Menjamin Petugas Gizi, Mengabaikan Guru Honorer: Bagaimana Negara Merasionalkan Ketimpangan

  • Whatsapp
MASSA honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS | Ilustrasi Foto: dok. JPNN.com

Rencana pengangkatan petugas SPPG menjadi PPPK sembari membiarkan jutaan guru honorer menguap dalam ketidakpastian sistemik memperlihatkan sebuah paradoks. Kekontrasan ini mengungkap bahwa krisis guru bukanlah persoalan keterbatasan fiskal, melainkan pilihan politik dalam bentuk hegemoni kultural. Negara secara sadar menggunakan nomenklatur administrasi untuk mengonstruksi “akal sehat” bahwa pengabdian tanpa jaminan adalah kewajaran.






Permukaan karet pada kedua roda motor bebek itu sudah rata dengan aspal, licin tanpa guratan pengaman. Di atas sadel, Kar (56) menjaga tarikan gas tetap rendah, membiarkan kerangka besi berkarat itu bergetar saat melewati deretan rumah semipermanen di Way Kanan. Ia punya waktu satu jam sebelum bel sekolah. Ban gundul itu memaksanya melaju – seolah sedang meniti seutas tali di atas jalanan kampung.

Bacaan Lainnya

Dua puluh lima menit perjalanan berakhir di sebuah lapangan rumput. Di sana, puluhan siswa kelas satu sudah menunggu peluit Kar. Ia mulai mengayunkan lengan dan kaki, memeragakan gerakan senam presisi – sebuah sisa disiplin dari sekolah guru olahraga yang ia selesaikan pada 1990-an. Di bawah matahari, perempuan paruh baya itu bergerak lebih lincah dari murid-muridnya.

Di sekolah ini, setiap tetes keringat Kar diukur oleh jam dinding yang hanya berputar untuk uang pada minggu pertama setiap bulannya. Saat kalender bergeser ke pekan kedua, arloji penggajian berhenti: Kar tetap meniup peluit, ia tetap memimpin senam, namun sistem mencatat keberadaannya sebagai angka nol.

Ratusan guru honorer di Kabupaten Way Kanan berunjuk rasa di halaman kantor pemerintah setempat, Selasa, 14/1/2025. Mereka mendesak pengangkatan guru honorer sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes. | LAMPOST.CO/Candra Putu Wijaya

Dari tiga puluh dua jam yang ia habiskan di lapangan dalam sebulan, sekolah hanya mengakui delapan jam di antaranya. Alih-alih Rp576 ribu, ia menerima amplop berisi Rp144 ribu. Angka itu adalah harga dari separuh hidupnya untuk mendidik calon penerus bangsa – upah yang bahkan tak cukup untuk membeli sepasang ban motor baru agar ia bisa sampai ke sekolah dengan selamat, esok pagi.

Tiga dekade telah berlalu sejak Kar pertama kali meniup peluit di lapangan. Namun, pengabdiannya kepada ribuan anak berakhir di depan sebuah layar komputer.

Tahun lalu, nasibnya ditentukan bukan oleh catatan presensi selama tiga puluh tahun, melainkan hasil tes digital yang tidak mengenal masa bakti. Kar gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebuah sistem yang lebih menghargai algoritma daripada kerutan di wajah seorang pendidik.

Harapan sempat muncul ketika UU 20/2023 resmi menghapus status honorer dan hanya menyisakan dua pilihan: PNS atau PPPK. Untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menciptakan celah darurat bernama PPPK Paruh Waktu. Sebuah status transisi bagi mereka yang tak lolos seleksi.

Bagi Kar, celah itu tetap tertutup rapat. Di meja birokrasi, masa pengabdiannya kalah oleh syarat kualifikasi: ijazahnya setara SMA. Menjelang masa pensiun, Kar tetap berada di luar pagar administrasi negara. Namanya perlahan dihapus dari sistem yang tak lagi mengakui keberadaan “honorer” sebagai manusia.

