Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Konsolidasi Kelas Pertahankan Kekuasaan Ekonomi-Politik

  • Whatsapp
Ilustrasi | ist

Wacana penundaan pemilu yang berimplikasi memperpanjang masa kekuasaan kepala negara lebih menjaga status quo: mengamankan kepentingan elite ekonomi dan politik. Demokrasi dijadikan alibi sebagai instrumen konsolidasi kekuasaan elite.






Hendry Sihaloho | jurnalis konsentris.id

Bacaan Lainnya

Fuad Abdulgani | dosen Sosiologi Universitas Lampung

Isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi polemik. Ditolak berbagai kalangan, namun mendapat dukungan dari orang-orang di lingkar kekuasaan presiden.

Polemik tersebut bermula dari usulan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Ia berpendapat bahwa pemilu yang direncanakan dua tahun lagi sebaiknya ditunda. Alasan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, “Agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang dan kemudian tidak terjadi freeze (pembekuan ekonomi) untuk mengganti stagnasi selama dua tahun masa pandemi.”

Gayung bersambut. Usul Muhaimin mendapat sambutan positif dari pemimpin partai pendukung pemerintah, yaitu Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Sama seperti Muhaimin, salah satu yang menjadi dasar pertimbangan mereka adalah kondisi perekonomian.

Setali tiga uang, dukungan juga datang dari pembantu presiden: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

“Kondisi saat ini relatif tenang tanpa pergantian kepemimpinan. Sebaliknya, pemilu bisa mengubah situasi politik menjadi tidak tenang karena muncul poros-poros dukungan kepada calon tertentu,” kata Luhut.

Secara rasio, wacana yang diamplifikasi para elite itu berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden. Bila Pemilu 2024 akhirnya ditunda, maka masa kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) dan KH Ma’ruf Amin bertambah. Selain inkonstitusional, memperpanjang periode kekuasaan kepala negara dan wakilnya bertentangan dengan amanat reformasi. Inilah mengapa isu perpanjangan masa jabatan presiden menuai penolakan.

Apabila kondisi ekonomi dijadikan alasan, kepentingan ekonomi siapa yang sebetulnya hendak dipertahankan oleh lingkaran elite kekuasaan negara melalui pengawalan kekuasaan presiden-wakil presiden? Mengapa usulan yang inkonstitusional tersebut dapat muncul dalam alam demokrasi di Indonesia?

Mengamankan Kapital

Sepanjang rezim Jokowi, isu perpanjangan masa jabatan presiden beberapa kali bergaung. Kemunculannya belakangan ini lebih kental bernuansa politis, di mana isu tersebut bergulir menjelang berakhirnya kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf Amin, yakni dua tahun lagi. Secara kalkulasi politik, masa dua tahun itu mungkin cukup untuk menghimpun kekuatan dalam menghadapi Pemilu 2024.

Namun, terlalu naif bila memandangnya hanya sebatas pertarungan politik. Isu perpanjangan masa jabatan presiden tak bisa dilepaskan dari penguasaan sumber daya ekonomi dan kapital.

Dalam karya A Brief History of Neoliberalism (2007), David Harvey berargumen bahwa proyek neoliberalisme merupakan upaya elite ekonomi dan elite politik untuk menguatkan dan memperbesar kekuasaan ekonomi dan politik mereka. Konsolidasi kelas tersebut dilaksanakan pada gelanggang negara dan diartikulasikan ke dalam kebijakan publik.

Dengan demikian, kebijakan publik dapat diarahkan untuk memfasilitasi kepentingan elite ekonomi kapitalis. Gejala ini menunjukkan bahwa negara justru menjadi institusi penting dalam melanggengkan akumulasi kapital—alih-alih penghambat sebagaimana diyakini sebelumnya.

Argumen konsolidasi kelas di atas patut direfleksikan ketika hari ini isu perpanjangan masa jabatan presiden digembar-gemborkan. Elite-elite politik yang menyuarakan perpanjangan masa jabatan presiden adalah orang-orang yang berada dalam lingkaran kekuasaan negara, baik eksekutif maupun legislatif. Mereka juga memiliki asosiasi dengan bisnis di berbagai sektor.

Luhut, misalnya, memiliki kekayaan dari bisnis batu bara, pendidikan dan fesyen. Airlangga berlatar belakang pengusaha yang punya beberapa perusahaan. Bahlil memiliki 10 perusahaan di berbagai bidang di bawah bendera PT Rifa Capital sebagai perusahaan induk. Zulkifli Hasan-politikus kelahiran Lampung-pernah menduduki posisi presiden direktur dan komisaris sejumlah perusahaan. Sedangkan Muhaimin dilaporkan memiliki harta sekitar Rp26 miliar.

