Doktor Honoris Causa: Gelar Bergengsi atau Alat Politik?

  • Whatsapp
GUBERNUR Lampung Arinal Djunaidi (kiri) menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Rektor Universitas Lampung Lusmeilia Afriani (kanan), Kamis, 26/10/2023. Gelar kehormatan itu sebagai pengakuan atas kontribusinya yang dinilai luar biasa dalam pembangunan Lampung melalui Program Kartu Petani Berjaya (KPB). | dok. Universitas Lampung

Realisasi pemberian gelar Doktor Honoris Causa cenderung transaksional dan politis. Proses yang kurang ketat dan minimnya keterbukaan mengindikasikan politisasi gelar-gelar kehormatan. Praktik ini merusak standar dan nilai-nilai akademik.






Dodi Faedlulloh | Koordinator KIKA Chapter Lampung

Bacaan Lainnya

Pemberian gelar Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.) oleh perguruan tinggi kepada para pejabat publik kembali menjadi sorotan. Dalam satu minggu terakhir, Universitas Lampung (Unila) memberikan gelar tersebut kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman Hasanusi atau Herman HN.

Secara normatif, gelar Doktor Honoris Causa merupakan penghargaan kehormatan yang diberikan oleh universitas kepada individu yang telah memberikan kontribusi luar biasa di berbagai bidang, seperti ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, kemanusiaan, atau masyarakat. Penerima gelar ini tidak wajib menjalani pendidikan formal atau memenuhi syarat-syarat tradisional yang umumnya berlaku dalam perolehan gelar doktor. Namun, dalam konteks pendidikan tinggi di Indonesia, terdapat kecenderungan untuk memberikan gelar ini kepada pejabat publik atau politikus, dan sering kali dengan tujuan politik, pembangunan jaringan, atau sebagai hasil dari perjanjian politik tertentu.

Kontroversi seputar pemberian gelar Doktor Honoris Causa tak bisa diabaikan. Reaksi dari masyarakat, terlihat dari beragam komentar di media sosial, mencerminkan ketidakpercayaan publik terhadap legitimasi pemberian gelar tersebut. Belum lama ini, Unila menerima hibah lahan seluas 150 hektare di kotabaru, Lampung Selatan, untuk pengembangan sarana pendidikan dari Pemerintah Provinsi Lampung. Oleh karena itu, masyarakat berspekulasi tentang adanya transaksi “tidak terlihat” yang mungkin terjadi di balik pemberian gelar tersebut. Proses hibah lahan ini bahkan sempat menjadi sorotan karena adanya protes dari petani kotabaru.

Berbeda dengan beberapa institusi pendidikan tinggi lain yang merespons pemberian gelar Doktor Honoris Causa secara kritis dan penolakan dari pihak internal kampus, kasus di Unila relatif sepi. Hingga saat ini, hanya satu artikel yang secara serius mengkritik pemberian gelar tersebut. Ini menimbulkan pertanyaan yang signifikan: apakah keheningan itu hasil dari ketertundukan terhadap otoritas kekuasaan yang memengaruhi kebebasan berbicara dalam ruang akademik? Jika demikian, hal ini akan menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai muruah perguruan tinggi sebagai ruang intelektual independen yang berkomitmen pada kejujuran dan integritas akademik.

Dalam analisis lebih lanjut, penerimaan gelar Doktor Honoris Causa oleh Arinal Djunaidi didasari oleh pandangan bahwa ia mampu mewujudkan pembangunan Lampung melalui program Kartu Petani Berjaya (KPB). Namun, analisis yang lebih mendalam perlu dilakukan. Film dokumenter berjudul “Tandur,” yang dirilis oleh Konsentris, LBH Bandar Lampung, dan Walhi Lampung, mengungkapkan bahwa realitas di lapangan mungkin tidak selaras dengan pandangan ini. Film tersebut mencatat bahwa masih banyak petani yang belum mengetahui, atau bahkan belum pernah mendengar tentang KPB. Secara kebijakan, kehadiran KPB belum mengatasi masalah mendasar yang dihadapi petani, seperti akses lahan, ketersediaan pupuk, dan harga hasil panen.

Dalam konteks akademik, pentingnya proses peer-review adalah sesuatu yang patut diperhitungkan. Namun, tampaknya hal ini minim dalam pemberian gelar Doktor Honoris Causa. Secara administratif dan prosedural, seluruh proses telah dijalankan dengan benar. Namun, dari segi substansi, ada pertanyaan yang muncul. Kritik dan pertimbangan yang lebih ketat dari perspektif akademik tampaknya diperlukan. Sebaliknya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga perlu lebih berhati-hati dalam menerima permohonan pemberian gelar tersebut dari universitas. Tujuannya, untuk memastikan bahwa kualitas dan integritasnya tetap terjaga.

Praktik Lama

Beberapa kritikus dengan tegas menyatakan bahwa praktik pemberian gelar Doktor Honoris Causa merupakan bentuk patronase politik dan korupsi, yang merusak standar dan nilai-nilai akademik. Mereka berpendapat bahwa gelar tersebut sering kali diberikan tidak semata-mata berdasarkan prestasi, melainkan menjadi alat pemasaran dan publisitas bagi universitas yang bersangkutan.

Di Indonesia, praktik pemberian gelar Doktor Honoris Causa tampaknya bersifat transaksional. Sejumlah universitas memberikan gelar kehormatan ini dengan tujuan untuk memenangkan hati pihak berkuasa dan membuka pintu akses dana atau proyek-proyek yang dikelola oleh penerima gelar. Dasar hukum untuk pemberian gelar ini, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 dan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016, dinilai memiliki kriteria yang fleksibel, yakni “berjasa dan berkarya pada ilmu pengetahuan, teknologi, dan umat manusia/kemanusiaan”.

