Stockpile Batu Bara: Mulai Tak Berizin Hingga Dikelola Keluarga Anggota DPRD

  • Whatsapp
TANGKAPAN udara stockpile batu bara di lahan PT Hasta Dwi Yustama. Perusahaan yang terafiliasi dengan anggota DPRD Kota Bandar Lampung Raka Irwanda dan anggota DPRD Lampung Yusirwan itu telah beroperasi 10 tahun dan memberi dampak debu kehitaman ke permukiman penduduk. | dok. Walhi Lampung

Aktivitas stockpile batu bara berkali-kali ditentang warga. Mengancam kesehatan dan lingkungan, beberapa perusahaan tak memiliki izin dan terhubung dengan anggota DPRD serta korporat besar. Protes warga pun diredam dengan paket sembako dan tawaran bekerja.

Bacaan Lainnya





Pagi itu, debu kehitaman bertabur di teras rumah Joko (48). Ia pun menyapu, lalu menutupi dagangannya. Joko melakukan itu setiap 15 menit sekali. Bila tak cepat dibersihkan, debu bisa menyebar ke seluruh pekarangan dan rumahnya.

“Rasanya cukup sesak kalau lagi banyak debu seperti itu. Baunya pun menyengat, khas batu bara,” kata Joko, awal Mei 2023.

Joko adalah warga RT 26, Kampung Balok, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Sejak akhir 2022, partikel kecil batu bara itu kembali menyelimuti rumah Joko dan warga setempat.

Debu tersebut berasal dari aktivitas bongkar muat stockpile batu bara di lahan PT Hasta Dwi Yustama. Selama dasawarsa terakhir, masyarakat di enam rukun tetangga (RT), yakni RT 20-26, Kelurahan Garuntang, terpaksa menerima kiriman debu dari lokasi stockpile yang berjarak 100-300 meter dari permukiman penduduk.

Aktivitas di perusahaan itu sempat terhenti pada 2019-2022. Penghentian karena pandemi Covid-19 dan larangan ekspor batu bara. Namun, setelah pagebluk mereda dan keran ekspor batu bara dibuka oleh pemerintah, mereka kembali beroperasi.

Semula, PT Hasta Dwi Yustama hanya memiliki satu titik penimbunan batu bara. Namun, ketika kembali menjalankan bisnis tersebut, pihak perusahaan menambah lokasi penampungan menjadi empat titik. Tiga titik masuk Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Satu titik lagi di Kabupaten Lampung Selatan.

Kondisi itu menambah daftar warga terdampak debu, yaitu RT 1-4, Kelurahan Ketapang. Bahkan, terdapat lokasi penimbunan yang hanya berbatas tembok dengan rumah warga, yakni di Kampung Umbul Salak, RT 3, Ketapang. Total warga terdampak dari dua kelurahan lebih dari 400 kepala keluarga.

Sebenarnya, Joko dan warga lainnya resah dengan keberadaan perusahaan tersebut. Mereka pernah berkali-kali demo. Namun, aksi itu tak berdampak. Musababnya, setiap kali mereka berdemonstrasi, pihak perusahaan langsung membagikan paket sembako.

“Karena itu kebutuhan pokok, beberapa warga akhirnya menerima,” ujar Joko.

Terakhir, PT Hasta Dwi Yustama membagikan paket sembako pada Desember 2022. Kala itu, pembagian sembako dihadiri anggota DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.

Tak hanya sembako, perusahaan juga mempekerjakan warga setempat. Alhasil, tuntutan agar perusahaan menghentikan aktivitas pun kandas. Sebab, para warga yang menganggur menerima tawaran bekerja di sana.

Akan tetapi, hal itu tak berlaku bagi warga Umbul Salak. Belasan kepala keluarga menolak paket sembako dari perusahaan.

“Kami tak mau menerima. Kalau menerima, nanti dikira mengizinkan perusahaan timbun batu bara di rumah kami,” ucap salah satu warga.

Umbul salak memang kampung terdekat dari lokasi stockpile PT Hasta Dwi Yustama. Jaraknya sekitar 20 meter. Bahkan, beberapa waktu lalu, pihak perusahaan sempat ingin menambah titik penampungan yang berada di samping rumah warga. Namun, menuai penolakan.

Masyarakat di dua kelurahan tersebut terbilang pasrah dengan keadaan. Beberapa kali protes tak membuahkan hasil.