Tengok juga parlemen kita. Hampir setengah dari 575 anggota DPR periode 2019-2024 berlatar belakang pengusaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 262 orang terafiliasi dengan 1.016 perusahaan. Setidaknya, terdapat 243 legislator yang menduduki posisi strategis, mulai direksi hingga komisaris. Mereka menyebar di semua fraksi. Adapun sebaran bisnis anggota DPR, antara lain tambang, sawit, dan industri makanan.

DPR sebagai representasi wakil rakyat dikuasai oleh pebisnis merangkap politisi. Artinya, DPR yang salah satu tugas dan kewenangannya menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat dikuasai kelas kapitalis.

Dengan demikian, elite politik hari ini sekaligus elite ekonomi. Dalam masyarakat kapitalistis, mereka adalah representasi kelas kapitalis. Terlepas tendensi secara politis, isu perpanjangan masa jabatan presiden yang diwacanakan memperlihatkan politik kelas kapitalis yang berupaya mengamankan kepentingan bisnis mereka dengan jalan memastikan posisi pada kekuasaan politik.

Usaha konsolidasi elite ekonomi-politik mengemuka di tengah kesenjangan sosial yang kian menganga. Secara teoretik, perkembangan kapitalisme akan semakin mempertajam kontradiksi-kontradiksi internalnya. Antara lain mengemuka dalam pola semakin sedikit orang yang memiliki alat produksi dan makin banyak orang yang hanya bergantung pada tenaga kerja. Ini dapat terlihat dari distribusi kemakmuran manakala orang kaya bertambah kaya dan si miskin tetap atau semakin miskin. Kontradiksi ini tidak dapat hilang karena kapitalisme hanya bisa hidup dari eksploitasi kapital terhadap tenaga kerja.

Polarisasi kelas kian menajam. Laporan The Wealth Report 2022 yang dipublikasikan Knight Frank per 1 Maret 2022 menyebutkan jumlah orang kaya di Indonesia dengan kategori High Net Worth Individuals (HNWIs) akan naik 63% dalam lima tahun. Kenaikan tersebut akan membuat jumlah orang kaya di Indonesia melonjak menjadi 134.015 orang dari jumlah tahun 2021 sebanyak 82.012.

Berdasarkan data yang sama di wilayah Asia Pasifik, pertumbuhan jumlah populasi UHNWIs di Indonesia pada 2021 naik sebesar 1%, kendati masih berada dalam situasi pandemi dan pemulihan ekonomi berkala. Meskipun masih tertinggal dengan beberapa negara tetangga, Indonesia masih lebih baik jika dibandingkan dengan Malaysia dan Vietnam yang justru tercatat mengalami penurunan jumlah populasi UHNWIs sebesar -0,4% dan -1% pada 2021.

Menurut Center of Reform on Economics (CORE), terdapat beberapa faktor yang membuat pertumbuhan orang kaya di Indonesia lebih progresif dibandingkan negara lain. Salah satu faktor di antaranya semakin banyaknya pemain di bisnis mineral, pangan, dan komoditas lain yang merambah pasar ekspor.

Kemudian, 1% orang kaya di Indonesia menguasai 50% aset nasional. Sebanyak 1,5 juta petani kaya (6,16% dari total rumah tangga petani di Indonesia) menguasai lahan seluas 8,63 juta hektare, atau rata-rata 5,37 hektare per petani. Timpang sekali bila dibandingkan dengan 14,2 juta petani gurem (55,30%) yang hanya menguasai 2,67 juta hektare, atau rata-rata 0,18 hektare per petani.

Ketimpangan alokasi penguasaan tanah juga terjadi di sektor perkebunan sawit. Data Auriga Nusantara pada 2018, sekitar 72% dari 16,8 juta hektare total luasan tanah yang sudah ditanami sawit dikuasai oleh korporasi. Satu grup usaha bahkan menguasai tanah sekitar 502 ribu hektare, sedangkan petani hanya menguasai rata-rata 2,2 hektare.

Realitas di atas menggambarkan motif sebenarnya dari isu perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden. Alasan perbaikan ekonomi yang disuarakan para elite hanya dalih. Sederhananya, wacana penundaan pemilu yang berimplikasi memperpanjang masa kekuasaan kepala negara lebih menjaga status quo: mengamankan kepentingan elite ekonomi dan politik.

Status quo itu kemudian diupayakan hegemonik. Mengacu pada gagasan Gramsci tentang hegemoni dalam The Prison Notebook (1971), wacana perpanjangan masa kekuasaan presiden yang dapat berimplikasi pada revisi atas konstitusi merupakan usaha rezim berkuasa dalam mengontrol masyarakat melalui legitimasi ideologi, hukum, dan nilai-nilai sekaligus memantapkan kekuasaan politiknya. Simpelnya, publik digiring agar menilai dan memandang problematika sosial dalam kerangka yang ditentukan elite politik. Dengan mempertahankan kekuasaan politik, maka kekuasaan ekonomi yang dinikmati kapitalis cum politisi/pejabat publik bisa tetap langgeng.

