Membaca Kebebasan Akademik di Balik “Kebebasan yang Lain-Lain”

  • Whatsapp
PRESIDEN Prabowo Subianto secara resmi menutup Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Minggu, 28/6/2026. Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan bahwa perguruan tinggi harus menjadi tempat suburnya kebebasan akademik, bukan kebebasan dalam aspek lain. | BPMI Setpres/Laily Rachev

Pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sarasehan Kebangsaan membuka kembali perdebatan tentang makna kebebasan akademik. Namun, persoalan sesungguhnya bukan apakah kebebasan akademik perlu dibatasi, melainkan bagaimana kebebasan itu dipahami. Di tengah menguatnya pengaruh struktur ekonomi-politik terhadap perguruan tinggi, mempertahankan kebebasan akademik berarti menjaga ilmu pengetahuan tetap berpihak pada akal sehat, kebenaran, dan keadilan sosial.






Riwanto Tirtosudarmo | Peneliti Independen

Bacaan Lainnya

Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) telah berakhir. Dalam pidato penutupnya, Presiden Prabowo Subianto berbicara tentang perguruan tinggi sebagai ruang lahirnya ilmu pengetahuan dan inovasi. Ketika menyinggung kehidupan kampus, ia mengatakan bahwa universitas adalah tempat kebebasan akademik, “bukan kebebasan yang lain-lain.”

Frasa terakhir itu segera mengundang perhatian. Ia dikutip, diperdebatkan, dan ditafsirkan ke berbagai arah. Namun, di balik perdebatan tersebut, tersimpan sebuah pertanyaan mendasar: apa sesungguhnya yang dimaksud dengan kebebasan akademik? Benarkah ia kebebasan tanpa batas, ataukah sejak awal telah memiliki batas yang melekat pada dirinya sendiri?

Pertanyaan itu penting. Sebab, kebebasan akademik kerap dipahami secara keliru. Tak sedikit yang menganggap bahwa kebebasan akademik harus diatur atau dibatasi oleh negara agar tidak melahirkan kekacauan, bahkan anarki akademik. Pandangan semacam ini berangkat dari anggapan bahwa tanpa campur tangan negara, kebebasan akademik akan kehilangan kendali.

Bagi saya, di sinilah letak persoalannya. Dalam tradisi akademik, kebebasan akademik dan tanggung jawab akademik tidak pernah berdiri sendiri. Keduanya hadir dalam satu tarikan napas. Kebebasan akademik memang tidak tanpa batas, tapi bukan berasal dari negara maupun kekuasaan politik. Batas tersebut melekat di dalam kebebasan akademik itu sendiri, yakni tanggung jawab akademik.

Kebebasan akademik. | Ilustrasi/ist

Dengan demikian, kebebasan akademik tak memerlukan pembatasan dari luar. Seorang insan akademik justru dibatasi oleh tanggung jawab yang melekat pada kebebasannya. Sebaliknya, tanggung jawab akademik pun hanya mungkin dijalankan apabila kebebasan akademik benar-benar dimiliki.

Seseorang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas pencarian kebenaran apabila tak punya kebebasan untuk mencari, menguji, mempertanyakan, bahkan membuktikan kekeliruan suatu pengetahuan. Di situlah integritas seorang akademik diuji: apakah ia menggunakan kebebasan akademiknya secara jujur dan bertanggung jawab.

Jika demikian, apa yang dimaksud dengan tanggung jawab akademik?

Bagi insan akademik, tanggung jawab itu pertama-tama terletak pada kesetiaan terhadap kaidah-kaidah ilmiah. Dalam mencari kebenaran (truth), setiap penelitian, argumentasi, dan kesimpulan harus dibangun melalui metode serta prinsip-prinsip ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Kaidah-kaidah inilah yang menjadi batas alami kebebasan akademik. Sifatnya universal, melampaui batas-batas negara, ideologi, maupun kepentingan politik.

Karena bersifat universal, kaidah-kaidah ilmiah tidak tunduk pada otoritas negara. Seorang ilmuwan, di mana pun berada dan apa pun kewarganegaraannya, terikat pada prinsip-prinsip ilmiah yang sama ketika menjalankan kerja akademik. Oleh sebab itu, batas kebebasan akademik tidak terletak pada regulasi politik, melainkan pada tanggung jawab untuk mematuhi kaidah-kaidah ilmiah. Negara dapat mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi, tetapi tak dapat menentukan apa yang boleh atau tidak boleh menjadi kebenaran ilmiah.