“Yang punya perusahaan itu orang hebat. Pejabat. Jadi, enggak bakal bisa ditutup,” kata warga.

Seorang pengendara melintasi timbunan batu bara di lahan PT Hasta Dwi Yustama, Bandar Lampung, Selasa, 2/5/2023. Stockpile batu bara tanpa alas dan jaring penutup itu mengirim debu ke rumah warga setempat .| Konsentris.id/Derri Nugraha

Kondisi tak jauh berbeda dialami sejumlah warga di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Sejak September 2022, teras hingga ruang tamu rumah warga tersaput debu hitam. Lokasinya, tepat di depan CV Bumi Waras, Jalan Yos Sudarso, Way Lunik.  

Saban hari, beberapa truk yang mengangkut batu bara melintas di depan rumah warga. Truk tersebut menuju lokasi penimbunan yang terletak di belakang rumah warga. Titik penimbunan bersisian langsung dengan teluk Lampung. Terdapat dua titik stockpile di sana. Keduanya dijalankan oleh PT Bangun Lampung Semesta dan PT Tunas Baru Lampung. Dua perusahaan itu terafiliasi dengan CV Bumi Waras (Sungai Budi Group).

Tak hanya tempat tinggal, lokasi usaha seperti warung makan dan kantor juga tersaput debu batu bara.

“Debunya banyak. Menempel di meja makan dan mengotori makanan,” kata Yusuf (53), penjual nasi rames.

Sejumlah warga pernah mempersoalkan debu batu bara ke pihak perusahaan. Melalui ketua RT setempat, warga minta dipertemukan dengan pihak perusahaan. Waktu itu, ketua RT menemui satpam Bumi Waras. Namun, satpam bilang, manajemen perusahaan tak berada di tempat.

Akhirnya, pada 23 Desember 2022, pihak perusahaan menemui warga di kantor kelurahan. Warga minta setop aktivitas stockpile. Namun, pertemuan tak mencapai titik temu.

Setelah persamuhan itu, salah satu warga berinisiatif melapor ke Komisi III DPRD Bandar Lampung. Saat itu, yang menerima laporan adalah Endang Asnawi. Kemudian, Komisi III menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang perwakilan warga RT 24 dan perusahaan. Turut hadir Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.

“Mereka (DLH) bilang, pihak perusahaan punya izin. Dalam rapat juga dijelaskan, perusahaan merupakan penyumbang pendapatan daerah, jadi tak bisa ditutup stockpile-nya,” kata Ahmad Yani, Ketua RT 24, Selasa, 16 Mei 2023. 

Akhirnya, supaya persoalan tidak berlarut, pihak perusahaan berjanji memberikan corporate social responsibility (CSR). Bentuknya persis yang dilakukan oleh PT Hasta Dwi Yustama: paket sembako.

Selain itu, mereka akan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) aktivitas bongkar muat batu bara. Pihak perusahaan berjanji menambah jaring pengaman dan menyiram batu bara untuk mengurangi debu.

“Ya karena enggak bisa ditutup, jadinya kami menerima CSR tersebut,” ujar Ahmad.

Setelah pertemuan, pihak Bumi Waras membagikan sembako kepada warga. Mereka juga pasang jaring sebanyak dua lapis. Kendati demikian, warga masih merasakan debu batu bara.

Tak Berizin

Keberadaan stockpile batu bara di Bandar Lampung mulai menjamur pada pertengahan 2022. Tahun itu tahun di mana pemerintah membuka kembali keran ekspor batu bara.

Kami mencatat, setidaknya ada delapan perusahaan stockpile batu bara yang beroperasi di Bandar Lampung. Perusahaan-perusahaan itu tersebar di lima kelurahan dan empat kecamatan. Total 11 titik lokasi penimbunan batu bara.

Perinciannya, PT Hasta Dwi Yustama dengan tiga titik lokasi penimbunan di Ketapang. Kemudian, PT Tunas Baru Lampung, PT Global Mahardika Logistik, PT Borneo Trade Energi, dan PT Bangun Lampung Semesta. Masing-masing memiliki satu titik lokasi di Way Lunik. Lalu, satu titik lokasi milik PT Sumatera Bahtera Raya beroperasi di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.