Paradoks Demokrasi dalam Kapitalisme

Dalam berbagai kesempatan, para elite politik kerap menyuarakan persoalan demokrasi. Lewat narasi-narasi di ruang publik, mereka mendukung penguatan demokrasi. Namun, kelakuan mereka menunjukkan hal sebaliknya. Muhaimin dan Zulkifli, misalnya.

Wacana penundaan pemilu yang memantik isu perpanjangan masa jabatan presiden adalah bentuk pengingkaran atas demokrasi. Mereka paham bahwa pembatasan periode kekuasaan presiden merupakan komitmen terhadap perjuangan reformasi. Namun, wacana yang mereka lontarkan justru memundurkan demokrasi yang berpotensi mengarah pada otoritarianisme.

Muncul kesan bahwa mereka sebetulnya tak begitu peduli dengan demokrasi. Sebaliknya, kelas kapitalis melihat demokrasi sebagai jalan untuk membangun hegemoni. Setelah masuk ke pusaran kekuasaan melalui proses demokrasi, kelas kapitalis mengawal kepentingan ekonomi dan politiknya.

Hal itu terlihat dari produk kebijakan yang dihasilkan, misalnya, UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Bersama pemerintah, parlemen yang hampir separuh anggotanya terafiliasi dengan seribu-an perusahaan tetap mengesahkan UU tersebut, sekalipun diprotes banyak warga.

Pun demikian dengan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi dan UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Produk legislasi itu tetap disahkan kendati menuai penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. Kita tahu bahwa orang-orang yang berada di lingkar kekuasaan (eksekutif maupun legislatif) memiliki sumber kekayaan dari bisnis pertambangan dan batu bara. Banyak pula dari mereka ditangkap KPK.

Menyitir Vedy R. Hadiz dalam Reorganizing Power in Indonesia: The Political Oligarchy in an Age of Market (2004), kapitalisme dan neoliberalisme telah mengubah oligarki dari yang berjiwa feodal menjadi komersial. Implikasinya, aktivitas politik dan perhitungan politik yang diambil para elite, pengambil keputusannya tidak lepas dari transaksi bisnis.

Tesis itu sejalan dengan studi oleh Fred Magdoff dan John Bellamy Foster (2018). Telah berkembang suatu budaya di kalangan pemimpin politik yang dipijakkan pada resep bahwa apa yang baik bagi bisnis kapitalis berarti baik pula untuk negeri. Akibatnya, para pemimpin politik pun kian melihat diri mereka sebagai wirausahawan politik – atau mitra dari wirausahawan ekonomi.

Mereka meyakinkan diri bahwa hal-hal yang mereka perbuat bagi korporasi, seperti menghibahkan kontrak-kontrak menguntungkan, meringankan dampak aturan hukum dan regulasi yang “keras”, dan mengesahkan undang-undang yang berpihak pada bisnis besar, bisa membantu mereka terpilih kembali. Di dalam sistem hukum, kepentingan kaum kapitalis dan bisnis mereka diberi kepercayaan penuh bahwa hal itu memang baik bagi publik.

“Bukan hanya sistem demokrasi yang telah dikorupsi oleh uang, tetapi kelompok-kelompok lingkungan hidup terkemuka pun telah dikooptasi oleh dana industri.” (Fred Magdoff dan John Bellamy Foster, 2018).

Pengerangkaan upaya memperpanjang masa jabatan presiden sebagai aspirasi yang menandai demokrasi tak lain merupakan alibi untuk menjadikan demokrasi sebagai instrumen konsolidasi kekuasaan elite. Serupa dengan yang dikatakan Matthew Arnold sebagaimana dikutip oleh Harvey dalam bukunya di atas: “Kebebasan adalah kuda yang sangat bagus untuk ditunggangi ke arah manapun selain ke arah kebebasan itu sendiri”.(*)


Daftar Pustaka

Gramsci, Antonio. 1971. Selection From Prison Notebooks, edited and translated by Quentin Hoare and Geoffrey N. Smith, Lawrence and Wishart, London

Hadiz, Vedi R dan Robinson, R. (2004). Reorganizing Power in Indonesia: The Political Oligarchy in an Age of Market. London: Routledge

Harvey, David. 2007. A Brief History of Neoliberalism. Inggris: Oxford University Press.

Magdoff, Fred. 2018. Lingkungan Hidup dan Kapitalisme. Tangerang Selatan: Marjin Kiri

DukungKami.png.png

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 3 = 4