Sebagai Kepala Negara, Jokowi memainkan peran penting dalam menjaga proses demokrasi. Netralitas seorang presiden justru afirmasi atas pemisahan kekuasaan serta memastikan peralihan kekuasaan secara damai.
Dodi Faedlulloh | Dosen Jurusan Administrasi Negara Unila | Koordinator KIKA Lampung
Pernyataan Presiden Jokowi bahwa presiden boleh melakukan kampanye dan memihak saat pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara merupakan indikasi kemunduran tata kelola negara. Di satu sisi, sebagai bagian dari aktor tata kelola pemerintahan, para aparatur sipil negara selalu didorong untuk bersikap netral.
Pernyataan Jokowi sangat berbeda dengan peringatan sebelumnya yang ditujukan kepada pegawai negeri, pemimpin daerah, dan aparat keamanan, serta memperingatkan mereka agar tidak memihak. Secara normatif, Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bolehnya presiden yang sedang menjabat ikut berkampanye, meski dengan persyaratan tertentu. Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Namun, dalam dunia politik praktis, partisipasi aktif seorang presiden dalam kampanye berpotensi menimbulkan konflik dengan prinsip-prinsip dasar pemilu yang bebas, jujur, dan adil. Kehadiran pejabat eksekutif tertinggi secara mencolok bisa berfungsi sebagai “arahan” simbolis yang kuat kepada publik, yang secara halus mengajak masyarakat untuk sejalan dengan pilihan presiden.
Dalam konteks aparatur sipil negara, presiden berfungsi sebagai “komandan” birokrasi. Jika presiden menunjukkan sikap pilih kasih terhadap kandidat tertentu, dapat dibayangkan bahwa birokrasi akan cenderung melakukan hal yang sama, meskipun dilatarbelakangi oleh kekhawatiran untuk berbeda dari pemimpin mereka. Dalam konteks pemilu lokal, beberapa studi menunjukkan birokrasi kerap tidak mampu menolak “perintah” dari pimpinannya. Pelanggaran netralitas birokrat umumnya terjadi karena adanya tekanan dari pimpinan tertinggi di lembaga pemerintahan, yang dipimpin oleh orang-orang yang berlatar belakang politik.
Netralitas di dunia birokrasi merupakan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan pemerintahan berdasarkan standar objektif dan keahlian profesional, dan tidak terpengaruh oleh loyalitas pribadi, partai, atau lainnya. Netralitas sangat penting untuk menegakkan integritas dan efektivitas pelayanan sipil, memastikan bahwa lembaga-lembaga pemerintah beroperasi secara adil dan transparan. Pandangan penulis, hal ini juga tidak hanya berlaku bagi birokrasi, tapi juga presiden.
Presiden harus menjaga netralitas dalam pemilu. Keharusan ini dikonstruksi untuk menjaga integritas proses pemilu yang adil dan demokratis, sekaligus menjunjung tinggi hak masyarakat untuk memilih pemimpin mereka.
Etika Sebagai Prinsip
Mengharapkan Jokowi sebagai presiden untuk bersikap netral sepenuhnya dalam pemilihan presiden memang kurang realistis, mengingat putranya sendiri akan ikut serta dalam pemilu. Beberapa kritikus menuduh Presiden Jokowi bersikap bias dalam mendukung Menteri Pertahanannya, Prabowo Subianto, yang mencalonkan diri bersama Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presidennya. Para pengkritik ini menyatakan bahwa Jokowi telah menggunakan pengaruh dan sumber dayanya untuk mendukung kampanye Prabowo.
Sebagai seorang manusia, Jokowi memang manusia politik yang tentu memiliki pilihan dan kuasa. Namun, sebagai presiden, ia harus menerapkan kebijaksanaan untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya atau mengganggu proses pemilu. Jokowi harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan. Oleh karena itu, presiden perlu kembali memegang etika dalam proses pemilu untuk menjaga aspek kepantasan publik.
Menjunjung tinggi etika dalam proses pemilu menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan presiden tetap netral dan mengutamakan kepentingan publik. Etika penyelenggara dalam pemilu mencakup lima elemen: independensi, transparansi, integritas, kompetensi, dan keadilan. Kelima elemen ini juga kontekstual untuk presiden.