Kar kembali ke rumah. Ibu empat anak itu menggantungkan hidup tanpa amplop sekolah. Ia beralih ke janur dan bunga, menawarkan jasa merangkai sesajen bagi tetangganya yang memeluk Hindu. Di teras itu, jari-jarinya yang biasa menggenggam peluit kini menyusun doa-doa fisik – satu-satunya cara bertahan hidup saat negara sibuk menata ulang nomenklatur kepegawaian.

Ketika Kar sibuk dengan janur dan irisan bunga, sekolah tempatnya mengabdi mulai kehilangan nyawa. Sejumlah rekannya yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu kini menghilang dari ruang guru. Mereka pindah demi mengejar syarat wajib 24 jam mengajar per minggu. Alih status yang diniatkan sebagai solusi justru menciptakan lubang besar.

Di tengah kekosongan itu, Yan, sang operator sekolah, duduk menghadap layar monitor. Ia tahu bahwa sekolah dilarang keras merekrut honorer baru. Namun, ia juga menyaksikan satu per satu kursi guru melompong. Di antara tumpukan dokumen dan ruang kelas yang kekurangan tenaga, Yan mencoba mencari celah untuk menambal sistem yang bocor.

“Kami tidak bisa membiarkan murid-murid terlantar tanpa guru,” ujarnya.

Guna menambal lubang di ruang kelas, pihak sekolah akhirnya menempuh jalan sunyi: mempekerjakan seorang guru tanpa status. Guru ini tidak memiliki surat tugas, tidak tercatat sebagai honorer, dan hanya terikat oleh kesepakatan lisan yang bisa dibatalkan kapan saja.

Bagi Yan, ini adalah perjudian melawan sanksi pemerintah yang mengharamkan perekrutan tenaga baru. Urusan upah pun buntu; Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang biasanya menjadi tumpuan gaji, kini terkunci oleh aturan baru. 

Kecemasan ini bukan hanya milik satu sekolah di pelosok Way Kanan. Di luar sana, 2,6 juta guru honorer sedang menghitung sisa waktu mereka. Hingga akhir 2025, pemerintah hanya menyediakan satu juta kursi PPPK Paruh Waktu.

Jutaan guru lainnya berada di ambang pemberhentian – sebuah ancaman yang menjadi nyata di Kota Metro ketika 500 honorer dirumahkan dalam sekejap. Paradoksnya, pemecatan massal ini terjadi saat Indonesia sedang defisit 600 ribu guru, dengan lubang sedalam 6.000 tenaga pendidik di Bandar Lampung saja. 

Bagi mereka yang berhasil masuk sistem paruh waktu, status baru ternyata tidak menjamin kesejahteraan. Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 menciptakan fleksibilitas upah. Diktum ke-19 hanya mewajibkan pembayaran “paling sedikit” sesuai besaran lama atau upah minimum wilayah – sebuah celah yang membuat pendapatan tetap cair dan tak pasti.

Di sekolah Kar, para pegawai baru ini dijanjikan Rp1 juta per bulan. Sebuah angka yang bahkan tidak mencapai separuh dari Upah Minimum Provinsi Lampung sebesar Rp3.047.734. Namun, bagi para guru yang kontraknya sudah berjalan sejak November tahun lalu itu, angka satu juta masih berupa janji di atas kertas.

Ratusan guru honorer menggelar aksi di halaman DPRD Tulangbawang, Rabu, 16/8/2023. Mereka menuntut pemerintah segera membuka formasi PPPK. | Lampung News Paper

Di kota-kota lain – Metro, Lampung Tengah, hingga Tulangbawang – gelombang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menyisakan kesunyian pada saldo rekening. Lia, seorang guru SD di Tulangbawang, menerima Surat Keputusan (SK) yang mencatat masa kontrak sejak November 2025 hingga Oktober 2026. Namun, di atas lembar negara itu, kolom nominal upah dibiarkan kosong. Ia hanya bisa mengumpulkan kabar dari mulut ke mulut: upah koleganya bergerak liar antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta per bulan.

