Pemerkosaan ODGJ: Tak Dapat Pendampingan, Pelaku Kabur, Keluarga Teken Surat di Polsek

  • Whatsapp
ANGGOTA kepolisian sedang berjalan di depan Markas Polresta Bandar Lampung, Senin, 20 September 2021. Kasus pemerkosaan perempuan dengan gangguan jiwa di Tugu Durian menjadi atensi Polresta Bandar Lampung. Terjadi tiga bulan lalu, pengusutan perkara tersebut belum tuntas hingga kini. | Konsentris.id/Derri Nugraha

Pemerkosaan perempuan dengan gangguan jiwa di Tugu Durian masih gelap. Beberapa kalangan bersuara, namun tak ada yang memberi pendampingan secara hukum maupun psikis. Pihak keluarga pun meneken surat yang dibuat polisi yang isinya tak ingin pengusutan kasus itu diteruskan.






Bacaan Lainnya

Sore itu, Niah (bukan nama sebenarnya) sedang bersantai. Di ruang tengah rumahnya, ia menonton televisi bersama cucunya. Pintu rumah dibiarkan terbuka.

Tiba-tiba, terdengar ucapan salam. Niah menoleh ke arah pintu. Ia melihat dua pria berdiri. Berpakaian preman, keduanya mengenalkan diri sebagai anggota Polsek Tanjungkarang Barat.

“Ada apa, Pak?” tanya Niah.

Polisi pun menyampaikan bahwa maksud kedatangan mereka terkait kasus pemerkosaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Tugu Durian, Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Jumat dini hari, 11 Juni lalu. “Kasus ini harus diurus karena sudah viral,” ujar salah satu polisi.

Niah adalah bibi dari penyintas kekerasan seksual. Sang keponakan yang menderita gangguan jiwa diperkosa dua lelaki di Tugu Durian. Pemerkosaan itu terekam kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. 

Niah sempat menanyakan pelaku pemerkosaan. Polisi bilang, sudah mengetahui identitas terduga pemerkosa. Salah satu terduga melarikan diri ke Jawa, sedangkan satu lagi masih di Bandar Lampung.

“Pelakunya itu orang susah, orang gak mampu,” kata polisi kepada Niah.

Dua polisi yang datang itu lantas menanyakan keberadaan penyintas. Niah memberitahu bahwa keponakannya bersama adiknya, Dael (bukan nama sebenarnya), di Lampung Tengah (sebelumnya tertulis Lampung Timur).

Kemudian, polisi meminta nomor telepon Dael. Di hadapan Niah, polisi meminta Dael untuk mengurus perkara kakaknya.

“Kamu bisa ke sini (Bandar Lampung)?” tanya polisi.

Semula, Dael menjawab tidak bisa ke Bandar Lampung. Lalu, polisi menawarkan diri untuk menemuinya di Lampung Tengah. Sekitar 10 menit berbicara di telepon, Dael akhirnya memutuskan ke Bandar Lampung.

Beberapa hari setelah itu, Dael bersama kakaknya tiba di kediaman Niah. Ketika mereka datang, Niah lagi duduk di kursi ruang tengah.

“Mau ngapain, Dael?” tanya Niah.

“Mau ke kantor polisi urus kasus kakak.”

Dael kemudian mengontak polisi yang menghubunginya. Ia mengabarkan bahwa dirinya sudah di Bandar Lampung. Menjelang magrib, dua polisi yang sama menjemput Dael, Niah, dan penyintas. Mereka dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat menggunakan mobil yang terparkir di kantor kelurahan setempat.

Sebelum ke polsek, polisi sempat berbincang sebentar dengan Dael. Percakapan tersebut seputar soal surat.

“Bisa gak, Pak, yang tanda tangan surat itu bibi saya saja. Soalnya, saya harus pulang (ke Lampung Tengah),” kata Dael.

“Tidak bisa, harus kamu yang tanda tangan ke sana (kantor polisi),” jawab polisi.

Dael bercerita bahwa saat pertama kali dihubungi polisi, ia menyampaikan bahwa tidak bisa mengurus perkara kakaknya. Sebab, ia mesti bekerja dan kesulitan bila harus bolak-balik dari Lampung Tengah ke Bandar Lampung.

“Kalau seperti itu, buat surat pernyataan,” ujar polisi kepada Dael.

Sesampai di Polsek Tanjungkarang Barat, polisi kembali menanyakan ihwal kasus kekerasan seksual tersebut. “Bagaimana ini (kasusnya)? Mau lanjut atau tidak? Kalau saya tidak memaksa (kasusnya diusut atau tidak), tapi harus diurus.”