Polda Jawa Barat memperlihatkan buku-buku yang disita dari 25 tersangka perusakan dan pembakaran fasilitas umum, Rabu, 17/9/2025. Kepolisian menyebut buku-buku tersebut menjadi referensi para tersangka untuk merusak gedung parlemen saat gelombang demonstrasi, bulan lalu. | dok. Instagram Divisi Humas Polri

Kaidah-kaidah yang bersifat universal itulah yang memungkinkan kebebasan akademik melampaui batas-batas negara. Sebuah temuan melalui prosedur ilmiah tidak lagi menjadi milik satu bangsa atau satu universitas. Ia menjadi bagian dari pengetahuan universal yang terbuka untuk diuji, diperdebatkan, bahkan dibantah oleh penelitian lain. Dalam dunia akademik, kebenaran tak pernah dipertahankan karena otoritas, melainkan kekuatan argumentasi dan pembuktian.

Ambil satu contoh. Rob yang selama bertahun-tahun melanda kawasan pesisir Semarang hingga Demak dapat dijelaskan sebagai konsekuensi perubahan iklim dan pemanasan global. Penjelasan itu akan diterima sebagai kebenaran ilmiah, bukan karena siapa yang mengemukakannya, melainkan karena ia lahir melalui proses yang dapat diuji.

Namun, seperti pengetahuan ilmiah lainnya, kebenaran tersebut tetap terbuka untuk dipersoalkan. Di situlah tanggung jawab akademik menemukan maknanya. Seorang akademisi dituntut bukan hanya berani menyatakan suatu kebenaran, tetapi juga bersedia mengoreksi keyakinannya ketika bukti-bukti baru menunjukkan ia keliru.

Bagi seorang ahli fisika, geologi, atau biologi, penjelasan mengenai rob mungkin berhenti pada proses-proses alam. Namun, sebagai seorang ilmuwan sosial, saya melihat persoalan itu dari sudut yang berbeda. Fenomena alam yang sama dapat memperlihatkan dimensi sosial yang serupa pentingnya untuk dipahami.

Penelitian Bosman Batubara dan rekan-rekannya mengenai rob dan banjir di Semarang menunjukkan bahwa bencana yang tampak sebagai gejala alam sesungguhnya tidak bisa dipisahkan dari relasi ekonomi-politik. Melalui Maleh Dadi Segoro: Krisis Sosial-Ekologis Kawasan Pesisir Semarang-Demak dan Banjir Sudah Naik Seleher: Ekologi Politik Urbanisasi DAS-DAS di Semarang, mereka memperlihatkan bahwa cara kita membaca sebuah persoalan sangat ditentukan oleh perspektif.

Dengan perspektif struktural, masyarakat bukan hanya dipahami sebagai kumpulan individu yang hidup berdampingan secara horizontal, melainkan juga struktur sosial berlapis menurut kelas ekonomi. Dari perspektif inilah terlihat bahwa dampak rob dan banjir tidak ditanggung secara merata. Ada kelompok-kelompok masyarakat yang jauh lebih rentan dan menanggung beban paling besar.

Ilustrasi tersebut memperlihatkan bahwa tanggung jawab akademik tidak berhenti pada kepatuhan terhadap kaidah-kaidah ilmiah. Perspektif yang diambil seorang akademisi dalam membaca kenyataan juga bagian dari tanggung jawab akademiknya. Bagi saya, di situlah muncul dimensi lain yang tak kalah penting, yaitu tanggung jawab sosial akademik.

Anggota Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) sedang rapat, beberapa waktu lalu. Dalam kerja-kerjanya, KIKA mengembangkan advokasi kebijakan, serta membela korban-korban yang mendapat tekanan karena menjalankan fungsi kebebasan akademiknya. | dok. KIKA

Jika tanggung jawab akademik tak berhenti pada kepatuhan akan kaidah-kaidah ilmiah, lalu apa yang melengkapinya? Jawabannya terletak pada apa yang pernah saya sampaikan dalam kuliah umum Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), setahun yang lalu: conscience dan compassion.