Lia memulai karier pada 2021. Ia sarjana pendidikan dengan upah Rp500 ribu. Bagi sistem, Lia adalah potret “keberhasilan” transformasi honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN). Di balik status barunya, Lia berdiri dalam kebimbangan. Ia bersyukur atas peluang itu, meski tetap harus berhadapan dengan beban administrasi yang kaku – dari rancangan pembelajaran hingga perangkat ajar yang berubah setiap kali kursi menteri berganti pemilik.

Pada hari pelantikan, Lia tertegun menatap puluhan punggung yang berbaris di depannya. Mereka adalah guru-guru dengan usia yang sama dengan Kar. Beberapa di antaranya sudah menginjak usia 58 tahun, berdiri di atas podium pelantikan hanya untuk merayakan sisa dua tahun pengabdian sebelum masa purnabakti tiba. Di sana, Lia menyadari sebuah pola berulang: ketika tuntutan akan upah layak diajukan, negara selalu membalasnya dengan narasi pengabdian.

Lia terpaksa mencari celah lain guna menutup lubang di dapurnya. Bila Kar bertahan dengan janur sesajen, Lia membuka kelas les di rumahnya setiap petang.

“Cuma itu yang bisa dilakukan untuk terus bertahan,” kata Lia.

Strategi ini bukan hal baru bagi para pendidik yang statusnya digantung negara. Satu dasawarsa lalu, di Desa Parakan, Banten, pasangan Sinta Pranawati dan Samsul Budiato melakukan negosiasi serupa. Mengajar di dua sekolah berbeda dari Senin hingga Sabtu, mereka masing-masing membawa pulang Rp250 ribu dan Rp300 ribu per bulan.

Kecintaan pada ruang kelas membuat mereka bertahan. Namun, sisa tabungan memaksa mereka membuka toko pakaian. Di sela-sela waktu mengajar, baju-baju yang terjual menjadi penyelamat ekonomi keluarga. Dari keuntungan dagang itu pula, Sinta perlahan menyisihkan rupiah demi sebuah impian yang tidak mampu diwujudkan oleh upah gurunya: membangun sekolah.

Pada 2014, laba berjualan baju itu berubah menjadi susunan bata untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al-Fazri. Bangunan sederhana tersebut berdiri sebagai simbol harapan di tengah kampung Sinta.

Sinta Pranawati sedang mengajari murid PAUD Al Fazri cara menanam bunga dalam pot. Mantan guru honorer dengan upah Rp250 ribu per bulan itu terpaksa merantau ke Jepang bersama keluarganya untuk mencari penghidupan yang lebih adil. | ist

Di sana, Sinta bertindak melampaui negara. Ia merekrut guru dan memastikan operasional sekolah berjalan dengan “upah layak” – kemewahan yang tak pernah diterimanya selama sepuluh tahun mengabdi di sekolah orang lain.

Pada 2017, Sinta dan suami melangkah lebih jauh dengan meminjam uang dari bank. Sebagian dana itu mereka tumpuk menjadi dinding-dinding ruang kelas baru. Di balik ambisi membangun sekolah itu, keduanya tetap bertahan sebagai guru honorer – memelihara harapan bahwa suatu hari negara akan mengakui pengabdian mereka melalui status ASN.

Namun, pandemi Covid-19 meruntuhkan seluruh perhitungan itu. Toko baju yang menyokong hidup mereka berhenti beroperasi, sementara utang bank menagih tanpa kompromi.