Setelah bercakap sekian lama, Dael memutuskan untuk tidak melanjutkan pengusutan pemerkosaan kakaknya. Pertimbangan utama Dael adalah tenaga. Ia tidak punya banyak waktu untuk mengurus kasus tersebut di Bandar Lampung. Sebab, perempuan yang tak tamat SMP itu harus mencari nafkah di Lampung Tengah.

Syahdan, polisi yang sejak awal berbicara dengan Dael itu mengetik sebuah surat. Usai diketik, surat diberikan kepada Dael.

“Apakah seperti ini (suratnya),” tanya polisi.

“Iya, Pak,” jawab Dael setelah membaca surat.

Dael dan Niah pun membubuhkan tanda tangan. Inti surat menerangkan bahwa keluarga tidak ingin pengusutan kasus pemerkosaan perempuan penyandang disabilitas intelektual itu diteruskan.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat Iptu Suhaimi membenarkan surat dimaksud. Namun, ia membantah surat itu diketik di kantor polisi. Suhaimi menuding pihak keluarga yang membawa surat tersebut.

“Siapa yang bilang? Enggak ada yang dibuat di kantor polisi. Semua itu (surat) dari mereka (keluarga), dilampirkan kepada kami. Ngapain buat-buat di kantor polisi,” kata Suhaimi, Sabtu, 18 September 2021.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana diwawancarai di ruang kerjanya soal pemerkosaan perempuan dengan gangguan jiwa di Tugu Durian, Jumat, 17 September 2021. Devi tak mengetahui ihwal surat yang diteken pihak keluarga penyintas di Polsek Tanjungkarang Barat. | Konsentris.id/M Yoga Nugroho

Di tempat lain, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengaku tak mengetahui ihwal surat yang diteken keluarga penyintas. Namun, ia akan memeriksa kebenarannya.

“Untuk surat, saya belum monitor. Nanti, saya koordinasi ke Polsek Tanjungkarang Barat,” ujar Devi.

Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa lima saksi. Juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengecek CCTV yang merekam pemerkosaan. Devi berjanji menyampaikan hasilnya.

“(Kasus) ini jadi atensi nasional, jadi (kami) tidak berani main-main,” kata Devi yang belum lama menjabat Kasat Reskrim.

Umbar Janji

Dua hari sebelum polisi mendatangi kediaman Niah, tiga elemen masyarakat sipil menggelar diskusi publik bertajuk “Pemerkosaan Perempuan ODGJ Tidak Diusut: Mendiamkan Kejahatan” secara virtual, Kamis, 26 Agustus 2021. Ketiga organisasi itu, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Hadir pula sejumlah lembaga yang concern terhadap isu kekerasan seksual dan perwakilan pemerintah setempat.

Pada diskusi tersebut, Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Ganda MH Saragih menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi terduga pemerkosa. Bahkan, kepolisian menyelidiki tempat tinggal pelaku. Mengumbar janji, pihaknya segera menangkap tersangka.

Tangkapan layar Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Ganda MH Saragih (kiri) saat diskusi publik ihwal pemerkosaan perempuan dengan gangguan jiwa secara virtual, Kamis lalu, 26 Agustus 2021. Dalam diskusi itu, Ganda berjanji segera mengungkap tuntas kasus tersebut.

“Kami sudah mengantongi nama pelaku. Mohon kami diberi waktu untuk mengungkap kasus ini,” kata Ganda.

Polresta juga akan membangun komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Sosial Kota Bandar Lampung. Hal itu terkait mitigasi dan pendampingan terhadap penyintas.

Ihwal pendampingan juga disorot salah satu narasumber diskusi, anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Politikus NasDem yang sering menyuarakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) itu menilai penting pendampingan dan pemulihan penyintas kekerasan seksual. Sebab, biasanya, kasus kekerasan seksual meninggalkan hal traumatis kepada penyintas.

“Saya harap setelah diskusi, Dinas Sosial bisa bekerja sama dengan ahli seperti psikiater, agar dapat memberikan pemulihan dan rehabilitasi terhadap keluarga dan korban,” ujar Taufik.

Sejumlah peserta diskusi mendukung perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyintas. Namun, sejak awal hingga kini, perempuan dengan gangguan jiwa yang diperkosa di Tugu Durian itu tidak mendapat pendampingan, baik secara hukum maupun psikis. Sempat dibawa ke klinik kesehatan mental usai diperkosa, pihak keluarga membayar sendiri biaya obat. Bukan kali ini penyintas yang hidup dalam kemiskinan itu diperkosa. Ia sebelumnya berulang kali mengalami kekerasan seksual.(*)

Laporan Derri Nugraha dan M Yoga Nugroho

DukungKami.png.png

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

52 − = 48