Yang saya maksud dengan conscience adalah kesadaran bahwa kerja akademik pada akhirnya mengemban misi kemanusiaan. Sementara, compassion adalah kemampuan untuk berempati, terutama terhadap mereka yang hidup dalam ketidakadilan, mengalami penyingkiran, atau memikul beban paling berat dari sebuah struktur sosial yang timpang. Kedua hal tersebut tidak menggantikan kaidah-kaidah ilmiah, melainkan pedoman moral dalam menjalankan kebebasan akademik.

Dalam kaitan inilah, kebebasan akademik sesungguhnya tak pernah terpisah dari akal sehat (common sense) maupun cita-cita keadilan sosial (social justice). Di dalam akal sehat itu selalu tersimpan conscience: kesadaran untuk tidak menutup mata terhadap ketidakadilan.

Namun, kesadaran saja tidak cukup. Ia perlu disertai compassion, rasa welas asih yang memungkinkan seorang intelektual memahami penderitaan orang lain, bukan sebagai angka-angka statistik, melainkan kenyataan hidup yang menuntut keberpihakan moral. Seorang cendekiawan bergerak, berpikir, dan bertindak bukan semata-mata karena kecerdasan intelektualnya, tapi juga kemampuan untuk berempati.

Pandangan semacam itu bukanlah gagasan baru. Pada 1972, tatkala rezim Orde Baru mulai menjalankan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) pertama, Soedjatmoko telah mengingatkan pentingnya solidaritas terhadap rakyat yang hidup dalam kemelaratan. Ia menulis bahwa para intelektual perlu memberi teladan “demi rasa solidaritas nasional itu, atau paling sedikit karena menyegani dan menghormati kemelaratan rakyat banyak.”

Saya memandang pernyataan Soedjatmoko bukan sekadar seruan moral. Dalam konteks zamannya, ia merupakan perwujudan conscience dan compassion seorang intelektual. Ketika Indonesia sedang membangun fondasi baru ekonomi-politiknya, Soedjatmoko mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh melepaskan diri dari pertanyaan tentang keadilan. Karena itu, refleksi tersebut tetap relevan hingga kini. Ia mengingatkan bahwa kebebasan akademik tak hanya menghasilkan pengetahuan, tetapi juga menjaga agar pengetahuan tidak tercerabut dari kemanusiaan.

Namun, sejarah tak selalu sejalan dengan suara-suara moral. Conscience dan compassion yang disuarakan Soedjatmoko ternyata tidak dengan sendirinya mengubah arah pembangunan Indonesia. Justru di sinilah ironi muncul. Sejarah memperlihatkan bahwa peringatan seorang intelektual, betapapun kuat landasan moralnya, belum tentu mampu mengubah arsitektur ekonomi-politik yang sedang dibangun.

Sejak awal Orde Baru, arah tersebut lebih banyak ditentukan oleh strategi pembangunan yang dirancang para ekonom-teknokrat di bawah kepemimpinan Widjojo Nitisastro. Melalui pembangunan lima tahunan, strategi pertumbuhan ekonomi menjadi pilar utama kebijakan negara. Tidak dapat disangkal, strategi ini berhasil mengangkat kehidupan jutaan orang dari kemiskinan. Namun, pada saat yang sama, ia juga melahirkan kenyataan lain: ketimpangan ekonomi yang kian menganga. Pertumbuhan memang tercapai, tetapi buah pertumbuhan tidak dinikmati secara setara. Jurang antara kelompok ekonomi teratas dan sebagian besar masyarakat justru semakin dalam.

Perubahan politik pada Mei 1998 tak serta-merta mengubah struktur tersebut. Rezim Orde Baru memang runtuh, tetapi struktur ekonomi-politik yang menopangnya terbukti jauh lebih bertahan. Meminjam istilah Vedi Hadiz dan Richard Robison, yang terjadi setelah Reformasi lebih merupakan reorganising power. Kekuasaan direorganisasi, aktor-aktor politik berganti, tetapi jejaring kepentingan ekonomi-politik yang menopang sistem tetap hidup.

Gejala serupa juga tampak dalam praktik desentralisasi dan otonomi daerah. Harapan bahwa pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah akan menghadirkan demokrasi yang lebih dekat dengan rakyat ternyata menjauh. Berbagai kajian mengenai elite capture menunjukkan bahwa ruang-ruang politik lokal pun kerap dikuasai oleh jejaring kepentingan yang sama. Pemilu dan pilkada berlangsung secara demokratis, tetapi sering kali menghasilkan politik transaksional. Partai politik tampak berubah menjadi apa yang oleh banyak pengamat disebut sebagai “firma politik”, tempat demokrasi diperdagangkan (democracy for sale).