Tatkala harapan akan penghasilan layak dari ruang kelas tak kunjung datang, Samsul akhirnya meletakkan kapur tulis. Ia merantau ke Jepang, menukar profesi guru dengan pekerjaan sebagai peternak di sebuah perusahaan. Dari sana, yen yang ia kumpulkan mulai mengalir pulang untuk mencicil sisa pinjaman bank.

Sinta ikut menyusul. Ia menanggalkan seragam cokelat tuanya dan terbang menuju Negeri Matahari Terbit. Perjalanan ke Jepang bukan mengejar kemewahan, namun upaya terakhir mencari penghidupan yang lebih adil.

“Bertahan di Indonesia sama dengan mempertaruhkan masa depan anak kami,” ujar Sinta.

Meski seragam cokelat tuanya telah ditanggalkan, Sinta meninggalkan warisan yang tetap tegak di Indonesia: PAUD Al-Fazri. Konstruksi itu masih berdiri. Dinding-dindingnya yang dibangun dari laba toko baju menjadi saksi bisu bagi mimpi anak-anak kampung yang ia rawat sejak dini.

Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sedang menyiapakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kendati Program MBG belum genap setahun, pemerintah berencana mengangkat puluhan ribu petugas SPPG menjadi PPPK penuh waktu. | Serambi News

Empat bulan di Jepang, Sinta mendengar kabar yang memaksanya kembali menghitung nilai pengabdian. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengangkat 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi PPPK Penuh Waktu pada 1 Februari 2026. Sesuai Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025, posisi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan akan langsung mendapatkan kepastian karier dan upah.

Di mata Sinta, ini adalah paradoks: para petugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu bahkan belum genap satu tahun bekerja, namun negara langsung menjamin hak normatif mereka.

Sinta tidak iri. Ia hanya kesal pada alasan-alasan birokrasi yang selama ini membungkam tuntutan para guru honorer. Selama bertahun-tahun, persoalan anggaran dan regulasi selalu menjadi dalih pemerintah untuk membiarkan upah guru di bawah standar. Namun, saat program baru seumur jagung muncul, kucuran dana ratusan triliun dan status ASN mengalir begitu cepat.

“Berarti bukan enggak bisa,” ucap Sinta dari kejauhan ribuan kilometer, “tapi pemerintah yang tidak mau berpihak pada kemajuan pendidikan.”

Hegemoni Kultural

Dodi Faedlulloh, peneliti Laboratorium Administrasi dan Kebijakan Publik Universitas Lampung, melihat kegaduhan ini sebagai cermin retaknya prioritas kekuasaan. Menurutnya, kecepatan negara dalam menyediakan kursi aparatur bagi program baru – di tengah krisis kesejahteraan guru yang membusuk bertahun-tahun – adalah bukti bahwa problem struktural pendidikan sengaja dibiarkan.

Ia menyoroti bahwa ketergesaan ini bukan tanpa risiko. Program MBG yang lahir begitu instan itu dianggapnya sarat persoalan desain kebijakan dan tata kelola. Di mata Dodi, negara sedang mempertontonkan sebuah ironi: mereka sanggup membangun sistem birokrasi yang mapan dalam semalam untuk program baru, tetapi membiarkan nasib jutaan guru honorer menggantung di bawah ancaman efisiensi.

Pemerhati Kebijakan Publik Unila Dodi Faedluloh | dok. Pribadi

Ketimpangan itu kian benderang saat angka Rp335 triliun untuk program MBG justru disedot sebagian dari kantong anggaran pendidikan. Fiskal yang semestinya bisa mengganti ban gundul motor Kar atau memberikan upah layak bagi Lia, kini dialihkan demi kebijakan dengan dampak simbolik secara politik.

Penulis buku Birokrasi dalam Perspektif Kiri ini memandang skema PPPK Paruh Waktu hanyalah cara baru melanggengkan praktik upah murah. Baginya, narasi bahwa persoalan honorer telah “selesai” adalah penyesatan substansial. Negara hanya memindahkan penderitaan guru dari satu skema ke skema lain tanpa menyentuh akar ketimpangan.

