Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menempatkan “penyebaran budaya LGBT” sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Label tersebut tidak berhenti sebagai bahasa dalam dokumen resmi, tetapi bergerak ke ruang sosial dan memengaruhi cara sebagian orang memandang kelompok yang dilekatkan pada kategori itu. Di balik perdebatan mengenai identitas seksual, tersimpan pertanyaan mendasar: bagaimana negara membangun batas antara warga yang dilindungi dan warga yang ditempatkan dalam kerangka ancaman.
Sudah beberapa hari Ita tidak keluar dari kamar kontrakan. Tirai jendela selalu tertutup. Pintu hanya dibuka seperlunya. Ponsel lebih sering berada di tangannya daripada di saku.
Hampir sepanjang hari ia menelusuri media sosial. Satu kabar disusul kabar lain, tetapi tak satu pun membuatnya ingin melangkah ke luar.
Ia sedang bersembunyi.
Di sudut kamar tergantung gaun yang dahulu hampir selalu dikenakannya setiap kali meninggalkan rumah. Di dekatnya tergeletak perlengkapan rias dan sepasang sepatu hak tinggi. Selama bertahun-tahun, benda-benda itu menjadi bagian dari cara Ita memperkenalkan dirinya kepada dunia.
Kini, semuanya dibiarkan diam.
Kaus longgar dan celana panjang menggantikan gaun itu. Wajahnya tak lagi dipulas riasan. Rambut disembunyikan di balik topi.
Ia berusaha terlihat seperti laki-laki pada umumnya. Bukan karena ingin menjadi orang lain, melainkan karena merasa itulah satu-satunya cara agar tak dikenali.
Setiap kali layar ponselnya menyala, selalu ada kabar yang membuat dadanya kembali sesak. Orang-orang yang dianggap bagian dari komunitas LGBT diburu. Intimidasi, persekusi, hingga kekerasan terhadap mereka yang dinilai berpenampilan feminin muncul bergantian di linimasa.
Ita membaca semuanya.
Ia tidak mengenal sebagian besar orang yang muncul dalam berita-berita itu. Namun, setiap cerita terasa seperti peringatan yang ditujukan kepadanya.
“Kenapa kami diperlakukan bukan seperti manusia? Kami dianggap ancaman, padahal kami tidak melukai orang lain, tidak korupsi, tidak mencuri.”
Ita terdiam beberapa saat sebelum kembali berbicara.
“Kami dianggap bukan manusia hanya karena berbeda ekspresi dan orientasi seksual.”
Belum lama berselang, gaun yang kini tergantung di sudut kamar itu masih sering dipakainya. Ia menerima ajakan menjadi instruktur senam dalam sebuah kampanye. Bersama komunitasnya, ia tampil dalam karnaval yang dihadiri pejabat, calon kepala daerah, hingga menteri. Orang-orang menyapanya, mengajaknya berbincang, dan berfoto bersama.
Hari ini, membuka pintu kontrakan saja terasa menakutkan.
Gaun itu masih tergantung di tempatnya. Ita belum tahu kapan dapat mengenakannya kembali.
Ketakutan itu, ia merasa, tak datang begitu saja. Sesuatu berubah di luar kamar sempit tempatnya bersembunyi. Perubahan tersebut perlahan mengubah cara orang memandang dirinya.
Ita tidak dapat mengingat kapan tepatnya rasa takut mulai mengambil alih hari-harinya. Satu hal masih ia ingat dengan jelas: sebuah frasa muncul dalam dokumen negara. Sesudah itu, dunia di luar kamar kontrakannya terasa berbeda.
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memasukkan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Bagi sebagian orang, kalimat itu mungkin hanya sebaris dari puluhan halaman dokumen kebijakan pertahanan.
Ita membacanya secara berbeda. Frasa itu tidak berhenti di atas kertas.
Sedikit demi sedikit, ia merasa bahasa yang digunakan negara menjalar ke ruang-ruang yang tak lagi dapat ia kendalikan. Linimasa media sosial menjadi tempat pertama ketika perubahan itu terasa.

