Mengapa Protes Warga Belum Dapat Hentikan Praktik Tambang Pasir?

  • Whatsapp
MASYARAKAT Kuala Teladas membentangkan spanduk penolakan tambang pasir laut di depan kapal tongkang di perairan Tulangbawang, Lampung, beberapa waktu lalu. Secara aturan, perairan Tulangbawang ditetapkan sebagai zona konservasi dan wilayah pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan. | ist

Terbitnya berbagai izin tambang pasir laut memperlihatkan ketidakseriusan pemerintah dalam menjaga ekosistem pesisir. Protes masyarakat pesisir atas aktivitas ekstraktif cenderung tak diakomodasi. Situasi ini bisa melahirkan konflik sosial berkepanjangan.

Bacaan Lainnya





Radian Anwar | Manajer Pengembangan Sumber Daya Organisasi Walhi Lampung

Belakangan ini, aktivitas tambang pasir laut di Provinsi Lampung semakin marak, seperti di Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Tulangbawang. Masifnya pertambangan pasir tak lain karena pemerintah serampangan dalam menerbitkan izin.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2018 – 2038, secara tegas melarang penerbitan izin tambang pasir laut. Namun, hal tersebut tak menyurutkan niat pemerintah memberikan izin kepada pelaku usaha untuk menambang pasir laut yang notabene merusak lingkungan hidup, dan sumber kehidupan masyarakat pesisir.

Proyek pesisir muncul pada awal 2000. Waktu itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkolaborasi dengan berbagai pihak dan memunculkan 11 rekomendasi proyek pesisir. Hingga kini, belum ada perubahan berarti terkait isu pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Lampung. Hanya satu rekomendasi dari proyek pesisir yang berhasil direalisasikan oleh pemerintah, yaitu penataan ruang pesisir melalui Perda RZWP3K.

Adapun 11 rekomendasi proyek pesisir, yakni rendahnya kualitas sumber daya manusia; rendahnya ketaatan dan penegakan hukum; belum adanya penataan ruang wilayah pesisir; degradasi habitat wilayah pesisir; pencemaran wilayah pesisir; kerusakan hutan, taman nasional, dan cagar alam laut; potensi dan objek wisata bahari belum dikembangkan secara optimal; belum optimalnya pengelolaan perikanan tangkap dan budi daya; rawan bencana alam (gempa, tanah longsor, banjir); ancaman intrusi air laut; dan  pengelolaan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya. Semua persoalan dalam isu pesisir itu sudah tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Pesisir.

Pascapengesahan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Lampung sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah setempat. Pengelolaan kawasan pesisir juga amanat UU 1/2014. Pemprov Lampung pun telah menetapkan Perda RZWP3K sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dalam Perda RZWP3K, secara jelas diatur bahwa di perairan laut Lampung sampai dengan radius 12 mil tidak diperkenankan lagi penerbitan izin pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi, “Zona pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d adalah subzona minyak dan gas bumi.”

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa protes warga dalam memperjuangkan hak atas wilayah kelola rakyat belum dapat menghentikan praktik penambangan pasir yang sudah jelas berdampak buruk di Provinsi Lampung?

Lemahnya Komitmen Pemerintah

Bila diperhatikan, implementasi Perda RZWP3K masih belum maksimal. Beberapa kasus di sektor pesisir dan pulau-pulau kecil terkesan dibiarkan – tanpa proses hukum dan sanksi. Bahkan, pihak yang melanggar adalah pemerintah sendiri. Misal, terbitnya lima Izin Usaha Pertambangan Operasi produksi (IUP-OP) pada 2015 dan 2017 untuk PT Lautan Indonesia Persada di Kabupaten Lampung Selatan, PT Sejati 555 Nuswantara di Kabupaten Lampung Timur, PT Makmus Anugerah Mandiri Sejahtera dan Pusat Koperasi Nelayan Indonesia di Kabupaten Tulangbawang.

