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman, serta pelindungan masyarakat. Beberapa contoh kegiatan yang boleh dilakukan, antara lain pembinaan, penyuluhan, pencegahan, pengamanan, dan penertiban. Tugas dan kewenangan itu termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

“Artinya, kalau terjadi dugaan tindak kekerasan tentu menyalahi wewenang dan perlu diproses secara hukum,” ujar Indra – sapaan Sumaindra.

Apalagi, korbannya masih anak-anak. Secara sosial, anak-anak masuk dalam ketegori kelompok rentan. Dalam kondisi apa pun, negara wajib melindungi sesuai amanat UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelindungan dimaksud segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Indra juga menyoroti peran Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mengentaskan kemiskinan yang berujung pada keberadaan anak-anak jalanan. Sebagai kota yang berpredikat ramah anak dan peduli HAM, seyogianya tak ada lagi pemandangan pengemis, gelandangan, atau ‘manusia silver.’ Mereka mesti jadi tanggung jawab pemerintah.

“Jadi, dinas-dinas terkait, seperti Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak dan Dinas Sosial, harus turun langsung ke lapangan dan memastikan hak dan bantuan terhadap kelompok-kelompok rentan itu terpenuhi,” kata Sumaindra.

Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Pol PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi membantah praktik kekerasan dalam penertiban nonyustisi. Ia bilang, dalam menjalankan tugas, anggota Sat Pol PP menggunakan pendekatan persuasif. Jadi, pihaknya sebatas mendata dan membina anak-anak jalanan yang terjaring operasi.

“Kalau ada anggota yang melakukan kekerasan, pasti kami proses. Apa alasannya? Harus ada sanksi. Sangat memungkinkan (dipecat),” ujar Ahmad.(*)

Laporan Derri Nugraha

Liputan ini didukung Google News Initiative News Equity Fund

DukungKami.png.png

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22 + = 32