Di Lampung, muncul kelompok yang menamakan diri Boti Hunter. Melalui akun media sosialnya, mereka menyerukan pencarian terhadap orang-orang yang dianggap bagian dari komunitas LGBT. Penolakan itu tidak berhenti pada cercaan. Kata yang dipilih jauh lebih keras.
“Memusnahkan.”
Kekerasan juga muncul di Bogor. Sekelompok pemuda mengejar sejumlah transpuan. Mereka dihina, disiram air kencing, lalu mengalami kekerasan fisik. Organisasi masyarakat sipil mencatat puluhan kasus diskriminasi dan kekerasan berbasis stigma LGBT. Kasus-kasus ini melonjak setelah kebijakan tersebut memicu polemik
Bagi Ita, semua kabar itu terasa dekat. Layar ponselnya seolah berubah menjadi jendela yang memperlihatkan kemungkinan yang dapat terjadi padanya.
Rancangan peraturan daerah Lampung mengenai pelarangan LGBT mempertebal kecemasan itu. Ita tidak tahu seperti apa isinya jika kelak berlaku. Pembicaraan mengenai pelarangan saja sudah cukup membuatnya kembali menutup pintu kontrakan.
“Banyak orang jadi merasa punya pembenaran untuk membenci kami,” ujarnya. “Padahal, kami tidak tahu apa-apa.”
Sebelum identitas komunitasnya dilekatkan pada narasi ancaman, Ita tak pernah merasa ada ruang yang benar-benar mengajak mereka bicara. Tidak ada percakapan bagaimana sebuah kebijakan dapat mengubah kehidupan orang-orang yang akan merasakan dampaknya secara langsung.
Baginya, sebuah kebijakan tak berhenti ketika ditandatangani. Ia hidup dalam cara orang membacanya. Hidup pula dalam cara orang memperlakukan sesamanya.
Belakangan, Ita merasa hidupnya ikut berubah oleh cara sebagian orang memaknai satu frasa yang ditulis negara.
Ia tidak sendirian. Ingatan serupa tersimpan di sudut lain Kota Bandar Lampung.
Cel masih mengingat masa ketika telepon dan undangan lebih sering datang menjelang pemilihan umum. Komunitasnya diajak menghadiri pelatihan keterampilan, kegiatan kebudayaan, hingga pertemuan dengan calon anggota legislatif maupun kepala daerah.
Ajakan memilih tak disampaikan secara terbuka. Percakapan lebih sering bergerak pada tema keberagaman, kebersamaan, dan janji untuk merangkul seluruh lapisan masyarakat.
Orang-orang datang, menyapa, mengobrol, lalu foto bareng. Komunitas LGBT hadir sebagai bagian dari warga yang layak didengar.
Musim politik berganti. Ruang yang sempat terbuka perlahan menyempit.
Figur-figur yang dahulu meminta dukungan, dalam ingatan Cel, kini berjalan lain arah. Mereka berdiri di barisan pendukung kebijakan yang memandang komunitasnya perlu ditertibkan.
“Kami hanya dibutuhkan ketika mereka mencari suara. Setelah berkuasa, kami ditinggalkan.”
Cel belum lupa wawancara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan BBC pada Oktober 2016. Saat itu, Jokowi menyatakan bahwa kelompok minoritas tidak boleh mengalami diskriminasi. Anggota kepolisian wajib memberikan perlindungan, apabila hak maupun keselamatan mereka terancam karena identitas atau seksualitas.

Jarak antara ingatan itu dan kondisi hari ini terasa lebar. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 memasukkan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu ancaman tanpa senjata yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Bagi Cel, perubahan itu tak berhenti sebatas bunyi sebuah kebijakan. Cara sebagian orang memandang komunitasnya ikut berubah.
Sebuah materi kampanye yang pernah diunggah akun resmi Gerindra Jepara semasa Pemilu 2024 juga melekat dalam memorinya. Unggahan tersebut menggunakan elemen visual pelangi yang selama ini diasosiasikan dengan komunitas LGBT.
Sejumlah pengamat dan warganet kala itu menafsirkan simbol tersebut sebagai upaya memperluas jangkauan kampanye kepada berbagai kelompok pemilih. Tidak pernah ada pernyataan resmi yang menyebut simbol itu memang ditujukan secara khusus untuk meraih dukungan komunitas LGBT.