Selanjutnya, PT Mitra Inti Serasi Internasional memiliki satu titik dan PT Bangun Lampung Putra Perkasa memiliki dua titik penimbunan. Masing-masing berlokasi di Kelurahan Way Gubak dan Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi.

Perusahaan stockpile batu bara di Bandar Lampung. | Walhi Lampung/Refi Mediantama

Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, stockpile merupakan jenis usaha yang wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Kemudian, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur, setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan. Hal itu tertuang dalam Pasal 26 ayat (1).

Lebih lanjut, perusahaan yang tak patuh dengan ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 109 UU 32/2009. Bunyinya, setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Tak hanya itu, mereka juga dibebankan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Sedangkan pejabat pemerintah yang memberi izin lingkungan tanpa dokumen UKL-UPL dijerat pidana tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Berdasar data Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, hanya lima perusahaan yang memiliki dokumen UKL-UPL. Kelimanya, PT Hasta Dwi Yustama, PT Tunas Baru Lampung, PT Bangun Lampung Semesta, PT Bumi Lampung Putra Perkasa, dan PT Global Mahardika. Artinya, tiga perusahaan lainnya, yakni PT Sumatera Bahtera Raya, PT Borneo Trade Energi, dan PT Mitra Inti Serasi Internasional, menjalankan usaha stockpile batu bara tanpa mengantongi UKL-UPL.

Kendati telah memiliki izin lingkungan, praktik usaha stockpile pun tak boleh sembarangan. Pelaksanaan usaha merujuk Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

Dalam beleid itu, rencana stockpile batu bara mesti dilengkapi dengan kajian daya dukung dasar timbunan, kapasitas, perencanaan penyaliran, jenis, dan ketebalan material bedding atau alas, agar batu bara tak bersentuhan langsung dengan tanah. Hal itu penting dilakukan agar limbah dan polusi batu bara tak membahayakan warga dan mencemari air tanah di lingkungan sekitar batu bara.

Pantauan di lapangan, beberapa perusahaan menimbun batu bara tanpa alas. Perusahaan dimaksud, antara lain PT Hasta Dwi Yustama, PT Mitra Inti Serasi Internasional, dan PT Bumi Lampung Putra Perkasa.

Kemudian, banyak stockpile yang tidak memasang jaring untuk meminimalkan debu batu bara. Praktik itu terlihat di PT Hasta Dwi Yustama, PT Mitra Inti Serasi Internasional, dan PT Borneo Trade Energi.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup menyatakan telah menjalankan pengawasan. Mereka akan meninjau ulang keberadaan perusahaan-perusahaan stockpile batu bara. Sebab, terkadang ada perusahaan yang menggunakan izin dari perusahaan sebelumnya.

“Kalau benar (ada perusahaan) tak berizin, bisa kami tegur, bahkan sampai penutupan lokasi usaha,” ujar Budiman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.

Afiliasi Perusahaan

Perusahaan stockpile yang beroperasi di Bandar Lampung terafiliasi dengan anggota DPRD dan korporasi. M Risky Rivaldi, Direktur Utama PT Hasta Dwi Yustama, adalah anak anggota DPRD Provinsi Lampung Yusirwan. Politikus PAN itu juga ayah Raka Irwanda, anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Raka terpilih menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan 5 yang meliputi Kecamatan Panjang, Bumi Waras, dan Sukabumi. Waktu terpilih, usia Raka masih 25 tahun. Adapun Yusirwan meraup 17 ribu suara dari daerah pemilihan Lampung 1, yang salah satunya Kota Bandar Lampung.

Ketika PT Hasta Dwi Yustama membagikan paket sembako kepada masyarakat terdampak stockpile, wadah yang digunakan semacam tas berwarna biru bergambar wajah Yusirwan. Ia juga dikabarkan akan maju dalam Pilkada Bandar Lampung 2024.

Sejumlah jurnalis menerima paket sembako yang dibagikan PT Hasta Dwi Yustama, Jumat, 16/12/2022. Paket sembako bergambar anggota DPRD Lampung Yusirwan itu dibagikan kepada warga terdampak debu stockpile batu bara di Kelurahan Ketapang dan Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung. | ist

Syahdan, PT Tunas Baru Lampung dan PT Bangun Lampung Semesta merupakan anak usaha Sungai Budi Group. Korporat itu salah satu pabrikan dan distributor produk konsumen berbasis pertanian terbesar di Indonesia. Beberapa produk Sungai Budi Group di antaranya minyak goreng, tapioka, pemanis, serta produk turunan dari ubi jalar, singkong, kelapa sawit, kopra, dan produk pertanian lainnya.