Seharusnya, dalam rentang waktu terbitnya UU 1/2014 sampai pengesahan Perda RZWP3K, pemerintah tidak mengeluarkan izin pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Alih-alih mewujudkan rekomendasi proyek pesisir, pemerintah justru mengeluarkan izin usaha pertambangan yang dapat mengancam keberlanjutan wilayah pesisir, serta mengancam sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat pesisir.

Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan terhadap rakyat dan lingkungan hidup. Selain itu, penerbitan izin pertambangan pasir laut menjadi tumpang tindih peruntukan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan berpotensi melahirkan konflik sosial serta kerusakan ekosistem lingkungan hidup.

Izin-izin tambang pasir laut pun cenderung di atas wilayah/kawasan perikanan tangkap nelayan. Bahkan, ada izin yang berada di wilayah konservasi perairan. Padahal, jauh sebelum pengesahan Perda RZWP3K, perairan laut Kabupaten Lampung Timur dan Tulangbawang telah menjadi zona tangkap nelayan dan kawasan perikanan berkelanjutan kepiting-rajungan. Sebagian di wilayah tersebut merupakan kawasan konservasi perairan Way Kambas yang juga berbatasan langsung dengan taman nasional. Namun, semua itu tidak menyurutkan upaya penerbitan izin penambangan pasir laut di kawasan pesisir Lampung.

Isu tambang pasir laut menjadi persoalan klise yang tetap eksis sampai hari ini. Padahal, berulang kali masyarakat menyampaikan protes. Apalagi, saat ini, Pemerintah Pusat menerbitkan Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Pasir laut di perairan Lampung Timur kepada PT Pasir Laut Syahbandar. Luas konsesinya sekitar 989,73 hektare, di mana masuk dalam kawasan konservasi perairan dan berbatasan langsung dengan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Industri Ekstraktif

Banyak permasalahan yang dihadapi masyarakat pesisir melawan industri ekstraktif. Ke depan, tantangan semakin besar sebagai implikasi pengesahan UU Cipta Kerja. Terlebih, bila negara tidak mengubah keberpihakannya. Situasi ini belum diperparah dengan dampak krisis iklim. Kenaikan permukaan air laut serta gelombang pasang ekstrem akan mengancam permukiman masyarakat pesisir dan aktivitas nelayan.

Perda RZWP3K diharapkan memberi jaminan kesehatan dan keselamatan bagi masyarakat pesisir. Kemudian, dapat menjamin lingkungan dari upaya eksploitatif dan pembangunan yang tak ramah lingkungan. Selain itu, pemerintah dan penegak hukum tidak abai terhadap tindakan kriminal. Sebab, isu lingkungan, pesisir, dan pulau-pulau kecil di Provinsi Lampung memungkinkan terjadinya konflik vertikal antara masyarakat dan korporasi. Itulah mengapa persoalan dan konflik terus terjadi dan berlarut-larut hingga sekarang.

Sejauh ini, penegakan hukum terkait penambangan pasir laut terkesan belum optimal, tidak nyata, kurang transparan, dan berkeadilan. Sebagai regulator kebijakan, pemerintah seyogianya menaruh keberpihakan kepada rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup. Hal itu mulai dari perencanaan, pengelolaan, sampai pengawasan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil. Jika tidak, maka berpotensi menimbulkan dampak buruk yang sangat sulit diatasi dan dipulihkan, serta bisa melahirkan konflik berkepanjangan. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang buruk dapat mengakibatkan abrasi pantai, kerusakan ekosistem laut, konflik struktural, dan dampak destruktif lainnya.

Dalam merumuskan peraturan perundang-undangan, ketentuan perundang-undangan merupakan tahap awal yang paling efektif. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan melalui jalur hukum menjadi tanggung jawab legislatif/eksekutif, aparat penegak hukum, atau lembaga legislatif dan pemerintah itu sendiri.(*)

DukungKami.png.png

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 2