Independensi mengamanatkan bahwa presiden tidak boleh menggunakan pengaruh yang didorong oleh kepentingan pribadi atau partisan, dan menunjukkan rasa hormat terhadap otoritas dan integritas komisi pemilu. Selanjutnya, transparansi memerlukan keterbukaan dan kejujuran presiden terkait proses dan aktivitasnya selama pemilu yang bisa diawasi oleh lembaga pengawas pemilu dan publik.
Integritas berarti presiden harus mematuhi hukum dan tidak boleh terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan ketika proses pemilu. Kompetensi menekankan perlunya pengetahuan presiden untuk menjalankan tugas kepemimpinannya secara profesional dan meningkatkan kualitas proses pemilu.
Terakhir, keadilan menuntut presiden memperlakukan semua kandidat dan pemilih dengan tidak memihak dan menghormati, mendorong kesetaraan dan menciptakan lingkungan pemilu yang tenang, damai, dan inklusif.
Alasan Presiden Harus Netral
Pada Desember 2023, seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra pernah menguji aturan kampanye dalam UU Pemilu. Gugatan itu tercatat dengan Perkara Nomor 166/PUU-XXI/2023.
Pemohon mengatakan, terdapat kekosongan hukum dalam aturan kampanye yang mengatur pemilu 2024 mendatang, sehingga memunculkan potensi konflik kepentingan, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
UU Pemilu saat ini dianggap tidak memiliki ketentuan untuk mengantisipasi potensi intervensi atau perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh yang berasal dari hubungan kekeluargaan antara pejabat publik. Gugatan yang diajukan menggarisbawahi pentingnya pejabat publik untuk menjunjung netralitas, tidak terkecuali presiden.
Netralitas presiden dalam konteks ini berarti tidak memihak atau melakukan intervensi yang menguntungkan calon atau partai politik mana pun, dengan tetap menghormati kewenangan dan integritas Komisi Pemilihan Umum. Netralitas tersebut berfungsi sebagai tindakan pencegahan terhadap konflik kepentingan, korupsi, dan kekerasan baik sebelum, selama proses, dan pascapemilu.
Walaupun ada celah aturan yang memberikan legitimasi presiden untuk ikut kampanye kandidat tertentu, sebagai wakil tertinggi suatu negara, presiden memainkan peran penting dalam menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi. Salah satu aspek mendasar dari tanggung jawab ini, yaitu untuk tetap netral selama pemilu. Beberapa alasan kuat mengapa presiden tetap harus netral dalam proses pemilu:
Pertama, presiden berperan sebagai penjaga demokrasi. Presiden merupakan simbol persatuan dan kedaulatan nasional. Di sisi lain, presiden juga berperan dalam menjaga keseimbangan antara demokrasi konsensual dan mayoritas. Dengan menahan diri untuk tidak mendukung partai atau kandidat politik secara terang-terangan, berarti presiden menjunjung tinggi kualitas proses pemilu dan memperkuat gagasan bahwa pilihan masyarakat harus bebas dari intervensi.
Kedua, presiden adalah pemimpin eksekutif, sehingga sikap netral diperlukan sebagai contoh yang baik bagi para aparatur negara untuk menjaga netralitasnya ketika pemilu. Sikap netral dapat diterima sebagai cita-cita administratif jika presiden menganggap dirinya sebagai agen perubahan yang akan menghasilkan transformasi besar dalam masyarakat.
Ketiga, Netralitas presiden berfungsi sebagai pencegah pengaruh berlebihan lembaga eksekutif dalam urusan pemilu. Tugas utama presiden adalah menegakkan konstitusi dan melayani rakyat, dan tugas ini termasuk menahan diri untuk tidak memanfaatkan jabatan presiden untuk memengaruhi hasil pemilu. Presiden yang netral membantu menjaga pemisahan kekuasaan dan independensi proses pemilu.
Keempat, sikap netral presiden berkontribusi pada gagasan kesetaraan keterwakilan. Netralitas presiden mencegah persepsi pilih kasih, memastikan bahwa presiden tetap menjadi sosok pemersatu, bukan sosok yang memecah belah.
Kelima, kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi merupakan ihwal penting. Sikap netral seorang presiden membantu mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga demokrasi.
Sekali lagi, presiden harus memastikan peralihan kekuasaan secara damai, dan hal ini bisa dimulai dengan netralitas yang tak hanya untuk para aparatur negaranya, tetapi juga pemimpinnya.(*)
Catatan: Artikel ini telah dimuat pada Sabtu, 3/2/2024. Namun, hilang dari web sehubungan dengan migrasi server. Atas dasar itu, kami muat ulang.