Ketika anggaran pendidikan berubah menjadi variabel penyesuaian fiskal demi proyek yang mudah diklaim secara politik, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar keadilan sosial, melainkan keberlanjutan mutu manusia. Tanpa koreksi arah, kebijakan ini akan terus memperdalam ketidakadilan dan mengafirmasi bahwa pembangunan nasional cenderung mementingkan pencitraan proyek ketimbang hak dasar warga negara.

Dhia Al Uyun, pemerhati hukum tata negara Universitas Brawijaya, membedah pesan yang tersirat di balik barisan teks kebijakan tersebut. Baginya, pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN – di saat nasib ribuan guru honorer menguap – bukan sekadar urusan kepegawaian. Ini adalah peristiwa politik: pernyataan tentang siapa yang diakui negara, siapa yang ditunda, dan siapa yang dianggap wajar untuk terus menunggu di pelataran birokrasi.

Analisis Dhia menunjuk pada bekerjanya hegemoni kultural, di mana kekuasaan tidak lagi bekerja melalui paksaan, melainkan pembentukan “akal sehat” yang membuat ketimpangan tampak rasional. Pengangkatan petugas gizi dipresentasikan sebagai langkah teknokratis yang steril. Bahasanya rapi dan administratif, seolah-olah program MBG berdiri di atas ruang kosong tanpa konflik kepentingan.

Namun, di situlah Dhia menemukan persoalannya. Ketika kebijakan ini dijalankan berdampingan dengan pembiaran nasib guru yang telah mengabdi puluhan tahun, negara sebenarnya sedang memproduksi logika baru: bahwa ketidakpastian kerja bagi seorang guru adalah kewajaran, dan pengabdian tanpa jaminan adalah bagian dari profesionalisme. Di balik keteraturan administrasi tersebut, negara tengah melakukan penyederhanaan yang kejam.

“Ketimpangan tidak dihadirkan sebagai masalah politik, tapi keniscayaan administratif,” kata Dhia.

Pemerhati Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Dhia Al Uyun. | dok. Serikat Pekerja Kampus

Neoliberalisme, bagi Dhia, membutuhkan hegemoni agar tetap tegak tanpa perlu paksaan kasar. Dominasi itu bekerja saat para pendidik mulai menerima narasi bahwa anggaran memang terbatas atau aturan tidak bisa diubah. Di titik inilah persetujuan diproduksi secara massal. Perlawanan tidak lagi mengarah pada negara, melainkan terfragmentasi secara horizontal – pecah antara mereka yang diangkat dan mereka yang ditinggalkan.

“Pendidikan bergeser dari ruang pembebasan menjadi alat stabilisasi sosial. Kebodohan terus dipelihara agar tidak mengancam kursi kekuasaan,” ujarnya.

Di tengah kepungan administrasi ini, Dhia memberi peringatan: tenaga pendidik harus kembali berkonsolidasi. Berserikat bukan cuma urusan organisasi, tapi juga wujud perjuangan kolektif menuntut keadilan hakiki. Guru harus menyadari perannya sebagai intelektual organik – aktor sosial yang mengorganisasi cara berpikir membebaskan, bahkan ketika negara sedang sibuk mengabaikan mereka.

Pada 1 Februari 2026, ketika para petugas SPPG melangkah masuk ke kantor mereka dengan status ASN dan jaminan upah yang utuh, Sinta menjalani hari-harinya di Jepang sebagai pekerja asing – membawa cita-cita yang ia kubur dalam-dalam.

Pada saat bersamaan, di sebuah teras rumah di Way Kanan, Kar tetap sibuk dengan janur dan irisan bunga. Ia merangkai sesajen demi sesajen untuk menyambung hidup, sementara motor bebek dengan roda gundulnya kini terparkir diam.(*)

Laporan Derri Nugraha

DukungKami.png.png

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 3 = 4