Contoh konkret, pada 2018, Presiden Joko Widodo menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Gelar itu atas kepemimpinan dan visinya dalam membangun Indonesia. Meskipun pemberian gelar ini mendapat perhatian luas, beberapa akademisi dan mahasiswa UGM justru menentang. Mereka berpendapat bahwa keputusan itu didasari motif politik dan berpotensi melanggar otonomi akademik dan integritas UGM. Mereka juga mempertanyakan prestasi dan kualifikasi presiden untuk menerima gelar tersebut.

Pada 2019, Wakil Presiden Ma’ruf Amin memperoleh gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Ma’ruf dinilai berkontribusi dalam bidang pendidikan dan moderasi Islam. Namun, keputusan ini juga menuai kritik keras dari sejumlah akademisi dan alumni UIN. Mereka berpendapat bahwa keputusan tersebut tercermin dari kepentingan politik dan tidak sepenuhnya mencerminkan keunggulan akademik serta independensi UIN.

Pada 2020, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Pertahanan (Unhan) atas perannya dalam memperkuat pertahanan dan keamanan nasional. Pemberian gelar itu mendapat sorotan tajam dari sejumlah aktivis dan pembela hak asasi manusia (HAM). Mereka menuduh Prabowo Subianto bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran dan kekejaman HAM selama karir militernya. Selain itu, mereka juga meragukan kredensial akademik dan kelayakan Prabowo Subianto untuk menerima gelar tersebut.

Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Lampung, Rabu, 1/11/2023. Ketua DPW Partai NasDem Lampung itu dinilai berkontribusi besar dalam pembangunan Lampung. | RMOL Lampung/Faiza Ukhti

Kasus-kasus ini menyoroti ketidakjelasan dalam praktik pemberian gelar Doktor Honoris Causa di Indonesia. Penentuan penerima gelar cenderung lebih bersifat subjektif dan dipengaruhi oleh pertimbangan politis daripada kriteria objektif dan transparan. Dampaknya terhadap kredibilitas dan reputasi universitas yang memberikan gelar tersebut, serta martabat dan nilai gelar itu sendiri, menjadi perhatian yang sangat penting.

Acapnya pemberian gelar doktor kehormatan kepada pejabat pemerintah menimbulkan pertanyaan mendalam ihwal potensi politisasi gelar-gelar kehormatan. Hal ini memicu ketidakpercayaan bahwa gelar-gelar tersebut diberikan sebagai imbalan atau untuk mendapatkan dukungan politik, bukan semata-mata berdasarkan prestasi yang sesungguhnya. Perguruan tinggi harus mengambil langkah serius untuk menjaga integritas dan independensinya dalam menentukan penerima gelar Doktor Honoris Causa. Dengan demikian, praktik ini tidak mengarah pada degradasi nilai-nilai akademik yang sangat fundamental.

Pemulihan Integritas

Fenomena maraknya pemberian gelar kehormatan memunculkan berbagai keprihatinan akan potensi politisasi, penurunan gengsi, integritas akademis, dan persepsi publik. Oleh karena itu, perlu langkah-langkah strategis yang tegas dalam mereformasi program pemberian gelar tersebut.

Pertama-tama, kriteria yang saat ini terkesan karet, yakni “berjasa dan berkarya pada ilmu pengetahuan, teknologi, dan umat manusia/kemanusiaan,” perlu diperketat dengan penetapan standar dan prosedur yang jelas dan konsisten untuk menyeleksi dan mengevaluasi calon penerima gelar Doktor Honoris Causa. Hal ini penting untuk menghindari situasi di mana siapa pun bisa menerima gelar kehormatan tanpa dasar yang kuat.

Selanjutnya, perlu memastikan bahwa para kandidat yang dipertimbangkan memiliki kontribusi yang sungguh-sungguh signifikan terhadap bidang ilmu yang mereka tekuni dan masyarakat luas. Dengan demikian, pencalonan dan proses verifikasi secara kritis perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, mahasiswa, alumni, organisasi masyarakat sipil, serta media. Langkah itu akan memastikan bahwa setiap penerima gelar memenuhi standar yang ketat dan relevan.

Kemudian, universitas yang memberikan gelar harus bertindak dengan pertimbangan matang, kehati-hatian, dan melakukan seleksi yang sangat ketat hanya kepada individu yang benar-benar layak mendapatkannya berdasarkan pencapaian atau perjuangan mereka. Oleh karena itu, perlu menghindari setiap bentuk konflik kepentingan atau pengaruh yang tidak semestinya dari kepentingan politik atau ekonomi. Untuk mencapai ini, dalam situasi seperti tahun-tahun politik saat ini, sebaiknya universitas dilarang memberikan gelar kehormatan demi menjaga integritas program.

Selain itu, perlu meningkatkan kesadaran dan pengawasan publik terhadap program dimaksud. Transparansi menjadi unsur penting dalam pemberian gelar. Publik perlu mengetahui dasar yang kuat di balik pemberian gelar kepada setiap individu. Dengan cara ini, pemberian gelar dapat dipulihkan sebagai suatu penghargaan prestisius yang sejatinya mengakui dan menghormati pencapaian dan kontribusi individu yang benar-benar layak, ketimbang sekadar alat politik yang memberi pengakuan dan melegitimasi kekuasaan serta kepentingan kelompok tertentu.

Harapannya adalah langkah-langkah itu dapat membantu memulihkan integritas dan martabat gelar Doktor Honoris Causa, sehingga menjadi simbol yang nyata dari pencapaian dan keunggulan yang patut diakui oleh masyarakat dan dunia akademis. Semoga.(*)

DukungKami.png.png

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

26 + = 30