“Hari ini, kami dianggap ancaman. Dahulu, kami dirangkul.”
Bagi Cel, identitas komunitasnya tidak berubah. Perubahan terjadi pada cara politik memandang mereka.
Ingatan Ita dan Cel bergerak melalui jalan berbeda. Namun, bagi Rachmad Cahya Aji, keduanya bertemu pada satu pengalaman yang sama.
Selama bertahun-tahun mendampingi kelompok-kelompok rentan, Rachmad melihat pola yang berulang setiap musim politik tiba. Undangan berdatangan. Forum-forum dialog berlangsung. Calon pejabat datang menemui kelompok yang selama ini lebih sering hidup di pinggir percakapan.
Aspirasi didengarkan. Kebutuhan dicatat. Janji perlindungan disampaikan.
Harapan pun tumbuh.
Musim itu tidak berlangsung lama. Setelah pemungutan suara berlalu dan pemerintahan berganti, janji-janji yang pernah terdengar perlahan menghilang dari ruang publik.
Pola serupa tak hanya dialami komunitas LGBT. Orang dengan HIV dan AIDS (ODHIV) juga menghadapi pengalaman serupa.
“Mereka dirangkul saat kampanye, tetapi setelah itu perlindungannya tidak pernah benar-benar menjadi prioritas,” kata Rachmad.

Ia mencontohkan pembahasan regulasi daerah yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan ODHIV. Wacana tersebut telah bergulir selama bertahun-tahun, tetapi belum menghasilkan kebijakan yang memberi kepastian. Di sisi lain, akses terhadap layanan kesehatan dan pengobatan berkelanjutan masih menghadapi berbagai tantangan.
Pengalaman itu membuat Rachmad melihat persoalan yang lebih luas daripada sekadar polemik mengenai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Kelompok minoritas berulang kali hadir dalam percakapan politik, tetapi belum selalu ditempatkan sebagai warga negara yang hak-haknya harus dijamin melalui kebijakan.
Perhatiannya kemudian tertuju pada waktu ketika Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 terbit.
Pada periode yang hampir bersamaan, publik juga mengikuti sejumlah perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara, termasuk penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional serta perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Seluruh perkara tersebut masih berjalan dalam proses hukum.
Rachmad tidak menyimpulkan kedua peristiwa itu memiliki hubungan langsung. Ia justru berhenti pada sebuah pertanyaan.
Mengapa perdebatan mengenai orientasi seksual menyita begitu banyak perhatian publik ketika dugaan korupsi dengan dampak besar terhadap masyarakat juga muncul dalam waktu yang hampir bersamaan?
“Entah itu kebetulan atau memang sebuah strategi politik, saya tidak bisa menyimpulkan,” ujarnya. “Tapi yang saya lihat, perhatian publik akhirnya lebih banyak diarahkan pada orientasi seksual seseorang ketimbang membicarakan korupsi yang jelas-jelas merugikan rakyat.”
Pertanyaan itu tidak berhenti di ruang pendampingan. Dunia akademik mengenalnya dengan istilah yang berbeda.
Dodi Faedlulloh sudah lama menjumpai pola semacam itu dalam kajian kebijakan publik. Perhatian masyarakat tidak selalu bergerak menuju persoalan paling mendesak. Ada saat ketika ruang percakapan justru dipenuhi isu yang lebih mudah membangkitkan emosi.
Kemarahan berpindah arah. Perdebatan bergeser. Persoalan yang semula berada di depan perlahan kehilangan tempat.
Dalam studi kebijakan publik, gejala semacam itu dikenal sebagai displacement issue.
Istilah tersebut merujuk pada keadaan ketika perhatian publik bergeser dari persoalan yang memiliki dampak luas menuju isu lain yang lebih mudah memancing reaksi. Persoalan seperti korupsi, ketimpangan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, atau persoalan tata kelola negara dapat terdorong ke belakang ketika ruang publik dipenuhi perdebatan mengenai isu yang lebih emosional.