Mengapa uraian ini penting dalam pembahasan mengenai kebebasan akademik?

Karena, kebebasan akademik tidak hidup di ruang hampa. Ia selalu berada di tengah struktur ekonomi-politik. Ketika strategi pembangunan bertumpu pada pertumbuhan ekonomi, industri ekstraktif, dan investasi kapital dalam skala besar, dukungan terhadap arah pembangunan perlahan melembaga lewat berbagai institusi, termasuk perguruan tinggi. Di titik inilah otonomi institusi akademik menjadi penting. Universitas memerlukan kebebasan agar tetap mampu menjalankan fungsi kritisnya, menguji setiap kebijakan dengan kaidah-kaidah ilmiah, serta menjaga akal sehat publik.

Karena itu, setiap upaya melemahkan otonomi institusi akademik, bahkan apabila dilakukan atas nama kepentingan nasional, patut dipersoalkan. Otonomi bukanlah privilese perguruan tinggi, melainkan prasyarat agar kebebasan akademik dapat menjalankan fungsinya secara utuh. Tanpa otonomi, kebebasan akademik kehilangan ruang hidup. Tanpa kebebasan akademik, ilmu pengetahuan kehilangan daya kritis. Di situlah letak paradoks yang kita hadapi hari ini.

Pada titik inilah, saya merasa perdebatan mengenai kebebasan akademik perlu dikembalikan kepada persoalan lebih mendasar. Yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar batas-batas kebebasan di lingkungan kampus, melainkan kemampuan universitas mempertahankan fungsi intelektualnya di tengah struktur ekonomi-politik yang kian kuat memengaruhi arah perkembangan masyarakat.

Ketimpangan sosial. | Ilustrasi/ist

Karena itu, pembahasan soal kebebasan akademik tak berhenti pada hubungan antara kebebasan dan tanggung jawab. Ia juga menuntut keberanian untuk bertanya lebih radikal: mengapa ruang kebebasan akademik terasa menyempit? Apa yang sesungguhnya sedang berjalan keliru, sehingga paradoks itu terus berulang? Mengapa, di tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan pendidikan tinggi, ketimpangan sosial justru menguat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tak mungkin terjawab bila hanya melihat persoalan di permukaan. Perlu cara pandang lebih struktural untuk memahami bahwa ketimpangan dan ketidakadilan bukanlah gejala yang berdiri sendiri, melainkan berakar pada pilihan-pilihan ekonomi-politik yang telah dibangun sejak puluhan tahun lalu. Sedari awal, orientasi pembangunan lebih menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan utama. Sementara, keadilan sosial kerap hadir sebagai akibat yang diharapkan, bukan titik berangkat.

Di sinilah refleksi Soedjatmoko kembali memperoleh maknanya. Rasa prihatin terhadap kemelaratan rakyat dan seruan untuk membangun solidaritas nasional tetap penting. Tetapi, pengalaman sejarah memperlihatkan bahwa keprihatinan moral saja tak cukup.

Kebebasan akademik menuntut lebih dari sekadar kemampuan menghasilkan pengetahuan. Ia mendesak keberanian untuk terus menguji cara kita memahami kenyataan, mempertanyakan struktur yang mempertahankan ketimpangan, dan menjaga agar ilmu pengetahuan tetap berpijak pada kepentingan kemanusiaan.

Mungkin karena itu pula, perdebatan yang dipicu oleh pernyataan Prabowo mengenai kebebasan akademik sesungguhnya tidak berhenti pada pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan “kebebasan yang lain-lain”. Perdebatan itu seharusnya mendorong kita kembali kepada pertanyaan lebih fundamental: kebebasan akademik untuk apa?

Jawaban saya tetap sama. Kebebasan akademik bukanlah tujuan pada dirinya sendiri, melainkan syarat agar ilmu pengetahuan dapat mencari kebenaran secara jujur, mematuhi kaidah-kaidah ilmiah secara bertanggung jawab, serta tetap memiliki conscience dan compassion dalam memperjuangkan keadilan sosial.

Ketika kebebasan akademik kehilangan otonominya, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan perguruan tinggi, melainkan kemampuan sebuah bangsa untuk terus berpikir dengan akal sehat.(*)

DukungKami.png.png

Pos terkait