Sementara itu, ada dua perusahaan yang tak berkedudukan di Bandar Lampung. Keduanya, PT Mitra Inti Serasi Internasional beralamat di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat; dan PT Borneo Trade Energi yang terletak di Kota Tangerang, Banten.

Dokumen yang kami peroleh, Borneo Trade Energi tak memiliki cabang usaha di Bandar Lampung. Semua usaha yang didaftarkan ke Kementerian Perdagangan berlokasi di Tangerang.

Selain itu, Borneo Trade Energi beroperasi di lokasi yang sama dengan PT Global Mahardika. Saat dikonfirmasi, Senoharto, penanggung jawab PT Global Mahardika, menyatakan perusahaannya tak lagi bertanggung jawab atas stockpile di Kelurahan Way Lunik, Panjang.

“Saat ini, status izin masih dipegang PT Global Mahardika. Namun, terhitung Februari 2023, yang mengelola stockpile adalah PT Borneo Trade Energi,” ujarnya.

Sementara itu, Panji Prakoso, kuasa hukum PT Borneo Trade Energi, memilih untuk bungkam. Ia langsung mematikan telepon ketika mendengar pertanyaan soal izin PT Borneo Trade Energi.

Ancam Kesehatan-Lingkungan

Sejak awal, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak keberadaan stockpile batu bara yang dekat permukiman. Pasalnya, pengelolaan stockpile batu bara yang buruk dapat memicu dampak negatif, terutama kesehatan dan lingkungan.

Penimbunan batu bara akan menimbulkan limbah cair yang berpotensi memiliki kandungan air asam tambang dan batu bara halus yang tersuspensi dalam air. Hal itu bisa mencemari air tanah. Adapun komponen yang berpotensi menjadi beban pencemar, yakni TSS (Total Solid Suspention), PH (Tingkat Keasaman), Fe (Besi) dan Mn (Mangan).

Stockpile batu bara PT Tunas Baru Lampung dan PT Bangun Lampung Semesta, Kelurahan Way Lunik, Bandar Lampung, Senin, 8/5/2023. Terlihat air berwarna hitam pada air laut di sekitar lokasi penimbunan batu bara. | dok. Walhi Lampung

Tingginya kadar debu di lingkungan masyarakat dapat menyebabkan kelainan faal paru-paru. Aktivitas penimbunan batu bara dalam bentuk gunungan akan menurunkan kualitas udara berupa peningkatan debu udara ambien. Dispersi debu batu bara terjadi karena bantuan angin yang berhembus mengenai tumpukan batu bara dan juga saat penurunan serta penaikan batu bara ke kendaraan pengangkut.

Debu yang berukuran antara 1-3 mikron disebut debu respirabel merupakan yang paling berbahaya bagi manusia. Sebab, dapat tertahan dan tertimbun mulai dari bronkiolus terminalis sampai alveoli.

Debu batu bara dapat menyebabkan penyakit paru-paru hitam. Paru-paru hitam merupakan penyakit pernapasan yang terjadi karena menghirup debu batu bara dalam jangka panjang. Akibat terus-menerus menghirup udara tercemar debu batu bara pekat itu, paru-paru akan terkontaminasi partikel batu bara hingga kondisinya menghitam.

Selain debu, partikel lain yang berbahaya dari batu bara ialah kandungan PM 2.5. Partikulat (PM2.5) merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron (mikrometer). Nilai Ambang Batas (NAB) adalah batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien. NAB PM2.5 = 65 µgram/m3.

Atas dasar itu, lokasi stockpile idealnya dilengkapi dengan tanggul atau tembok pembatas yang cukup tinggi dan dasar kedap air. Kemudian, dilakukan penutupan dengan terpal. Tujuannya, agar debu batu bara tidak beterbangan serta air limpasan dari stockpile tidak menjadi sumber pencemar terhadap sumber air di sekitar lokasi.(*)

Liputan ini kolaborasi konsentris dan Walhi Lampung dengan dukungan finansial dari Google News Initiative News Equity Fund.

DukungKami.png.png

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

38 + = 44