Kelompok minoritas kerap berada dalam posisi rentan pada situasi semacam itu. Daya tawar politik yang rendah membuat identitas mereka lebih mudah dijadikan sasaran untuk membangun sentimen publik.
“Isu seperti ini relatif murah secara politik, tetapi efektif untuk memobilisasi sentimen publik,” kata Dodi, pemerhati kebijakan publik Universitas Lampung.
Penjelasan tersebut menerangkan bagaimana perhatian publik dapat bergeser. Perdebatan mengenai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, bagi Dodi, justru mulai menarik ketika negara menetapkan sebuah identitas sebagai ancaman.
Perdebatan tak lagi berhenti pada orientasi seksual. Persoalannya bergerak ke cara negara membangun sebuah kategori.
Sebuah kategori yang lahir dalam dokumen resmi tidak tinggal di halaman tempat ia ditulis. Ia berpindah ke ruang publik, hadir dalam percakapan sehari-hari, lalu perlahan membentuk cara masyarakat memandang sesamanya—siapa yang harus dilindungi dan siapa yang patut dicurigai.
Itulah sebabnya, Dodi mempertanyakan dasar penetapan “penyebaran budaya LGBT” sebagai ancaman nonmiliter.
Dalam kebijakan berbasis bukti, sebuah ancaman tak lahir begitu saja. Negara memerlukan kajian akademik, metodologi yang dapat diuji, serta basis data yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum menetapkan sebuah kategori.
Persoalannya, kata Dodi, tidak berhenti pada istilah yang tertulis dalam dokumen kebijakan. Ketika negara mulai memandang sebuah identitas melalui bahasa ancaman, cara masyarakat membaca identitas itu pun ikut berubah.
Dalam kajian kebijakan publik, proses tersebut dikenal sebagai securitization.

Ia memandang cara negara memberi nama pada sebuah persoalan tak pernah berhenti sebagai urusan bahasa. Sebuah kategori yang lahir dalam dokumen resmi dapat bergerak keluar dari halaman tempat ia ditulis. Ia memasuki ruang publik, hadir dalam percakapan sehari-hari, lalu perlahan membentuk cara orang memandang sesamanya.
Perubahan itu membawa konsekuensi yang lebih besar daripada sekadar perdebatan mengenai sebuah kebijakan. Identitas manusia mulai dibaca melalui kerangka ancaman.
Di titik itulah Dodi melihat dehumanisasi mulai bekerja.
“Dehumanisasi terjadi ketika manusia tidak lagi dipandang sebagai warga negara yang memiliki hak dan martabat yang sama, tetapi direduksi menjadi ancaman.”
Istilah tersebut bukan sekadar konsep dalam ruang kuliah. Jejaknya dapat dikenali dalam kehidupan sehari-hari. Seseorang tidak lagi dinilai dari apa yang dilakukan, melainkan lebih dahulu dihakimi melalui identitas yang dilekatkan kepadanya. Kecurigaan tumbuh lebih cepat daripada percakapan. Stigma hadir sebelum orang saling mengenal.
Pola yang sama tampak dalam relasi negara dengan kelompok minoritas. Menjelang pemilihan umum, kelompok-kelompok yang berada di pinggir kerap dirangkul sebagai bagian dari upaya memperluas dukungan politik. Sesudah kekuasaan diperoleh, relasi itu dapat berubah mengikuti kebutuhan politik yang berbeda.
“Artinya, relasi negara dengan kelompok minoritas belum dibangun di atas prinsip kewargaan yang setara, tetapi masih didasarkan pada kalkulasi politik jangka pendek.”
Perdebatan mengenai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 pun bergerak melampaui persoalan identitas seksual. Persoalannya tak lagi berhenti pada siapa yang masuk kategori ancaman, tetapi pada kehidupan orang-orang yang dikaitkan dengan kategori itu.
Di kamar kontrakan, Ita masih bersembunyi. Pintu hanya dibuka seperlunya. Gaun yang dahulu hampir selalu ia kenakan tergantung di sudut.
Ia tidak berubah. Perubahan terjadi pada cara sebagian orang memandang dirinya.(*)
Laporan Derri Nugraha







